“Gerombolan” Terduga Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Ini Digulung Tim Puma I Polres Bima Kota

Tujuh Orang Terduga Pelaku (Duduk Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, sebuah peristiwa memalukan terjadi di salah satu wilayah di jalan lintas Langgudu-Bima. Tiga orang korban yang hendak mengikuti kegiatan kemah di Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima, satu diantaranya diduga diperkosa, satu korban ditengarai disetubuhi dan yang satunya lagi disinyalir dilecehkan.

Ketiga korban tersebut yakni berinisial US, N dan OS. Satu dari ketiga korban ini dijelaskan masih bertatus anak dibawah umur. Dan ketiga korban diduga diperlakukan secara tak manusiawi oleh tujuh orang terduga pelaku.

Adapun inisial terduga pelaku pemerkosaan yakni HK, warga asal Desa Waworada Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Sedangkan terduga pelaku pelecehan seksual yakni AF (oknum pelajar alias masih dibawah umur). Identitas terduga pelaku lainya yakni AMP (pelajar), MIF (pelajar), MR (pelajar), FR (pelajar), RP (pelajar) dan IJ (pelajar), MI dan D. Modus operandinya, para gerombolan terduga penjahat itu menawarkan untuk mengantarkan ketiga korban ke tujuan kemahnya yakni di Keccamatan Donggo.

Namun sebelum ketiga korban diantar ke tempat tujuan sesuai kesepakatan, para terduga pelaku meminta korban-korbanya itu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) terlebih dahulu. Namun di tengah perjalanan yakni di jalan lintas Langgudu-Bima, praktis saja para gerombolan penjaha tersebut langsung memperlakukan ketiga korban dengan cara tidak senonoh (“diperkosa, disetubuhi dan dilakukan pelecehan seksual”.

Atas kejadian yang menimpanya itu, tertanggal 28 Mei 2023, ketiga korban yang didampingi oleh masing-masing keluarganya melaporkan para gerombolan bejat tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, ketiga korban mengadukan secara resmi kejadian yang menmpanya pada Penyidik KSPK Polres Bima Kota.

Atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohai, S.IK, MH langsung “geram”. Oleh sebab itu, Rohadi memposisikan penanganan kasus tersebut sebagai salah satu atensi kerasnya.

Selanjutnya Rihadi memerintahkan Kasat Reskrim setempat untuk memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid guna melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga menangkap para terduga pelakunya.

Menindaklanjuti atensi Kapolres Bima Kota tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim setempat berhasil “menggulung” para terduga pelaku dimaksud. Para terduga pelaku diringkus oleh Tim Puma I pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 19.30 Wita di Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Usai dibekuk, para terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna mempertangungjawabkan perbuatan bejatnya kepada ketiga korban.

Hingga berita ini ditulis, para gerombolan pria bejat tersebut masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun para terduga pelaku, dijelaskan bahwa hingga kini belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Tetapi para terduga pelaku, sudah diamankan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Sementara penanganan kasus tersebut, dijelaskan bahwa sampai detik ini masih dalam tahpan penyelidikan. Sementara ketiga korban dan sejumlah saksi yang diajukanya, ditegaskan telah dimintai keteranganya secara resmi. Dan keterangan mereka diakui telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Alhamdulillah, para terduga pelaku telah berhasil dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kini para terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara untensif oleh Penyidik Unit PPA setempat. Dalam kasus ini, ketiga korban didampingi oleh pihak UPT Perempuan anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima,” tandas Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (2/5/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin. Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut.

Yakni pada malam itu, awalnya ketiga korban sedang mencari tumpangan dengan tujuan ke Kecamatan Donggo untuk tujuan berkemah. Pada saat itu, ketiga para terpelapor, bersedia mengantarkan ketiga ke tempat tujuanya.

“Namun sebelum mengantarkan ketiga korban ke Kecamatan Donggo saat itu, para terlapor dan teman-temanya menawarkan bantuan kepada ketiga korban dengan syarat harus mengisi bensin sepeda motor terlapor. Setelah ketiga korban mengisikan bensin sepeda motor para terlapor, pelapor dibonceng oleh terlapor dengan sepeda motornya. Sedangandua orang teman pelapor lainnya juga dibonceng dengan sepeda motor oleh rekan-rekan terlapor lainnya,” terang Jufrin.

Drama bejat masih terus dimainkan oleh para terduga pelaku. Di tengah perjalanan, seorang terdga pelaku spontan saja memisahkan diri dari rekan-rekan korban sembari melanjukan kendaraanya dengan sangat kencang.

“Ketika tiba di jalan yang sepi,  seorang terduga pelaku tersebut spontan saja menghentikan sepeda motornya dan meminta korban untuk turun dari kendaraan itu. Selanjutnya terlapor menyeret pelapor ke dalam sebuah kebun yang berada di pinggir jalan. Di kebun tersebut,  seorang terduga pelaku itu langsung memeluk korban dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Jufrin.

Dalam kondisi ketakutan, seorang korban tersebut ditidurkan oleh terduga itu di sebuah pondok. Pada moment yang bersamaan, terduga pelaku itu langsung membuka celana korban hingga selutut dan kemudian “menganukanya” hingga mengeluarkan “cairan tertentu”.

“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, terduga pelaku langsung meninggalkan korban dalam keadaan sendiri di pondok itu pula. Namun beberapa saat kemudian, datang seseorang menggunakan kendaraan. Yang bersangkutan langsung ditolong prang itu. Maksudnya, korban diantar oleh seseorang tersebut ke rumahnya,” papar Jufrin.

Dalam kasus ini pula, seorang korban yang masih ibawah umur diduga disetubuhi oleh terduga pelaku. Namun sebelum aksi bejat tersebut dilaksanakan oleh terduga pelaku, ditengarai bahwa korban diancam terlebih dahulu hingga membuat korban tak berdaya.

“Terduga pelaku tersebut berhasil mensetubuhi korban yang masih berstatus anak dibawah umur itu. Namun sebelumnya, korban diancam terlebih dahulu oleh terduga pelaku itu pula,” ulas Jufrin.

Sementara seorang korban lagi, diduganya tidak sempat “dianukan” oleh terduga pelaku. Hal itu karena korban berontak sebelum diduga dipaksa oleh terduga pelaku.

“Dalam kasus ini ada tiga laporan resmi yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ketiga laporan tersebut, kini masih ditangani secara maraton oleh Penyidik setempat. Dan ketiga korban tersebut telah ivisum. Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan kepada Media Massa,” tegas Jufrin.

Sedangkan terduga gerombolan penjahat tersebut, diungkapkanya telah mengakui perbuatanya. Kepada Penyidik,para terduga pelaku mengakui perbuatanya. Dan secara jujur mereka telah menjelaskan tentang masing-masing peranya,” tutur Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap terduga gerombolan tersesebut. Berdasarkan tiga laporan tersebut, Tim Puma I langsung merespon dengan cepat. Pada saat  yang bersamaan, Tim Puma I langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam.

“Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma I berhasil memmperoleh titik terang tentang keberadaan ara terduga pelaku dimaksud yakni di sekitar Desa Waworada kecamatan Langgudu. Setelah mengetahu keberadaan para terduga pelaku, Tim Puma I langsung meluncur ke Waworada,” sebut Jufrin.

Tiba di Waworada, Tim Puma I berhasil menangkapsekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AB dan FZ. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan. Namun sebelumnya, kedua terduga melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarganya.

“Selanjutnya Tim Puma I langsung mengiterogasi keduanya. Pada moment yang bersamaan, keduanya menjelaskan tentang identitas para terduga pelaku lainya. Menurut keduanya, dalam kasus ini ada 9 orang terduga pelaku. Setelah mendapat informasi dari kedua terduga, Yim Puma I langsung bergegas memburu terduga pelaku lainya,” ungkapnya lagi.

Tak butuh waktu lama, akhirnya Tim Puma I berhasil menangkap sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku. Yakni MI dan MR. Dijelaskan bahwa saat itu kedua terduga pelaku sedang duduk di pinggir jalan.

“Selang beberapa menit kemudian, Tim Puma I berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FR dan rekanya (juga terduga pelaku). Saat itu, kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing,” tandas Jufrin.

Perjuangan keras Tim Puma I di dalam memburu terduga pelaku lainya, dijelaskan tak berakhir sampai di situ. Penyelidikan secara akurat kembali dilakukan oleh Tim Puma I. Alhasil, Tim Puma I berhasil mendapatkan informasi tentang kerberadaan terduga pelaku berinisial D yang sat itu berada di Puskesmas Langgudu.

“Tiba di Puskesmas Langgudu, Tim Puma I berhasil menemukan D yang saat itu sedang dirawat inap karena sakit. Karena pertimbangkan penting dan mengkhawatirkan terjadinya “kemungkinan lain”, dijelaskan bahwa Tim Puma I saat itu tidak mengamankan D. Tetapi pada saat itu, Tim Puma I memberikan pemahaman kepada D agar menyerahkan diri setelah kondisinya normal. Dan pada moment itu pula, D berjanji akan menyerahkan diri setelah sembuh dari sakitnya,” kata Jufrin.

Usai bertemu dengan D di Puskesmas Langgudu tersebut, Tim Puma I kembali melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan kedua pelaku lainya. Dari hasil penyelidikan secara mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma I berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku berinsial HK.

“Saat itu, HK sedang berada di Desa Penapali Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Tak butuh waktu lama, Tim Puma I berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HK,” bongkar Jufrin.

Nampaknya kata Jufrin, E telah mendengar informasi soal ditangkapnya HK oleh Tim Puma I. Olehnya demikian, demikian E langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. Sekedar catatan, E merupakan terduga pelaku pemerkosaan (“pelaku utama”).

“Tiba di lokasi dimaksud, Tim Puma I membagi peran. Dan dengan sigapnya, Tim Puma I berhasil menangkap E yang saat itu sedang tidur. Setelah E berhasil diringkus, Tim Puma I langsung menghentikan penyelidikan untuk sementara karena pertimbangan tertentu.

Upaya selanjutnya, Tim Puma I melakukan interogasi ketujuh terduga pelaku. Kepada Im Puma I, mereka mengakui perbuatanya. Dan menjelaskan pula tentang masing-masing peranya. Sedangkan lima orang terduga pelaku lainya, dijelaskanya hanya mengaku sebagai pengantar.

“Singkatnya, kini kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu tetap bersifat mutlak. Dan untuk diketahui, penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi kerasnya Kapolres Bima Kota,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.