Fakta Baru di Persidangan Kasus Oknum Pengawas Bejat, di Depan MH Bunga Ngaku Juga “Digarap” Oleh Herlina

Fakta Baru Dipersidangan, Majid Setubuhi dan Hilangkan Identitas Melati
Majid (Kiri) dan Herlina (Kanan). Dok.Foto: Penanganan di Polres Bima Kota Beberapa Bulan Silam
Visioner Berita Kota Bima-Persidangan kasus persetubuhan antara oknum Pengawas Pendidikan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yakni A. Majid S.Pd, M.Pd terhadap anak asuhnya yakni Bunga (bukan nama sebenarnya) tercatat sudah empat kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Fase persidangan tersebut, masih berkutat pada pemeriksaan terhadap terdakwa (Majid) dan saksi.

Pada beberapa kali persidangan secara tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH), Haris Tewa SH, MH itu, muncul sejumlah fakta baru yang dinilai mencengangkan para pihak yang ada di ruang sidang. Yakni, Bunga mengaku bukan saja digarap oleh anak asuhnya. Namun, juga diperlukan sama oleh Herlina (istri dari Majid).

Bukan itu saja, pada persidangan kali ke berikutnya itu Bunga mengaku bahwa Herlina lah yang mendokumentasikan adegan tak senonohnya dengan Majid. Dan dalam persidangan tersebut, Majid juga mengungkapkan hal yang sama walau sebelumnya terkesan menutup-nutupinya. Pernyataan jujur Majid dalam persidangan terkait hal itu, yakni setelah dicecer dengan beragam pertanyaan paling esencial oleh Ketua MH, Haris Tewa SH, MH yang juga menjabat sebagai Ketua PN Raba-Bima.

Dan atas fakta baru yang muncul dalam persidangan yang juga dihadiri oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota itu, Ketua MH dan Hakim Anggota memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menetapkan Herlina sebagai terdakwa baru dalam kasus ini. “Kami minta agar JPU segera menetapkan Herlina sebagai terdakwa baru dalam kasus ini,” desak Ketua MH dan Hakim Anggota pada persidangan dimaksud.

Sekedar catatan penting, pada tahapan pemeriksaan kasus yang dilaporkan Bunga di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota-Herlina dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ITE. Pasalnya, Herlina diduga mendokumentasikan adegan tak senonoh antara suaminya dengan Bunga.

Namun, dalam laporan tersebut Herlina lolos dari jeratan hukum. Karena hasil esktrack data yang dilakukan oleh Tim  Ciber Crime Polda NTB tidak menemukan adanya video asli terkait adegan tak senonoh antara Majid dengan Bunga. Alhasil, Herlina kemudian dikembalikan ke kampung halamanya di Desa Kuru Janga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima dan kembali menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Sekolah (Kasek) pada salah satu SD di Langgudu.

Namun pada persidangan kali keempat atas laporan Bunga yang digelar pada Senin (20/7/2020), Herlina sukses dihadirkan di ruang sidang. Herlina dihadirkan oleh JPU yakni atas perintah Ketua MH, Haris Tewa. Kendati dicecer dengan berbagai pertanyaan oleh Ketua MH dan Hakim Anggota pada persidangan tersebut, Herlina tetap tidak mengakui perbuatanya. Maksudnya, Herlina membantah menggarap Bunga. Dan Herlina juga tidak mengakui mendokumentasikan adegan tak senonoh antara suaminya dengan Bunga.

Pertanyaan apakah Herlina akan dijadikan sebagai terdakwa baru dalam kasus ini, hingga kini belum diketahui jawabanya. Karena, tahapan persidangan kasus ini masih akan terus berjalan. “Anda silahkan mengikuti terus perkembangan persidangan kasus ini. Yang jelas, ada beberapa fakta baru yang ditemukan dalam persidangan kasus yang dilaporkan Bunga ini,” tegas Ketua MH, Haris Tewa SH, MH.

Yang tak kalah menarikya lagi, pada beberapa kali persidangan atas laporan Bunga tersebut-JPU berhasil melaksanakan perintah MH yakni menghadirkan Melati sebagai saksi. Baik pada moment persidangan sebelumnya maupun pada sidang kali keempat di PN Raba-Bima (20/7/2020), Melati mengungkap sejumlah fakta-fakta menarik. Yakni di depan Ketua MH, Hakim Anggota dan JPU-Melati mengaku mulai diasuh oleh Majid sejak umur 2,5 tahun.

Yang tak kalah mirisnya, pada persidangan itu pula Melati mengaku mulai digarap oleh Majid sejak duduk dibangku kelas I SMP hingga duduk dibangku SMA. Hal tersebut, juga diakui oleh Majid di hadapan Ketua MH, Hakim Anggota, JPU, pihak LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Pada Kemensos RI, Kabid Perlindungan Anak (PA) dan Kabid Perlindungan Perempuan (PP) pada Bada Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima yang hadir di moment persidangan tertutup itu.

Di ruang sidang itu pula, juga terkuak fakta baru lainya. Yakni Majid juga menghilangkan identitas Melati. Lebih jelasnya, dalam ijazah SD maupun SMP milik Melati tertera nama Majid sebagai ayah kandungnya. Padahal, kedua orang tua Melati masih hidup dan juga berhasil dihadirkan di meja persidangan di PN Raba-Bima itu.

Atas kasus ini, Ketua MH memerintahkan Melati agar segera melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota terkait dua kasus dimaksud guna mendapatkan kepastian hukum pada persidangan perkara selanjutnya. Dan perintah Ketua MH tersebut, diakui sudah dilaporkan secara resmi oleh Melati ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pun laporan terkait kasus persetubuhan dan menghilangan identitas Melati oleh Majid tersebut, kini diakui sedang ditangani oleh pihak Polres Bima Kota.

Sejak awal persidangan hingga sidang kali keempat di PN Raba-B ima, baik Bunga maupun Melati terus didampingi secara intens oleh Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin, Pekerja Sosial (Peksos) Anak dari Kemensos RI, Nur Hidayat S.Sos, Kebid Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Laily Ramdhani, Kabid Perelindungan Perempuan pada Banda Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima, Hj. Ramlah dan seluruh keluarganya.

Sekjend LPA Kabupaten Bima yakni Safrin juga membenarkan sejumlah fakta baru tersebut yang terkuak pada persidangan yang dilaporkan Bunga itu. “Fakta-fakta baru yang muncul pada beberapa kali persidangan itu, yakni Bunga mengaku digarap oleh Herlina. Bunga Mengaku bahwa Herlinalah yang mendokumentasikan adegan tak senonohnya dengan Majid. Dan pada persidangan itu pula, Majid mengaku menggarap Bungga sejak duduk dibangku kelas III SMP hingga berstatus sebagai mahasiswi pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dan di depan MH serta JPU, Majid juga mengakui bahwa Herlinalah yang mendokumentasikan adegan tak senonoh dirinya (Majid) dengan Bunga,” ungkap Safrin.

Berpijak pada fakta baru yang disebutkan oleh Bunga dalam persidangan tersebut, MH memerintahkan JPU untuk segera menetapkan Herlina sebagai terdakwa baru dalam kasus ini. “Namun, JPU tentu saja memiliki kewenangan sendiri. Tetapi, MH juga memiliki keyakinan atas fakta baru yang diungkapkan oleh Bunga maupun Majid dan persidangan sehingga memerintahkan agar Herlina segera ditetapkan sebagai terdakwa baru dalam perkara yang dilaporkan oleh Bunga,” tandas Safrin.

Namun pada persidangan kali keempat atas laporan Bunga, Safrin menjelaskan bahwa Herlina masih tetap bertahan alias tidak mengaku perbuatanya. Bantahan Herlina ini, diakuinya justeru kontradiktif dengan pengakuan Majid pada persidangangan-persidangan sebelumnya. “

Herlina membantah pengakuan Majid dan Bunga di meja persidangan itu. Namun, pada persidangan kali keempat Herlina hadir di ruang sidang dan ia tetap membantahnya dengan keras. Merujuk pada pengakuan Bunga dan Majid tersebut, maka kami dari LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak pada Kemensos RI dan Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan  dan Anak Kabupaten Bima meyakini bahwa Herlina berpotensi dijadikan sebagai terdakwa baru dalam perkara ini,” papar Safrin.  

Upaya selanjutnya kata Safrin, akan digelar persidangan mendengarkan saksi kunci yang akan dipanggil secara resmi oleh MH PN Raba Bima. Saksi kunci tersebut, yakni orang pertama yang menerima kiriman video dan foto terkait adegan tak senonoh antara Majid dengan Bunga. “Biasanya selama ini JPU yang mengirim surat kepada saksi untuk dihadirkan di meja persidangan. Namun kali ini MH yang mengirim surat kepada saksi dimaksud,” ujar Safrin.

