Tuduhan Terdakwa M. Tayeb Dibantah Terdakwa Muhammad, Tidak Ada Fee Proyek Untuk Bupati Bima

Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad, Israil, SH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Soal tuduhan miring dari terdakwa M.Tayeb (Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima, Red) terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE yang menerima fee proyek Saprodi cetak Sawah baru sebesar Rp250 juta, dibantah terdakwa Muhammad, S.pt.

Tuduhan miring terdakwa, M.Tayeb untuk Umi Dinda (Bupati Bima) dalam kaitan kasus Saprodi cetak Sawah baru Tahun 2016 itu sama sekali tidak benar adanya dan tidak dapat dibuktikan. 

"Tuduhan telah menerima fee proyek dibantah keras oleh terdakwa, Muhammad, Spt, kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perawakilan NTB tertanggal 15 April 2021," ungkap Muhammad melalui Penasehat Hukumnya Israil, SH kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ditegaskannya, tuduhan terkait fee proyek dalam kegiatan bantuan sarana produksi (Saprodi) Pertanian yang menyeret nama Bupati Bima sama sekali tidak benar dan tuduhan yang dikatakan terdakwa M. Tayeb itu sama sekali tidak ada, maksudnya Bupati Bima tidak menerima fee proyek tersebut. 

Hal ini dianggap perlu dan harus disampaikan, mengingat dalam eksepsi M. Tayeb mengenai fee proyek dalam kegiatan tersebut sesungguhnya telah memeiliki dampak negatif terhadap klienya yakni Muhammad.

"Sehingga perlu kami sampaikan jika fee proyek dimaksud sama sekali tidak ada," tegasya.

Penegasan terkait tidak adanya fee proyek rupanya bukan tanpa alasan. Dasarnya lanjut Israil, dapat dilihat dari keterangan terdakwa, Muhammad S.pt sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2022 pada angka 54 dan 55.

"Dalam pokok menerangkan jika klien kami tidak mengetahui mengenai adanya fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Bahkan klien kami juga menerangkan jika ia sama sekali tidak mengetahui siapa yang menerima dan siapa pula yang menyerahkan fee tersebut," terangnya.

Demikian juga dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pusat untuk perluasan Sawah Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan NTB.

"Tidak ada farse yang menyebutkan jika Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE turut menikmati dugaan kerugian keuangan  Negara dalam peristiwa hukum ini," tegas Israil.

Dalam siaran persnya, PH Muhammad yakni Israil pun menyampaikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.166.769.000 sebagaimana hasil audit BPKP NTB. Menurutnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar itu masih belum memiliki kepastian hukum, terlebih secara faktual bahwa dana bantuan Saprodi pertanian sebesar Rp.14.474.000.000 telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing. Besaran dana yang diperuntukan untuk pembelian Benih Padi, Pupuk Kandang, Pupuk Cair, Pupuk NPK, Pupuk Urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura Kabupaten Bima.

"Sehingga menurut hemat kami, dugaan mengenai aliran dana fee proyek dalam peristiwa ini yang mengalir ke klien kami maupun Bupati Bima merupakan dugaan yang sumir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.