Korban Makanan Mengandung Babi Bertemu MUI, Desak Pihak Ritel Segera Minta Maaf

Anissa Puspitasari Bersama Saudaranya.
Visioner Berita Kota Bima-Warga Kota Bima, Anissa Puspitasari, korban makanan nonhalal yang dijual Marina Mart di Lingkungan Soncotengge Kota Bima mendesak pihak ritel menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya dan masyarakat umum. Hal itu disampaikannya saat pertemuan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Kamis (17/9/2020). 

Saat bertemu dan menyampaikan pengaduan kepada MUI Kota Bima, Anissa didampingi kakaknya Ratna Mukhlisa dan Yadin alias Abu Ukasyah dan empat orang Persaudaraan 212 Bima Raya. Mereka kemudian diterima oleh Wakil Ketua 2 Bidang Fatwa MUI Kota Bima, Drs. Lukman SH, MH dan Wakil Ketua 1 MUI Kota Bima, Drs. H. Anwar. 

Anissa Puspitasari menyampaikan, kedatangannya ke kantor MUI Kota Bima menindaklanjuti yang dialaminya, terkait produk makanan mengandung babi yang secara tidak sengaja dibeli oleh dirinya di Marina Mart karena digabung dengan sejumlah produk makanan lain yang tidak mengandung babi. 

“Produk tersebut saya beli pada saat saya dan anak saya berbelanja di toko tersebut dan makanan yang mengandung babi diambil oleh anak saya di rak makanan toko Marina Mart bercampur dengan produk makanan lainnya,” jelasnya. 

Dijelaskannya, pagi hari setelah mengkonsumsi makanan itu, dirinya baru mengetahui jika makanan merek Oreo yang dibeli di ritel itu mengandung babi. “Dari anak saya yang besar setelah membaca di kotak makanan tertera mengandung babi, karena makanan tersebut sudah saya dan ketiga anak saya makan, sehingga saya berinisiatif mendatangi Toko Marina tersebut sambil membawa kotak sisa makanan tersebut dan struk pembelian,” ujarnya. 

Anissa mengaku kecewa, karena saat bertemu pihak manager ritel hanya mengucapkan agar dirinya kalembo ade (bersabar). 

“Saya sangat kecewa manajer toko tersebut tidak meminta maaf kepada saya atas apa yang saya alami yang telah memakan makanan yang mengandung babi, yang saya beli di toko miliknya dan ke kecewaan tersebut saya posting di akun facebook saya,” tuturnya. 

Anissa menegaskan, hingga kini belum ada permohonan maaf pihak ritel kepada dirinya dan masyarakat Kota Bima pada umumnya. 

“Dari semua itu sehingga saya dan kakak saya mendatangi Kantor MUI ini, kerena MUI termasuk yang memfatwakan halal dan haramnya makanan tersebut dan kami memohon kepada MUI Kota Bima agar menindaklanjuti permasalahan ini,” harapnya. 

Pihak Anisa Melakukan Pertemuan Dengan MUI Kota Bima.
Wakil Ketua II Bidang Fatwa MUI Kota Bima, Drs. Lukman, SH, MH mengisyaratkan, setelah pertemuan tersebut, secepatnya pihaknya akan merespon karena Bima adalah mayoritas muslim, sehingga dirinya sependapat tidak boleh ada barang haram yang masuk di Kota Bima.

“Kami juga sudah mencoba kontak ke MUI Provinsi apa yang perlu kami lakukan dan kami akan secepatnya koordinasi dengan pihak BPOM kesehatan dan pihak Kepolisian sejauh mana yang sudah ditangani masalah ini,” jelasnya. 

Pihaknya menyampaikan rasa prihatin atas apa yang menimpa Anissa Puspitasari dan anak-anaknya. ”Kami mengucapan terima kasih atas kadatangannya dan kami juga ikut prihatin atas kejadian ini,” katanya. 

Adapun Ustadz Yadin alias Abu Ukasyah menyampaikan, karena persoalan tersebut masalah aqidah umat Islam, sehingga pihaknya meminta kepada MUI Kota Bima segera mengambil langkah-langkah penanganan agar jangan sampai masalah itu memanas. 

“Kalau sampai telat menangani permasalahan ini, bisa berbahaya. Sekali lagi persoalan ini persoalan aqidah yang tidak mestinya makanan yang mengandung babi bisa beredar bebas di Kota Bima tanpa pengawasan,” katanya. 

Kata dia, jangan sampai melihat permasalah tersebut sebagaim masalah kecil. “MUI segera melakukan pengecekan, jangan saja di supermarket dan toko toko saja. Bila perlu telusuri ke distributor-distributor yang menyuplay barang barang tersebut. Karena saat ini di luaran sedang menunggu sampai sejauh mana tindakan yang dilakukan pihak MUI dan pihak kepolisian atas persoalan ini,” pungkasnya. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.