Safrin dan sejumlah pihak yangs sejak awal mendampingi Bunga dalam persidangan dimaksud mengungkap, berkali-kali Bunga mengungkap di hadapan MH dan JPU serta hadirinya di ruang sidang bahwa dirinya juga digarap oleh Herlina.

“Bunga mengaku berkali kali digarap oleh Herlina. Namun, Herlina membantahnya. Tetapi terkait hal itu (pengakuan Bunga), Majid sama sekali tidak bisa berkutik. Dan keterangan dari saksi korban (Bunga) di ruang sidang, bahwa yang “mengajak duluan untuk begituan” adalah Herlina. Lebih jelasnya, yang lebih dulu “mengekseskusi” Bunga adalah herlina, selanjutnya giliran Majid. Kendati Herlina membantahnya, Namun dalam persidangan, Majid seolah memberikan lampu hijau tentang keterlibatan Herlina dalam kaitan itu,” bongkar Safrin.

Lagi-Lagi, Safrin membongkar pengakuan Bunga pada persidangan dimaksud. “Bunga mengaku bahwa yang mengajak duluan melakukan hal itu adalah Herlina. Selanjutnya, Bunga mengaku bahwa yang mengeksekusi duluan dirinya adalah Herlina, dan berikutnya adalah Majid. Bentuk eksekusinya, tentu saja tidak bisa kita buka secara fullgar di media massa karena pertimbangan etika. Intinya, Bunga mengaku bahwa antara dirinya dengan Herlina adalah “berhubungan”,” ulas Safrin.

Masih bberdasarkan keterangan dari Bunga, Herlina bukan saja menggarap Bunga, tetapi juga mendokumentasikan adegan tak senonoh antara Majid dengan Bunga. “Sekali lagi, dalam beberapa kali persidangan berlangsung Bunga menjelaskan bahwa Herlina bukan saja menggarapnya. Tetapi, Bunga juga mengaku bahwa adegan tak senonoh dirinya dengan Majid adalah Herlina. Bahkan Bunga mengaku, sempat tifur bertiga dalam satu kamar di rumah milik Majid di Kelurahan Lewi Rato Kecamatan Mpunda Kota Bima,” bebernya lagi.

Lepas dari itu ungkap Safrin, Melati juga dihadirkan dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi di PN Raba-Bima. Pada persidangan yang berlangsung lebih dari satu nkali di PN Raba-Bima itu, Melati mengaku mulai digarap oleh Majid sejak duduk di kelas I SMP hingga duduk di bangku SMA.

“Melati adalah anak yang diasuh oleh Majid sejak berumur 2,5 tahun. Di ruang persidangan itu, Melati mengaku mulai digarap oleh Majid sejak duduk dibangku kelas I SMP hingga di bangku SMA. Dan fakta-fakta baru atas pengakuan Melati di ruang persidangan tersebut, pun diakui oleh Majid,” terangnya.  

Di di ruang persidangan itu pula, Melati mengungkap fakta menarik lainya. Yakni menghilangkan identitas Melati. Lebih jelasnya, nama ayah kandung Melati baik pada Ijazah SD dan SMP milik Melati adalah Majid. “Tindakan menghilangan identitas tersebut dilakukan secara sepihak alias non prosedural oleh Majid. Padahal, kedua orang tua Melati masih hidup sampi sekarang. Dan kedua orang tua Melati tersebut juga hadir dalam persidangan di PN Raba-Bima,” ucap Safrin.

Dan terkait dua fakta baru yang muncul dipersidangan tersebut (menggarap dan menghilangkan identitas Melati), secara resmi telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Dulu Melati hanya hadir dan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bima Kota atas kasus yang dilaporkan Bunga. Kini Bunga secara resmi melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota dan kasusnya sedang ditangani Penyidik. Lebih jelasnya, Melati melaporkan Majid ke Mapolres Bima Kota dengan delig persetubuhan dan menghilangkan identitas,” sebut Safrin.

Singkatnya, Safrin menyatakan bahwa pihaknya meyakini akan ada terdakwa baru dalam perkara yang dilaporkan Bunga itu. Keyakinan yang sama juga muncul dari MH dengan pertimbangan memerintahkan JPU untuk segera menetapkan Herlina sebagai terdakwa. 

“Ketua MH dan Hakim Anggotanya, harus kami akui sangat hebat. Sebab, mampu membongkar misteri yang sebelumnya belum terungkap terkait kasus dimaksud. Selanjutnya, kita berharap agar media massa terus mengikuti persidangan kasus ini persidangan berikutnya. Sebab, akan ada hal-hal baru dan sangat menarik,” pungkas Safrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.