Texon Dihukum 12 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Menyangka Namun Berterimakasih Kepada MA dan Jaksa
Nurdin Kendo (Keluarga Korban)
|
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi pembunuhan terhadap Wawan Setiawan (warga asal
Kelurahan Kendo) Kota Bima oleh Takdi alias Texon alias Tako pada dua tahun
silam, tergolong sadis. Korban dibunuh di salah satu tempat yang sampai
sekarang belum diketahui, dan kemudian mayatnya di huang di gunung di jalan
ekonomi di wilayah Kelurahan Kendo oleh Texon yang kini kembali dikerangkeng
selama 12 tahun penjara atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelum upaya Kasasi dilakukan oleh pihak Kejaksaan, Texon
divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Menindaklanjuti
putusan Kasasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusinya
dalam bentuk menjemput Texon di rumahnya di dusun Rimba Desa Karumbu Kecamatan
Langgudu, Senin (16/3/2020).
Dan pada malam itu juga, Texon dijebloskan kembali ke Rutan
Raba-Bima untuk menjalani putusan Kasasi dari MA tersebut. Sementara itu,
keluarga korban pun tidak menduga adanya putusan Kasasi dari MA tersebut. “Alhamdulillah
Ya Allah. Apakah berita yang anda publikasikan ini benar atau tidak,” tanya
salah seorang keluarga korban, yakni Nurdin Kendo kepada Visioner, Selasa
(17/3/2020).
Nurdin mengaku, pihaknya sudah pasrah pasca Texon divonis bebas
oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Kepasarahah tersebut, lebih kepada
ketidakpuasaanya atas penegakan hukum oleh PN Raba-Bima. “Setahun silam, dalam
kasus ini JPU menuntut Texon selama 15 tahun penjara. Namun,Majelis Hakim
mejatuhkan vonis bebas kepada Texon. Hal itu yang membuat kami sebagai keluarga
korban benar-benar kecewa. Selanjutnya, selain pasrah kami juga menggantungkan
harapan besar terhadap upaya Kasasi yang dilakukan oleh pihak JPU,” tandas
Nurdin.
Dari hasil Kasasi oleh pihak JPU ke MA tersebut, Texon dihukum
selama 12 tahun penjara. Pihaknya mengetahui putusan Kasasi tersebut, yakni setelah membaca berita yang dupiblikasikan oleh media online visionerbima.com.
“Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih tak
terhingga kepada MA walau putusan tersebut masih dalam kategori lumayan berat.
Sebab, yang kami inginkan adalah Texon harus dihukum mati karena telah membunuh
keluarga kami. Sekali lagi, kami atas nama keluarga korban menghaturkan
terimakasih kepada MA. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Raba-Bimka yang telah berjuang keras hingga Texon kembali
dijebloskan ke dalam penjara sebagaimana putusan Kasasi MA tersebut. Pernyataan
senada (terimakasih) juga kami sampaikan kepada pihak Polres Bima Kota yang telah bekerja keras menangani kasus ini,” ucap
Nurdin.
Inilah Texon |
Secara terpisah, Kajari Bima melalui Kasih Intelnya yakni
Ihwanul Fiaturrahman, SH yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa sampai saat
ini belum menerima adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Texon. Sementara
batawa waktu untuk menyampaikan PK atas putusan Kasasi tersebut adalah 180 hari
sejak Kasasi itu diberlakukan. “Sampai sekarang, kami belum menemukan
tanda-tanda adanya upaya PK dari pihak Texon,” jelas Ihwanul Fiaturrahman, SH
menjawab Visioner pada Selasa (17/3/2020).
Pun jika upaya PK itu ada tegasnya, tentu saja tidak menghalangi
upaya pihaknya mengeksusi Texon berdasarkan putusan Kasasi dari MA tersebut. “Mengajukan
PK atas putusan Kasasi tersebut merupakan haknya mereka (Texon), namun tidak
menghalangi upaya kami untuk mengeksekusinya. Sebab, putusan Kasasi dari MA
tersebut wajib hukumnya untuk kami laksanakan,” tegas Ihwanul Fiaturrahman.
Dalam perkara pembunuhan itu ujarnya, Texon telah menjalani masa
tahanan sekitar 9 bulan. Jika berpijak pada putusan Kasasi dari MA tersebut,
maka Texon masih akan menjalani hukuman penjara selama 11 tahun 3 bulan. “Dalam
kasus ini, Texon dijerat dengan KUHP pasal 338,” terangnya.
Ihwanul Fiaturrahman kembali menjelaskan, baik melalui BAP dari
pihak Kepolisian hingga selama persidangan berlangsung sampai ia divonis bebas
oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, Texon tidak mengakui perbuatanya. “Jika ia
mengakui perbuatanya tentu saja kasus ini tidak mungkin dilakukan upaya Kasasi
ke MA. Sementara pada putusan Kasasi dari MA tersebut menjelaskan bahwa Texon
secara sah dan meyakinkan membunuh Wawan Setiawan,” urainya.
Ihwanul Fiaturrahman juga mengaku, motif pembunuhan yang
dilakukan oleh Texson terhadap korban ,
sampai detik ini belum diketahui. “Ya, motif pembunuhan tersebut belum
diketahui sampai saat ini. Oleh sebab itu, menurut kami hanya Texon dan Allah
SWT yang tahu,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda