Ini Kisah Malang Seorang Istri ASN DLHK NTB, Selama Puluhan Tahun Tak Pernah Dapat Hak Almarhum Suaminya

Kuasa Hukum Ny. Saidah, Aji Mesy, SH.

Visioner Berita Bima NTB-Berdasarkan akta nikah nomor 46/19/5/77, Ny. Saidah (58) dan almarhum Anwar merupakan pasangan suami istri yang sah secara agama, keduanya merupakan warga Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Atas perkawinannya itu, Ny. Saidah (58) bersama almarhum Anwar mempunyai lima orang anak. Hingga saat ini kelima anaknya tinggal bersama Ny. Saidah (58) yang merupakan istri dari mendiang almarhum Anwar. 

Selama menikah kedua pasangan ini tidak pernah bercerai sampai pada saat Anwar meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 2020. Pada saat Anwar meninggal dunia yang bersangkutan (Almarhum) berstatus sebagai ASN sebagai pegawai Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propinsi NTB pada Balai KPH Maria donggomasa yang di angkat melalui jalur K2 pada Tahun 2014 lalu. 

Ny. Saidah (58) melalui kuasa hukumnya, Aji Mesy SH, mengatakan, pasca Anwar (Almarhum) meninggal dunia Ny. Saidah (58) selaku Ahliwaris hendak mengurus hak-hak almarhum suaminya pada Dinas setempat. Namun anehnya, saat istri almarhum ingin mengurus soal itu, ia dikagetkan dengan informasi yang mencengangkan bahwa di data kepegawaian almarhum suaminya terdapat nama wanita lain yang di ketahui pihak Dinas merupakan istri dari Anwar (Almarhum). 

"Seketika itu pihak klien kami sangat sedih dan terpukul. Ny. Saidah (58) sama sekali tidak mengetahui tentang hal itu bahwa dokumen kepegawaian itu terdapat nama pihak lain, walaupun dari awal pihak Ny. Saidah (58) mengetahui almarhum suaminya telah menikah lagi secara diam-diam," ujarnya, Selasa (20/4/2021). 

Lanjut Aji Mesy, yang menjadi pertanyaan mendasar dari berbagai pihak adalah, Ny. Saidah (58) tahu sang suami menikah lagi, kenapa tidak melaporkan pada pihak Dinas ?.

"Terkait, dan atau apabila ada pertanyaan demikian pihak klien kami menyampaikan, ada kondisi-kondisi tertentu yang tidak bisa kami sampaikan secara gambalang seperti adanya intimidasi maupun kekerasan-kekerasan verbal lainnya yang klien kami alami," katanya.

Kata dia, dengan berbagai alasan demikian, akhirnya klien kami memilih berdiam diri dan lebih bersabar, kemudian minimnya pengetahuan Ny. Saidah (58) dan anak-anaknya serta adanya rasa penghormatan kepada suami. 

Jika merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 di dalam pasal 3 ayat (2) di sebutkan, seorang suami yang berprofesi sbgai PNS boleh menikah lagi (Poligami) bila mendapatkan ijin dari istri dan melalui putusan pengadilan. 

"Untuk diketahui penetapan atau putusan Pengadilan pun tidak serta merta dikabulkan, akan tetapi hakim akan mempertimbangkan sejumlah syarat seperti, istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri cacat badan dengan istri tidak mampu memberikan keturunan dan sejumlah pertimbangan-pertimbangan lainnya," jelasnya.

Selain itu, juga sudah diatur dalam UU perkawinan terkait PNS yang hendak ingin berpoligami atau dengan kata lain berencana menikah lagi atau mau beristri lebih dari satu. Hal itu sudah diatur lebih lanjut dan ditegaskan kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, dalam pasal 4 disebutkan wajib mendaptkan Ijin dari pimpinan sesuai hirarkinya serta di atur dalam peraturan perundangan lainnya. 

"Terkait persoalan tersebut, perkawinan Anwar (almarhum) dengan istri keduannya yang notabene seorang PNS adalah cacat hukum, Anwar (almarhum) dan wanita yang dinikahinya saat mereka melangsungkan perkawinan di KUA setempat memanipulasi dokumen dan identitasnya, dalam hal ini KUA setempat juga kurang cermat dan teliti saat memferivikasi dokumen pengajuan perkawinan Anwar (almarhum) dan wanita yang dinikahinya, dokumen perkawinannya itu juga sebgai salah satu syarat adminitrasi saat yang bersangkutan di angkat sebgai ASN, bisa saja saat itu pun BKD setempat juga kurang kehati-hatian ketika memprosenya," jelasnya.

Lantaran permasalahan tersebut, pihak kliennya telah berkoordinasi dengan KUA setempat, dan telah mengajukan nota/surat laporan maupun keberatan yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB melalui Balai KPH maria donggomasa, serta upaya lain seperti melaporkan langsung pada BKD Provinsi NTB melalui Kabid Mutasi. 

"Pihak kami berharap atas permasalahan ini, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi NTB, Serta Badan Kepegawaian Propinsi NTB tidak memproses dokumen yang berkaitan dengan siapa saja yang mengaku ahli waris dari PNS atas nama Anwar (Almarhum) selain dokumen Ny. Saidah klien kami yang merupakan ahli waris sah dari Anwar (Almarhum)," harapnya.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen perkawinan dan segala dokumen-dokumen syarat adminitrasi kepegawaian dan lain-lain, Pihak kliennya akan menempuh PTUN. 

"Namum apabila ada upaya-upaya perdamaian/musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak, yang di inisiasi baik pihak lain maupun pihak dinas, tentu pihak klien kami membuka ruang selebar-lebarnya," tandasnya.

Catatan penting lainnya, selama Anwar (almarhum) diangkat menajdi PNS, Ny. Saidah yang merupakan istri pertamanya tidak pernah merasakan hak-hak suaminya sebagai seorang PNS. 

Dalam PP 45 tahun 190 Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

Terkait surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.