Parlan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka


Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan
Visioner Berita Kota Bima-Inilah kabar seksi terkini terkait kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang dilakukan oleh oknum Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ruslan Usman alias Parlan. Dalam kasus Tipilu terkait video berdurasi 67 MB lebih dimana Parlan menuding Calon Walikota Bima periode 2018-2023 yakni H. Muhammad Lutfi, SE Berpasangan dengan Feri Sofiyan, SH (lutfi=Feri) itu, bahwa Lutfi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alqur'an.

Atas persoalan tersebut, Parlan akhirnya dilaporkan ke Panwaslu Kota Bima. Setelah melewati berbagai proses penanganan secara intensif, akhirnya Panwaslu yng juga didalamnya terdapat Gakumdu, Parlan dinyatakan telah melakukan pelanggaran Tipilu.

Setelah kasusnya ditingkatkan pada penanganan selanjutnya, akhirnya Panwaslu melimpahkan penanganan kasua tetsebut ke Mapolres Bima Kota dan ditangani oleh sejumlah personil penyidik Gakumdu.

Sejumlah saksi maupun pelapor, pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Gakumdu. Dan Katim Riksa dalam kasua tersebut yakni Ipda Dediansyah pun membenarkannya.

Singkatnya, janji Penyidik untuk mempercepat proses penanganan kasua tersebut, akhirnya terjawab.  Malam ini (21/5/2018) , Parlan akhirmya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Patran sebagai tersangka, diungkap oleh sumbet rahasia kepada Visioner pada malam ini juga.

"Parlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipilu ini. Parlan ditetapkan sebagai tersangka, yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara," ungkapnya kepada Visioner sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (21/5/2018).

Hijgga berita ini ditulis, Katim Riksa Ipda Dediansyah belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya, pihaknya sudah berjanji bahwa hari ini (21/5/2018), pihaknya akan menggelar perkara terkait kasus ini. Sementara unsur Tipilu yang dilakukan Parlan dalam kasus itu, diakuinya sudah terpenuhi. "Peluang Parlan untuk jadi teraangka dalam kasus ini sangat besar. Namun untuk memastikannya, kita petlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu," tegas Dediansyah, Minggu (20/5/2018).

Sementara penetapan Parlan sebagai tetsangka dalam kasus tersebut, dinilai tidak meleset dari janji Katim Riksa, Ipda Dediansyah. Buktinya, malam ini Parlan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih pernyataan Dediansyah sebelumnya, pelimpahan penanganan kasus Parlan ini ke tahapan selanjutnya juga akan dilaksanakan dalam waktu segera. "Setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan penanganan pada tahapan selanjutnya," sebut Dediansyah.

Untuk membuktikan Parlan telah dinyatakan sebagai tersangka, bebetapa menit lalu Katim Riksa Ipda Dediansyah pun akhirnya membenarkannya. "Iya, status Parlan dalam kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, yakni setelah kami melakukan gelar petkara. Selanjutnya, kasus ini segera dilimpahkan ketahapan berikutnya," tegas Dediansyah. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.