Polda NTB Amankan Pelaku Penyebar Hoax Soal Corona
Pelaku Penyebar Hoax Soal Corona di Lombok Tengah Ditangkap Polisi (Baju Orange) |
Visioner Berita
Mataram NTB-Terkait
dengan banyak beredarnya kabar bohong mengenai Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
yang menghebohkan dunia. Tidak jarang, informasi itu membuat masyarakat diberbagai
penjuru dunia panik, termasuk daerah-daerah di Negara Indonesia, tak terkecuali
di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Isu
soal Covid-19 dinilai cukup sensitif. Terlebih situasi dan kondisi saat ini.
Sehingga, alangkah baiknya setiap informasi yang didapat, terlebih dulu di
sharing sebelum dibagikan ke publik atau sosial media (Sosmed). “Jika ada seseorang
atau netizen mengunggah atau menyebarkan setiap informasi yang tak jelas data
dan sumbernya, maka jangan heran saat itu pula bakal berurusan dengan hukum.
Maka sebaiknya, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak menggunakan sosial
media (Sosmed),” Jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Pelaku berinisial SB (19) warga asal Dusun Dasan Kuah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah harus diamankan dan
mempertanggungjawabkan ulahnya di sosial media. Akun yang bernama “Kecill Oi”
diduga telah melakukan penyebaran hoax melalui facebook. Sebagaimana
diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SB ditangkap oleh pihak
Ditreskrimsus Polda NTB. “Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit HP, 1
buah memory card micro SD 8 GB. 1 buah kartu,” bebernya.
Adapun
kronologisnya, bermula pada Sabtu (7/3/2020) lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Kata Kabid Humas, SB mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal dengan nomor
085964187755 yang isinya: "assalamualaikum wr wb… Hati untuk teman semuanya
virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah
ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa
ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana
udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin. Mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau. Wassalmualaikum wr wb…"
Akibat Postingan Tersebut, Warganet ramai-ramai menyeberkannya. "Yang bersangkutan melakukan penyebaran Hoax tentang virus corona yang saat ini," Kata Artanto.
Kemudian
keesokan harinya, pelaku menyebarkan informasi yang berisi kabar tidak pasti atau kabar
yang berlebihan atau yang tidak lengkap (hoax) tentang adanya korban virus
Corona di wilayah Lombok tersebut di akun facebook miliknya dengan nama akun “Kecill
Oi”. “Pelaku mengatakan sengaja memposting berita tersebut dengan niat
masyarakat lainnya mengatahui tentang adanya virus Corona di Pulau Lombok agar
dapat waspada. Dia diamankan dikediamannya,” beber Artanto.
Lanjutnya, untuk
diketahui Akun facebook atas nama “Kecil Oi” dengan URL
https://www.facebook.com/kecill.oi.9 yang diexport kedalam bentuk CD berikut
satu bendel print out. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun
2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong. "Ancaman maksimal 6 Tahun penjara dan denda maksimal 1 milar" Katanya.
Sementara hingga kini polisi masih menelusuri sumber SMS berisi hoax soal corona. meskipun demikian, pelaku kini masih menjalani wajib lapor di kepolisian. "Yang bersangkutan wajib lapor. Tidak ditahan, tapi proses tetap berlanjut," pungkasnya.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda