Terciduk Miliki Sabu-Sabu, Pria dan Wanita Asal Kelurahan Tanjung Dibekuk Polisi
Pria JN (26) dan Wanita HR (22) Diamankan di Mapolres Bima Kota, Sabtu (8/8/2020). |
Visioner Berita Kota Bima-Tim SatRes Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil bekuk
sepasang pria dan wanita yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-Sabu,
Sabtu (8/8/2020).
Kapolres
Bima Kota Melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, menjelaskan, dua orang yang
diamankan Sat Narkoba dibawah Komando Iptu Ramli, yakni Pria berinisial
JN (26) dan perempuan inisial HR (22) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima.
Keduanya digrebek Sat Narkoba, kata Hasnun, pada
Sabtu (8/8) sekitar pukul 11.30 Wita. Dari keduaterduga pelaku tersebut
diamankan Barang Bukti (BB) 7 poket Sabu-sabu siap diedarkan.
Sebagaimana laporan Kasat Narkoba, Iptu Hasnun,
jelas Kasubag Humas, setelah menerima laporan dari masyarakat jika
disalah satu kos-kosan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat
transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba, kasat Narkoba IPTU Ramli
bersama Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi.
“Tiba di TKP, ditemukan dalam kamar kos-kosan JN
2 poket Sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lain,” bebernya.
Sementara itu, Kata Hasnun, Tim Sat Narkoba
menemuka Barang Bukti (BB) dalam kamar kost HR di samping kamar kost JN, berupa
5 poket Sabu-sabu seberat 0,54 gram, uang sebanyak Rp 2.600.000 dan 2 unit HP.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan
membuat laporan polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta
barang bukti. “Keduanya sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima
Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda