Polres Bima Bekuk 12 Penjudi Dan 3 Penjual Miras Dalam Operasi Pekat Rinjani

Press Conference Polres Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Polres Bima berhasil mengamankan 15 orang tersangka dalam operasi pekat rinjani yang dimulai 29 Maret sampai 11 April 2021. Pada operasi pekat rinjani ini, sasarannya miras dan perjudian.

“Dari 15 orang tersangka tersebut, terdiri dari 12 orang tersangka perjudian dan 3 orang tersangka miras yang diamankan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, Senin (12/4/2021).

Dari TKP Desa Talabiu, Kabupaten Bima, polisi mengungkap kasus perjudian menggunakan kartu remi dengan lima orang tersangka. Yaitu dua masing-masing berinisial IM (51) dan IY (46) asal Desa Talabiu, dan tiga perempuan berinisial RR (42) asal Desa Padolo serta NW (35) dan RN (52) asal Desa Naru.

“Mereka diamankan bersama barang bukti uang Rp490 ribu dan kartu remi,” kata Iptu Adhar.

TKP Desa Roka polisi mengamankan 4 pria penjudi domino. Yaitu SD (35), BS (30), JR (30) dan HD (24) warga Desa Roka dengan barang bukti uang sebanyak Rp321.000 dan sepasang kartu domino.

Kemudian di TKP Risa seorang pria berinisial FA (35) asal Desa Risa ditangkap karena judi togel. Dengan barang bukti uang Rp35 ribu, tiga lembar buku yang bertuliskan angka-angka, dan satu buah spidol.

Lalu di TKP Desa Donggo Bolo, penjudi berinisial JN (40) asal Desa Donggo Bolo diamankan juga bersama uang sebesar Rp521 ribu, satu lembar kertas dobel volio bertuliskan angka, satu buah HP dan empat lembar paito.

Untuk judi togel di TKP Desa Tente Polisi mengamankan pria berinisial FR (41), warga Desa Tente, Kecamatan woha, Kabupaten Bima dengan barang bukti uang sebesar Rp280 ribu, tiga buah bolpoin, potongan kertas yang bertuliskan angka-angka.

Sedangkan kasus miras, Polres Bima berhasil mengamankan 3 tersangka. Tiga tersangka yakni MD (44), asal Desa Talabiu serat MN (47) dan AM.

“MD diamankan dengan barang bukti 60 botol miras jenis bir, MA diamankan dengan barang bukti miras jenis bir sebanyak 72 botol, AM diamankan dengan barang bukti 4 botol arak tuban,” terangnya.

Para tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka perjudian di tahan di Rutan Polres Bima dna dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk kasus miras, para tersangka diproses karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengkonsumsi minuman beralkohol. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.