Antisipasi Munculnya Klaster Baru, Polres Bima Kota Akan Tindak Tegas Paslonkada Yang Melanggar Aturan Kampanye
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SIK. |
Visioner Berita Bima NTB-Untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang lebih besar saat pelaksanaan kampanye politik bagi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, aparat keamanan dalam hal ini dari Kepolisian Polres Bima Kota, meminta kepada para Paslonkada untuk melakukan kampanye dalam sistim zonasi yang telah ditentukan.
Penegasan tersebut ditekankan, karena dikhawatirkan akan munculnya klaster baru dalam penyebaran virus Covid-19 khususnya di Wilayah Bima-NTB.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK menyatakan, sesuai dengan aturan serta ketentuan dalam pelaksanaan kampanye, tidak diperbolehkan adanya pergerakan masa dari satu wilayah menuju ke wilayah lain.
"Dan apabila ditemukan itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai aturan yang berlaku terhadap pihak pasangan calon yang melanggar," katanya, Jumat (2/10/2020).
Haryo Tejo mempertegas, dalam sistim zonasi pada pelaksanaan tahapan kampanye Paslonkada yang dimulai sejak 26 September 2020 lalu, dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Zonasi Timur, Tengah dan Barat.
Sementara untuk sanksi jika ditemukan unsur kesengajaan bagi Paslonkada yang melakukan pelanggaran dengan mengerahkan massa dari satu wilayah ke wilayah lainnya tersebut, akan dikenai ancaman kurungan selama 6 bulan.
"Sementara sanksi lainnya yaitu sanksi denda, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyebaran virus Covid-19," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda