Kinerja JPN dan KUPT Pasar Tente Patut Diapresiasi, Ratusan Juta Berhasil Ditarik Dari Tangan Terduga Mafia Retribusi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Desak Polisi dan Jaksa Tuintaskan Mafia Pasar Bolo dan Sape

                                          KUPT Pasar Tente Kabupaten Bima, Fahrir Rahman, SE

Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan mafia yang terjadi pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, diakui bukan hal baru. Yakni mulai dari dugaan mafia tunggakan retribusi sejak tahun 2013 lalu hingga saat ini, dan sinyalemen soal transaksi jual-beli SIM T dari tangan ke tangan.

KUPT Pasar Tente, Fahri Rahman, SE pun membenarkan hal itu. Oleh karenanya, pihaknya sudah membangun kerjasama dengan pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Kerjasama tersebut, dilakukan secara resmi sekitar sebulan lalu.

“Kami sudah bekerjasama dengan pihak JPN untuk menyikapi masalah tersebut. Langkah pertama yang kami lakukan dengan pihak JPN adalah menyikapi soal tunggakan retribusi yang terjadi sejak tahun 2013 hingga saat ini,” ungkapnya kepada Visioner belum lama ini.

Dari upaya nyata yang dilakukan oleh pihaknya dengan JPN dalam waktu sekitar dua minggu, diakuinya berhasil mengumpulkan uang senilai Ratusan Juta Rupiah dari hasil tunggakan retribusi dari pelaku pasar.

“Upaya penagihan akan terus dilakukan, sebab masih banyak pelaku pasar yang belum memenuhi kewajibanya soal retribusi tersebut,” ungkap Fahrir Rahman.

Sebelum penagihan dilakukan, pihak JPN melayangkan surat panggilan resmi kepada para penunggak wajib retribusi. Saat dipanggil, merekapun menghadirinya dan menyanggupi akan segera membayar tunggakan yang sudah sekian tahun belum mereka bayar.

“Jika pada panggilan pertama oleh JPN, mereka tidak tidak menghadirinya tentu saja dilayangkan panggilan kedua. Diantara wajib retribusi ada yang nunggak sejak tahun 2010, 2011, 2012 dan seterusnya. Total tunggakan mereka sebesar Rp673 juta. Namun Alhamdulillah sudah lebih dari Rp200 juta yang sudah ditagih oleh kami dan pihak JPN,” tandasnya.

Dugaan transaksi jual beli SIM T di pasar Tente, juga diakui kebenaranya. Menurutnya, lebih dari 30 Toko di Pasar Tente yang diduga kuat dijual beli oleh oknum pelaku pasar.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada mereka. Bukan saja terjadi transaksi jual beli SIM T di sini, tetapi ada juga oknum pelaku pasar yang merubah bentuk Toko,” bebernya.

Banguna liar di wilayah Pasar tente, pun diakui adanya. Untuk melakukan penertiban terkait masalah itu, pihaknya akan membangun kerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Bima.

“Kami sudah membangun koordinasi dengan Sat Pol PP. Dan Sat Pol PP menyatakan kesiapanya untuk turun bersama-sama dengan kami melakukan penertiban,” terangnya.

Pada upaya penertiban tersebut, untuk sementara pihaknya masih menggunakan tenaga Sat Pol PP. Sementara keterlibatan pihak TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di Pasar Tente, dijanjikan akan dibentuk secara khusus dalam mengatasi sejumlah bangunan liar dan lainya di lokasi Pasar Tente.

“TNI dan Polri akan dilibatkan pada Tim Khusus untuk menertibkan bangunan liar dan bangunan lainya yang ada di lokasi pasar Tente,” tegas Fahrir.

Kendati dugaan jual belim SIM T di Pasar Tente diakui adanya, namun pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan alat buktinya.

“Kesulitan kita terkait hal itu adalah soal alat buktinya. Namun baru satu yang kami dapatkan. Transaksi jual beli untuk satu Toko tersebut sebesar Rp100 juta,” ungkapnya lagi.

Seseuai ketentua yang berlaku, SIM T tidak boleh diperjual belikan. Jangankan untuk dijual belikan, SIM T juga tidak boleh dipindah tangankan saja

“Untuk menggiring masalah itu ke ranah hukum, itu tergantung kepada kebijakan Dinas dan Kabag Ekonomi. Dinas Perindag Kabupaten Bima dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bima sudah memiliki bukti soal itu. Nah, langkah selanjutnya tergantung kepada Kabag Ekonomi dan Kadis Perindag Kabupaten Bima,” harapnya.

Terkait upaya yang sudah dan sedang dilakukanya dalam kaitan itu, pihaknya menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Natsir, SH.

“Terimakasih kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima dengan jajaranya karena telah ikut mendorong pihak JPN untuk bekerjasama dengan kami sehingga ratusan juta tunggakan retribusi ini sudah bisa dikumpulkan, walaupun sebaahagianya belum dituntaskan. Untuk ke ke depanya, kami berharap kepada Ketua Komisi II agar lebih menekan lagi Kadis Perindag dan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima. Sebab, Komisi II memiliki kemampuan untuk menekan hal itu,” imbuhnya.

Peran pihak Komisi II DPRD Kabupaten Bima dalam kaitan itu, diakuinya sangat luar biasa. Peran Komisi II DPRD Kabupaten Bima baik dari sisi penerimaan maupun penataan Pasar Tente untuk ke depanya, diakuinya sangat bagus.

“Untuk Komisi II, kami bukan saja menyatakan salut. Tetapi, gerakan Komisi II terkait sisi penerimaan mauopun penataan Pasar Tente ini sungguh luar biasa adanya, dan itu fakta yang tak bisa dibantah oleh siapapun,” tuturnya.

                              Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Ntsir, SH
 

Secara terpisah, ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Muhammad Natsir, SH yang dimintai komentarnya menyatakan apresiasi dan bangga sertap enghormatan yang setinggi-tingginya kepada KUPT Pasar Tente bersama pihak JPN karena telah berhasil menarik tunggakan restribusi dari para pelaku pasar itu.

“Beragam mafia yang terjadi di Pasar Tente harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Hal ini membutuhkan kemauan keras semua pihak terutama Bupati dan Wakil Bupati Bima. Sebab, beragam mafia di sana bukan sekedar wacana. Namun langkah awal yang dilakukan oleh KUPT Pasar Tente dan pihak JPN harus kami apresiasi dengan baik,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang juga mantan Kades Ngali Kecamatan Belo ini.

Banguna liar yang terjadi di Pasar Tente, diakuinya merupakan fakta yang takbisa dibantah oleh siapapun. Oleh karenanya, upaya penertiban merupakan satu-satunya opsi terbaik untuk menuntaskan hal itu.

“Bupati-Wakil Bupati Bima harus segera memerintahkan Sat Pol PP untuk melakukan peneritiban. Tak hanya itu, Bupati-Wakil Bupati Bima juha harus melibatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan beragam bentuk mafia yang terjadi di Pasar Tente. Selain itu, kami di Komisi II DPRD Kabupaten Bima sangat menunggu langkah Bupati-Wakil Bupati Bima ke arah itu,” tegas Natsir.

Natsir kembali menegaskan, praktek mafia dimaksud bukan sajaterjadi di Pasar Tente. Namun hal yang sama juga terjadi di Pasar Bolo dan Pasar Sape. Untuk menuntaskan mafia di dua Pasar tersebut, Natsir menyatakan sangat setuju jika aparat Kepolisian maupun Kejaksaan segera menyikapinya.

“Atas nama Komisi II DPRD Kabupaten Bima, 1000 porsen kami mendukung jika aparat kepolisian maupun Kejaksaan untuk menyikapi hal itu. Sebab, praktek mafia yang terjadi di Pasar Bolo dan Pasar Sape itu memang benar adanya. Betuknya, yakni transaksi jual-beli SIM T dan lainya,” pungkas Natsir. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.