Walikota Bima Tegaskan, Maklumat Pemerintah Melarang Sementara Sholat Jum’at Masih Berlaku
![]() |
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE |
Visioner
Berita Kota Bima-Kebijakan Pemerintah mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan
Walikota se Indonesia tentang melarang Ibadah Sholat Jum’at karena
mempertimbangkan Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah, hingga detik ini
diakui masih berlaku. Untuk itu, Pemerintah melarang masyarakat untuk sementara
untuk menghindari tempat kermamaian dan lainya termasuk Ibadah Sholat Jum’at di
Masjid-Masjid agar terhindari dari serangan Covid-19.
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi menegaskan bahwa maklumat resmi
yang dikeluarkanya untuk warga Kota Bima dalam kaitan itu hingga sekarang masih
berlaku. “Maklumat tersebut, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemprof, Kabupaten
dan Kota di seluruh Indonesia. Keputusan itu masih berlaku sampai dengan
sekarang. Masyarakat dihimbau untuk menghindari kerumunan, baik di
Masjid-Masjid dan lainya,” tegasnya kepada visioner, kamis (2/4/2020).
Selaku Walikota Bima, Lutfi menegaskan bahwa sampai dengan saat
ini masih memberlakukan tentang tidak adanya aktivitas kerumunan dalam bentuk
apapun baik di Masjid, tempat hiburan. Dan hal itu paparnya, sudah menjadi
keputusan Walikota Bima. “Jika masih ada masyarakat yang melaksanakan Ibadah
Sholat Jum’at, kita tetap menghimbau untuk tidak melakukan itu sampaid engan
batas waktu yang belum ditentukan oleh Pemerintah. Sebab, keputusan Pemerintah
dalam kaitan itu lebih kepada menjaga masyarakat agar terhindari serangan
Covid-19,” imbuhnya.
Untuk itu, Walikota Bima memohon kesabaran-kesadaran masyarakat karena
menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lainya sebagai upaya mengisolasi
Covid-19 agar tidak menyerang masyarakat itu sendiri. “Kalau masyarakat kita
masih membiarkan, itu artinya sama halnya dengan masyarakat kita telah
memberikan angin segar sehingga Covid-19 tetap terpelihara. Sementara memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 itu harus dilakukan. Jaga jarak, menghindari
kerumunan, tidak bersalaman, membiasakan diri dengan pola hidup sehat, cuci
tangan menggunakan sabun (anti septik) baik sebelum maupun sesudah beraktivitas,
menggunakan APD seperti masker saat keluar rumah jika ada sesuatu yang, memakan
makanan yang bergizi dan lainya merupakan cara terbaik agar terhindar dari
Covid-19,” imbuhnya lagi.
Dalam hal ini, Lutfi menyatakan bahwa Pemerintah harus keras. Lagi-lagi,
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar menaati maklumat dimaksud. “Sekali
lagi, Pemerintah tetap tidak memperbolehkanya demi keselamatan masyarakat itu
sendiri. Walaupun daerah ini aman, tetapi tetap tidak bisa menjamin bahwa ada
yang tidak terdeteksi. Dan kita tyidak bisa menjamin bahwa masyarakat kita
masih steril dari serangan Covid-19. Yang snagat penting dibutuhkan untuk
sementara ini adalah kesabaran dari masyarakat kita, tunda dulu Jum’atan untuk,
tunda dulu ke tempat-tempat ramai, hindari kerumunan dan lainya. Dan dengan hal
itu pula, Insya Allah Covid-19 itu akan mati dengan sendirinya,” urainya.
Bukankah ibadah Sholat Jum’at itu hukumnya wajib untuk
dilaksanakan oleh Umat Islam?. “Memang iya hukumnya wajib. Semua juga wajib,
demikian pula hallnya dengan menjaga kepentingan keselamatan. Di Masjidil Haram
saja, untuk sementara tidak diperbolehkan melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at.
Sekali lagi, sampai dengan saat ini di Masjidil Haram masih melarang untuk melaksanakan
Ibadah Sholat Jum’at, dan Masjidnya ditutup semua,” ungkapnya.
Lagi-lagi,
Lutfi menyatakan bahwa menjaga kebersamaan dan tetap bersabar untuk tujuan mengatasi
sekaligus mengantisipasi agar masyarakat khususnya di Kota Bima terhindari dari
Covid-19. “Karena tidak bisa menjamin sekarang, orang yang masuk sekarang belum
tentu panas tetapi dia terjangkit Covid-19. Dan hal itu bukan jaminanya bahwa
dia harus tersangka kan. Dia flu atau pilek atau dia positif, maka caranya
adalah hindari kerumunan massa. Karena ada orang yang positif, tetapi tidak
mematikan dia. Untuk itu, pemerintah memutus mata rantai Covid-19 itu dengan
cara hindari kerumunan, jaga jarak dan lainya sebagaimana anjuran yang masih
berlaku sampai sekarang. Sekali lagi, maklumat Pemerintah yang berorientasi
kepada menyelamatkan masyarakat dari serangan Covid-19 dimaksud masih berlaku
sampai sekarang,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda