Dalam Kasus Percobaan Pemerkosaan Di-P21 Jaksa, Sukri Terancam 12 Tahun Penjara

Sukri alias Suku

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan percobaan yang dilakukan oleh Sukri alias Suku terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MR oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dinyatakan telah usai. Dalam kasus ini, Suku dijerat dengan sanksi pidana percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Penanganan kasus mulai dari tahapan penyelidikan ke penyidikan memakan waktu sekitar 2 bulan. Dipastikan takada kendala apapun yang dihadapi peyidik selama menangani kasus ini. Dalam kaitan itu, penyidik telah membutikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam kasus ini pula, Suku dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin, Jum’at (26/5/2023).

Jufrin menjelaskan, sekitar 2 bulan Suku menginap di dalam sel tahanan Polres Bima. Ia ditahan secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Baik pada tahapan  penyelidikan maupun penyidikan, Suku mengakui perbuatanya. Pada moment terjadinya kasus percobaan pemerkosaan tersebut, Sukri mengaku melakukan “anu” satu kali terhadap MR. Dan itu berhasil dilakukanya karena diawali oleh pemaksaan dan korban diancam dengan Senjata Tajam (Sajam). Karena diancam dengan Sajam tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan hingga Suku berhasil “menganukan” korban,” beber Jufrin.

Pengakuan Suku tersebut, diakuinya telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik. Pun demikian hanya pengakuan korban maupun saksi yang diajukanya. Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik, diakuinya telah tuntas.

“Sebab, penangaan kasus ini sudah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat. Lebih jelasnya, berkas tahap dua terkait kasus ini telah dilimpahkan bersama tersangkanya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Jaksa menyatakan P-21. Dan berkas tahap dua terkait kasus ini dilimpahkan oleh penyidik pada Miggu lalu kepada pihak Kejaksaan,” tandas Jufrin.

Baik sjak kasusnya ditangani di Polres Bima Kota hingga dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan setempat, diakuinya bahwa Suku didampingi oleh seorang Pengacara penunjukan yakni Syafrudin, SH.

“Tentang seperti apa perkembangan penanganan kasus ini sekarang, silahkan tanyakan secara langsung kepada pihak Kejaksan setempat. Sebab, sekarang sudah beralih menjadi tahanan Jaksa,” pungkasJufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.