Subdit Cyber Crime Polda NTB Tegaskan Kasus Agus Mawardy Dalam Tahap Penuntasan Berkas
Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK |
Visioner Berita
Mataram, NTB-Penanganan
kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE
oleh Agus Mawardy melalui akun FB atas nama Bima Mawardy di Mapolda NTB melalui
Subdit Cyber Crime (Subdit 5) hingga kini masih berlanjut. Penanganan kasus
ini, diakui masih dalam tahapan penuntasan pemberkasan jelang dilimpahkan
penanganan selanjutnya kepada pihak Kejaksaan. Ketegasan tersebut, disampaikan
oleh Kasubdit Cyber Crime Polda NTB kepada Visioner, Minggu (4/8/2019). “Berkas
penanganan kasus ini sedang kami tuntaskan,” tegasnya.
Agus
Mawardy yang sempat ditangkap dan kemudian diamankan selama 1x24 jam di Mapolda
NTB dengan status pengamanan tegasnya, dilepas secara resmi bukan berarti
perkara ini sudah usai. Yang benar adalah, Agus Mawardy dilepas oleh Polda NTB
karena anacaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara sesuai ketentuan yang
tertera dalam UU tentang ITE.
“Pertimbangan
hukum itulah yang tidak boleh memaksa Polisi untuk menahan Agus Mawardy dalam
kasus ini. Dan dalam proses penanganan kasus ini, kami tidak pernah menjelaskan
bahwa Agus Mawardy bebas dari jeratan hukum dan kemudiann dilepas karena tidak
terbukti secara hukum,” terangnya.
Penyidik
memastikan Agus Mawardy dalam kasus ini bebernya, tentu saja karena tindak
pidana yang dilakukannya telah memenuhi unsur, antara lain keterangan
saksi-saksi dan Barang Bukti (BB) yang hingga kini ada di tangan Penyidik
Subdit Crime Polda NTB.
“Dalam
kasus ini Agus Mawardy secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, tentu saja
karena sudah cukup bukti. Sekali lagi, dalam perkara ini Agus Mawardy masih
berstatus sebagai tersangka. Untuk itu, Polda NTB tidak pernah menjelaskan
kepada siapapun bahwa status tersangka yang disandang oleh Agus Mawardy dalam
kasus ini telah ditiadakan dan kemudian telah dibebaskan. Sementara BB terkait
kasus ini masih diamankan oleh Penyidik Subdit Crime Polda NTB, termasuk
Handphone (HP) milik yang bersangkutan yang sudah kami sita,” terangnya.
Dan hingga detik ini
paparnya, dalam kasus ini pula Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE
sebagai pelapor belum mencabut laporannya di Mapolda NTB. Hal tersebut,
menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut. “Singkatnya, penanganan
kasus ini masih terus berjalan. Dan berkas perkara ini sedang kami tuntaskan,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda