Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Lebih Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Radit: Saya Kuasa Hukum Tunggalnya

Moment Pelimpahan Berkas Perkara, Tersngka dan Barang Bukti (BB) Serta Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Lebih Kepada Pihak Kejari Bima

Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan kasus Narkotika terbesar tertanggal 13/11/2022 2023 seberat 1 Kg lebih milik Muhammad Isnaini alias Gembel, diakui sebagai sejarah perdana sejak terbentuknya Mapolres Bima Kota. Dan kesuksesan tersebut, diakui atas strategi mumpuni yang dimainkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Tak hanya itu, keberhasilan tersebut juga tercatat sebagai sejarah penting bagi Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Taufarrahman, SH.

Sementara pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos (Kasat Narkoba), pun kini terjawab. Setelah hampir 5 bulan lamanya Gembel menginap di dalam sel tahanan Polres Bima Kota dengan status tersangka, kini penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dengan demikian, maka penanganan hukum oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait kasus heboh tersebut telah usai.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin mengungkapkan, berkas perkara tahap dua dan tersangka dalam kaus ini telah dilimpahkan secara resmi oleh penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota pada Minggu lalu. Namun sebelumnya beber Jufrin, terlebih dahulu pihak Kejaksaan menyatakan P-21 terkait kasus dimaksud. Itu artinya, pihak Kejaksaan memastikan bahwa unsur tindak pidana terkait kasus ini telah terpenuhi.

"Ya, berkas perkara dan tersangka terkait kasus Narkotika seberat 1 Kg lebih tersebut telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dengan demikian, maka sejak saat itu pula Gembel dinyatakan resmi sebagai tahanan Jaksa," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media ini belum lama ini.

Terang Jufrin, sebelum berkas perkara dan tersangka tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan, Gembel sempat ditahan selama lebih dari empat bulan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan selama penanganan hukum oleh Penyidik Sat Narkoba setempat ujarnya, Gembel tetap bersikap kooperatif. Dan selama itu pula, Gembel didampingi oleh Kuasa Hukum tunggalnya yakni Radit, SH.

"Dalam kasus ini, Penyidik telah menerapkan ancaman hukuman maksimal terhadap Gembel. Namun yang berhak memutuskan hal itu adalah pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Tetapi yang jelas, Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dan Gembel mengakui perbuatanya. Yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih tersebut," terang Jufrin Jufrin.

Jurfrin menegaskan, penanganan hukum terkait kasus ini oleh Penyidik dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Lebih tegasnya, Jufrin menyatakan bahwa pemberlakuan penanganan hukum terkait kasus tindak pidana adalah sama seperti yang diterapkan kepada tersangka-tersangka pada kasus tindak pidana lainya yangditangani oleh pihaknya. Hanya saja yang berbeda adalah soal tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Kasus Gembel terkategori sebagai kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime). Oleh karenanya, kasus tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana khusus. Dan rangkaian penangananya pun lumayan lama. Sebab, banyak rangkaian proses yang harus dilewati oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, Penyidik ditutut harus lebih teliti terkait penanganan Kasus Narkoba termasuk yang melibatkan Gembel itu," papar Jufrin.

Berangkat dari kasus ini, Jufrin menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota agar senantiasa waspada. Tak hanya itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dan mempertahankan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memerangi peredaran Narkoba.

"Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan generasi muda kita dari jeratan Narkotika maupun Miras. Sebab, Narkoba maupun Miras berpotensi besar mengancam keselamatan masa depan dan keberlangsungan hidup generasi muda kita. Tak hanya itu, Narkoba dan Miras juga menjadi pemicu terjadinya konflik baik perorangan, kelompok, golongan hingga ke konflik yang lebih besar," imbuhnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Gembel yakni Radit, SH membenarkan bahwa kliennya telah berstatus resmi sebagai tahanan pihak Kejaksaan setempat. Radit kemudian menegaskan bahwa dirinya merupakan Kuasa Hukum tunggal yang mendampingi Gembel mulai dari proses penanganan di tingkat Kepolisian hingga kasusnya diputuskan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

"Atas nama klien, saya nyatakan bahwa kami tetap tunduk, patuh dan taat dan hormat pada ketentuan hukum yang berlaku. Sejak awal sampai saat ini, klien saya sangat kooperatif,” papar Radit.

Dalam kasus ini pula, Radit memastikan bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah membuktikan kinerja terbaiknya. Oleh karena itu, Radit menyatakan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat.

"Kepada Gembel dan keluarganya, saya sebagai satu-satunya Kuasa Hukumnya berharap agar mereka tetap bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mudah percaya atau terperangkap hingga melakukan sesuatu atas desakan maupun permintaan dari pihak tertentu. Sebab, mereka tidak ada sangkut-pautnya dengan penanganan kasus ini. Tetapi serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),tegas Radit.

Dalam kasus ini, Radit menyatakan bahwa dirinya hadir sebagai pembela hak hukum Gembel, bukan membela perbuatanya. Sebab, hal tersebut telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku dan wajib dihormati oleh semua orang.

"Tetaplah fokus dengan aspek penegakan supremasi hukumnya. Jangan mudah percaya oleh kata-kata oknum-oknum tertentu yang tidak berkaitan dengan penanganan kasus ini," ulas Radit.

Setelah penanganan kasus ini telah dialihkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan kata Radit, klienya sudah berindah tahanan ke Rutan Kelas III Raba-Bima. Terlepas dari itu, Radit berharap agar kasus ini segera disidangkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Namun saya sangat percaya bahwa pihak Kejaksaan akan bekerja cepat untuk tujuan agar selanjutnya kasus ini segera disidangkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekali lagi, hargai dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, kita semua telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH. Dan sebagai warga NKRI, saya berharap agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sebab, yang berhak menyatakan klien saya bersalah atau sebaliknya terkait kasus ini merupakan kewenangan mutlak pihak Majelis Hakim,” pungkas Radit.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Intelnya yakniAndi Sudirman membenarkan bahwa berkas perkara tahap dua dan tersangka dalam kasus initelah dilimpahkan secara resmi oleh pihak Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hal tersebut diakuinya berlangsung pada Minggu lalu.

“Pelimpahan bekas tahap dua berikut tersangkanya yakni setelah Jaksa menyatakan P-21 terkait kasus ini. Itu artinya bahwa unsur tindak pidaka terkait kasus ini telah terpenuhi. Singkatnya, kini Gembel resmi berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dan sejak kasus tersebut dilimpahkan hingga saat ini, Gembel di tahan di Rutan Kelas III Raba-Bima,” papar Andi kepada Media ini, Jum’at (3/3/2023).

Maka langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan adalah membuat tuntutan untuk selanjutnya kasus ini disidangkan di PN Raba-Bima. Namun sebelumnya, Gembel harus tetap berada di Rutan Rab-Bima dengan masa waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai sejauh ini, kami belum menemukan adanya tantangan maupun hambatan terkait penanganan kasus ini. Saat ini Jaksa sedang bekerja yakni membuat tuntutan secara matang menjelang kasus tersebut disidangkan di PN Raba-Bima. Yakni sja bahwa kami akan tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini,” pungkas Andi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.