Seluruh Karyawan Diliburkan, Paguyuban Manggarai Dan FLOBAMORA Turun ke Jalan-Desak PA Dihukum Mati
RatusanWarga NTT Yang Tergabung Dalam Paguiyuban Manggarai dan FLOBAMORA Turun ke Jalan Menutut Pembunuh Outri Dihukum Mati (6/7/2020) |
Visioner
Berita Kota Bima-Tragedi kematian Putri (9) warga asal Manggarai Tengah-NTT
(siswi kelas III SDN 55 Kota Bima) dua bulan silam, hingga kini masih menyisakan banyak hal. Selain duka teramat
dalam yang menimpa keluarga dan kedua orang tuanya, peristiwa yang satu ini
juga praktis mengundang kemarahan baik di Bima maupun di Nusantara.
Betapa tidak, sebelum korban dibunuh dalam kondisi digantung di
depan kamar kosnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kota Bima-terlebih dahulu
korban diduga dipaksa lalu disetubuhi oleh pria asal NTT berinisial PA (37)
yang juga tetangga kosnya.
Dalam kasus ini, PA pun telah dinyatakian sebagai tersangka dan
hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara kerja
Polisi dalam mengungkap pelaku dalam kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur
tergolong sadis ini, tak membutuhkan waktu lama. Yakni, hanya menmbutuhkan
waktu sekitar seminggu dan kemudian PA ditetapkan sebagai tersangka.
Perhatian negara terkait penanganan kasus ini, pun nyata adanya.
Indikasi itu ditemukan melalui keterlibatan LPA Kota Bima, LPA NTB, Ahli
Psikologi Universitas Mataram (Unram)-NTB yang sejak awal hingga kini masih
terus mengawal penangananya. Bukan itu saja, Ketua Komisi Perlindungan
Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) yakni Kak Seto, sejak awal hingga kini
terus memantau sekaligus mengawal proses hukum terhadap perkara kejahatan terhadap
anak dibawah umur tersebut.
Penanganan kasus ini oleh pihak Polres Bima Kota, hingga kini
belum tuntas kendati sejumlah saksi, alat bukti, BB dan saksi serta tersangka
telah dimintai keteranganya. Belum lama ini, pihak Polres Bima Kota mengirim
berkas tahap 1 terkait perkara ini kepada pihak Kejaksaan setempat. Alhasil, dikabarkan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas tersebut dengan dalil agar segera dilengkapi alias masih
ditemukan adanya kekurangan. Salah satunya, yakni soal saksi yang melibatkan
anak kecil
Masih menurut kabar, pasca berkas tersebut dikembali maka pihak Kejaksaan meminta kepada Polres Bima
Kota untuk segera menyempurnakan berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan
P21. Dan atas saran dari hasil penelitian jaksa atas berkas perkara dimaksud,
kini Sat Reskrim Polres Bima Kota sedang bekerja keras untuk menyempurnakanya.
Spanduk FLOBAMORA Berduka dan Tulisan Mengutuk Keras Tindakan Pelaku Terhadap Putri Ditnujukan Oleh Massa Aksi |
Oleh karenanya, Senin (6/7/2020) ratusan warga NTT yang
tergabung dalam Paguyuban ManggaraI dan FLOBAMORA turun ke jalan. Mereka
menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota dan Kejaksaan setempat.
Menariknya, sebelum menggelar aksi demonstrasi menuntut agar PA dihukum mati,
para demonstran ini melakukan konslodasi secara menyeluruh.
Hasil konsolidasi memutuskan bahwa seluruh warga NTT yang
menjadi karyawan baik di Toko maupun Perusahaan swasta di Kota Bima menyatakan
meliburkan diri guna melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk keprihatinanya
atas tragedi kematian tergolong sadis yang menimpa Putri. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh massa aksi. Liputan langsung
Visioner pada aksi demonstrasi tersebut melaporkan, selain berorasi
menyampaikan tuntutan-warga juga melakukan orasi secara bergantian.
Tak hanya itu, pada moment aksi di depan Mapolres Bima Kota dan
Kejaksaan tersebut juga ditandai dengan pebacaan puisi dengan tema duka anak
bangsa atas tragedi kematian secara tragis yang menimpa Putri. Aksi demonstrasi
ini juga tergolong sangat unik. Massa yang tergabung dalam Paguyuban Manggarai
dan FLOBAMORA ini terlihat menggunakan pakaian khas NTT, salah satunya
selendang dan sarung tenunan tradisional daerahnya.
Bukan itu saja, aksi demo kali ini juga terlihat adanya
solidaritas warga Kota dan Kabupaten Bima. Tokoh Pemuda seperti Amir alias
Ncuhi Dara, Japong Bambang Purwanto, SH, MH dan lainya juga mengambil
kesempatan bergabung bersama dan kemudian menggaungkan agar aparat penegak
hukum tidak main-main dalam menangani kasus kematian Putri ini.
Pembacaan Puisi Bertemakan Anak Indonesia Berduka Atas Tragedi Kematian Putri Saat Aksi Berlangsung |
“Ini kasus paling biadab. Oleh karenanya, kami mendesak pihak
penegak hukum untuk serius menanganinya dan menerapkan hukuman mati terhadap
tersangkanya. Jika tidak, maka akan berdampak kepada lahirnya pengadiloan
rakyat terhadap tersangka,” imbuh ketiga Tokoh Muda Bima ini saat berorasi.
Keterlibatan Tokoh Mudah Bima dalam aksi demonstrasi ini, berupa
bentuk solidaritasnya terkait kejahatan kemanusiaan yang menimpa Putri. Mereka
pun menyebutkan, perlakuan tindakan biadab tersangka terhadap Putri sangat
pantas diganjar dengan hukuman mati.
“Anak dibawa umur diperlakukan secara biadab serta jauh dari
nilai-nilai kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Dunia pendidikan
berduka, Nusantara berduga, aktivis kemanusian berduka, kamu perempuan berduga,
orang tuanya berduka berkepanjangan dan semuanya berduka. Oleh sebab itu,
tersangka harus dihukum mati,” desak mereka.
Lagi-lagi dalam liputan
langsung Visioner menjelaskan, aksi demonstrasi yang juga melibatkan kaum
laki-laki dan perempuan NTT ini dimuloai sejak pukul 8.30 Wita hingga pukul
11.20 Wita. Mereka terlihat menggelar aksi damai. Tak ada gerakan anarkis yang
terjadi selama kasi demonstrasi berlangsung. Dan arus lalu lintas di jalan
Soekarno-Hatta pun terihat sangat lancar selama aksi demonstrasi berlangsung.
Aparat keamanan Polres Bima Kota, terlihat melakukan
pengawalan-pengamanan pelaksanaan aksi demonstrasi sejak pagi hingga usai.
Massa aksi berjumlah ratusan orang tersebut, menggunakan empat unit mobil pick
up dan ratusan kendaraan roda dua, Pada panduk yang mereka bawa, terlihat
sejumlah tulisan menarik. Salasatunya mendesak agar PA dihukum mati.
Masih di moment aksi tersebut, Paguyuban Manggarai dan
FLOBAMORA-NTT menyampaikan sejumlah pinter tuntutanya, Tuntutan tersebut
dibacakan oleh Korlap aksi yakni Zainudin alias Zarot. Dan inilah point-point
tuntan mereka:
Moment Paguyuban Manggarai Dan FLOBAMORA Aksi Demonstrasi Dan Menyampaikan Tuntutan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima |
-Mendesak pihak Polresta
Bima Kota untuk segera memproses lebih cepat kasus pemerkosaan dan
pembunuhan terhadap anak di bawah umur.
-Mendesak pihak
kejaksaan negeri raba bima untuk mengadili pelaku pemerkosaan dan pembunuhan
anak dibawah umur bernama putri, kami dari Paguyuban Manggarai dan FLOBAMORA mengecam
dan mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan dan
pemerkosaan anak dibawah umur (Putri) agar tidak ada putri-putri lain yang
menjadi korban tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan di Kota Bima,
-Mendesak Pemerintah Kota
Bima memastikan kekerasan seksual seperti yang dialami (Putri) tidak lagi
berulang.
-Mengembangkan
wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bima, dengan
mengacu kepada temuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota bima.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu
Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK saat menerima kehadirand elegasi massa aksi
menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus tersbeut telah dikirim kepad
apihak Kejaksaan pada tanggal 2 Juni tahun 2020. Semenatara isu yang
menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak
kejaksaan kepada pihak Polres Bima Kota, Hilmi pun membantahnya.
“Untuk masalah hukuman terhadap tersangka, maka yang menentukan
adalah pihak Pengadilan, dan kami dari pihak Kepolisian telah mengajukan
hukuman seberat beratnya kepada pelaku yakni hukuman seumur hidup,” terang
Hlmi.
Sedangkan Kajari Bima melalui Kasi Intel yakni Ihwanul
Fiaturrahman, SH saat bertemu menerima kehadiran massa aksi menjelaskan bahwa
penelitian terhadap berkas perkara dari pihak Kepolisian tersebut masih terus
berjalan. “Penelitian berkas terkait kasus ini ini masih berjalan. Yang jelas,
kami dari Kejaksaan tetap berpihak kepada Korban dan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil Laboratorium Forensik
Denpasar-Bali dan Jakarta terkait sampel yang dikirim oleh pihak Polres Bima
Kota. Tegas Ihwanul Fiaturrahman, penanganan kasus ini tidak boleh gegabah.
Sebab, kasus ini merupakan kasus luar biasa yang memerlukan ketelitian dalam
menanganinya. “Saat ini kami menunggu hasil Lab, dan kasus ini akan di P21 bila
telah memenuhi unsur tindak pidana,” terangnya.
Masih
terkait penanganan kasus ini, pihaknya sedang mengumpulkan “amunisi” yang akan
digunakan pada persidangan di Poengadilan Raba-Bima. “Sekali lagi, kami belum
bisa menentukan kapan, cepat atau lambat proses penanganan kasus ini. Sebab,
saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti. Silakan kawal setiap hari, apabila pihak keluarga
korban ingin mengetahui perkembangan kasus ini silakan datang ke Kejaksaan
Negeri Raba-Bima, dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasio. Sekali lagi, pada
dasarnya kami bekerja untuk kepentingan korban, bukan kepentingan pelaku,”
tegasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda