Pelarian Buronan Kasus Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Berakhir Ditangan Tim Tabur Kejati NTB

Terpidana M Habib Jamhuri (Tengah).

Visioner Berita Mataram NTB-Perjalanan buronan kasus Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berakhir ditangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB. Terpidana M Habib Jamhuri ditangkap, Kamis (11/05/2023) Pukul 15:30 wita.

Pelarian M Habib yang masuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sejak Tahun 2021 ditangkap tim Tabur yang dipimpin Kasi E Bidang Intelejen, Denny Iswanto di Dusun Bibie Lauk Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam press release menyampaikan, setelah menangkap dan mengamankan terpidana M Habib Jamhuhri, Tim Tabur langsung menuju pelabuhan kayangan Lombok Timur (Lotim) lalu menyeberang ke Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tim tabur menyerahkan terpidana M Habib Jamhuri ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021,” jelas Efrien.

Efrien Saputera menjelaskan, terpidana M Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak  pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 Ayat 1 Huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 Ayat 1  ke – 1 KUHP. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.