Pasutri Bandar Narkoba di Tanjung, Digerebek Polisi Usai Transaksi

Inilah Pasutri Yang Diamankan Polisi.

Visioner Berita Kota Bima-Kembali terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan pasangan suami istri di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, yaitu I alias Ghian (37) dan istrinya FTP (24).

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli SH mengungkapkan, untuk pelaku laki-laki, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian ditangkap lagi, karena sering melakukan transaksi narkoba.

“Kali ini diamankan bersama istrinya,” jelas Kasat Narkoba.

Saat penggeledahan kata Kapolres, tim opsnal berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu yang beratnya 2,93 gram.

Kemudian barang bukti lainnya sambung Haryo, 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 timbangan elektrik, 1 rangkaian bong, 2 ATM BNI, 4 Hp, 2 gunting, 1 tabung kaca bening, 2 sumbu, 3 korek gas, 1 isolasi, 5 sedotan air minum, 1 pisau kater dan uang Rp 3.115.000.

“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Ramli. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.