Antisipasi Virus Covid-19, Lapas-Rutan di NTB Bebaskan 593 Narapidana
![]() |
Ilustrasi Narapidana |
Visioner Berita
Mataram NTB-Kini
Ratusan narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa menghirup udara
bebas (Dibebaskan) untuk sementara waktu. Ratusan Narapidana dibebaskan lebih
cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Hal dilakukan guna mengantisipasi
penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Dwi Nastiti, menjelaskan
bahwa pembebasan ratusan tahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang
pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona. “Di NTB ada
593 orang (narapidana),” ungkapnya Kamis (2/4/2020).
Mereka
adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi dan
hak integrasi. Dimana syaratnya yaitu terhitung per 31 Desember 2020 sudah
masuk dua per tiga dari masa pidananya. Terkait persyaratan PP 99 Tahun 2012
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yakni
tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Termasuk bukan
tahanan kejahatan korupsi dan terorisme.
Sebanyak
593 orang tersebut, 73 orang diantaranya ada yang sudah dibebaskan pada Rabu
(1/4/2020) kemarin. Rinciannya yaitu Lapas Mataram membebaskan 25 orang, Rutan
Praya 6 orang, Lapas Selong 13 orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah 19 orang,
LPKA Lombok Tengah 2 orang, LPP Mataram 5 orang, dan Lapas Sumbawa Besar 3
orang. “Yang lainnya menyusul. Batasnya hingga 7 April besok,” jelasnya.
Terkait
mereka yang sudah dibebaskan, Astiti berharap mereka dapat menjalani isolasi
mandiri di rumah untuk mencegah virus corona. Sedangkan untuk para narapidana
yang masih menjalani hukuman, pihaknya terus berupaya agar tidak terjadi ada
yang sampai terjangkit virus corona.
Catatan
penting terkait berbagai kebijakan telah dijalankannya. Salah satunya yaitu
tidak memperbolehkan para narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarganya.
Sebagai alternatif untuk mengobati rasa rindu, pihaknya menyediakan layanan
Video Call seperti yang terpantau di Lapas Mataram dan juga LPP Mataram akhir
pekan kemarin.
Secara
terpisah, disana disediakan fasilitas yang bisa diakses oleh para narapidana
untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga. Mengingat jumlahnya banyak, petugas
pun memberikan jadwal setiap harinya. Masing-masing orang hanya diperkenankan
melakukan Video Call tidak lebih dari 10 menit. Selain itu, pihak Lapas juga
menyediakan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan, serta juga rutin
dilakukan penyemprotan disinfektan.(TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda