Pemprov NTB Bebaskan Sanksi Administrasi dan Pokok PKB Selama Masa Covid-19
![]() |
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Ir. H. Iswandi Saat Jumpa Pers di Ruangannya, Rabu (2/4/2020). |
Visioner Berita Mataram NTB-Kabar gembira bagi seluruh masyarakat NTB. Selama masa
darurat Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB menyediakan layanan bayar pajak
melalui Samsat On Call yang bisa diakses dari rumah. Sistem pembayaran ini
dapat dilakukan dengan tunai maupun non tunai menggunakan mesin EDC serta
layanan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas), dengan kemudahan pembayaran
melalui ATM non tunai dengan Notice pajak/STNK yang diantarkan langsung ke
rumah oleh kurir tanpa ongkos kirim.
Selain
bisa bayar pajak dari rumah, Pemprov NTB juga akan memberi keringanan berupa
pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa bunga
serta denda keterlambatan membayar pajak dan pembebasan Pokok PKB karena
keterlambatan membayar pajak di atas lima tahun.
Kebijakan
ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang pembebasan
sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas Lima tahun. Ketetapan
berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2020.
Kepala
Bappenda NTB, Ir. H. Iswandi menjelaskan, NTB sedang menghadapi situasi
penyebaran Covid-19 yang berimplikasi pada wajib pajak dalam menunaikan
kewajibannya. Maka pemerintah memberi empati untuk kemudahan serta insentif
kepada wajib pajak, sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terkena
dampak ekonomi pasca ditetapkan status siaga darurat Covid-19 di daerah NTB.
“Adanya
kebijakan keringanan ini diharapkan wajib pajak dapat aktif kembali. Terutama
yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya saat jumpa
pers di ruangannya, Kamis (2/4/2020).
Tidak
hanya itu, kata pria yang akrab disapa Pak Is, bagi masyarakat yang aktif bayar
pajak juga diberi keringanan atas pembebasan denda jika terlambat bayar pajak.
Misalkan hari ini jatuh tempo pembayaran maka besok atau hari berikutnya bisa
dibayarkan dan tidak dikenai denda selama masa darurat Covid-19 berlalu. “Semua
ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak,”
jelasnya.
Karena
itu, lanjutnya, kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB maupun pokok PKB
di atas lima tahun ini tentu dilatarbelakangi oleh beberapa keadaan. Pertama,
jumlah potensi PKB tahun 2020 sebesar 1,5 juta obyek kendaraan. Namun yang
aktif bayar pajak hanya 851.159 obyek kendaraan atau sekitar 54,5 persen.
Artinya ada sekitar 45,5 persen yang tidak aktif atau menunggak pajak. “Jumlah
ini cukup besar, disamping kita memberi pembebasan pajak, kita juga berharap
ada peningkatan bagi masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak,”
ungkapnya.
Kedua,
masyarakat wajib pajak diantara 1 sampai 5 tahun atau bahkan lebih dari itu.
Jumlah wajib pajak yang menunggak antara 1-5 tahun sebanyak 502.427 obyek
kendaraan atau sebesar 32,17 persen.
Ketiga,
kemudian masyarakat wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun sebesar 207.868
obyek kendaraan atau 13,32 persen. Dari total semua yang menunggak pajak atau
Tidak Melaksanakan Daftar Ulang (TMUD) tersebut berjumlah 710,295 obyek
kendaraan wajib pajak. Sehingga total potensi penunggakan PKB sebesar Rp 466,4
Miliyar. “Dengan adanya pembebasan denda dan pokok pajak di atas lima tahun
selama penunggakan diharapkan dapat aktif kembali,” ujar Kepala Bappenda NTB
itu.(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda