Bubarkan Judi Sabung Ayam, Unit Turjawali Polres Bima Kota Amankan Lima Ekor Ayam dan Bakar Gelanggang

Unit Turjawali Saat Membakar Gelandang Sabung Ayam.

Visioner Berita Kota Bima-Unit Turjawali Polres Bima Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin, Sabtu (22/5/2021) membubarkan aksi judi sabung ayam di dua lokasi, yakni Kampung Sarata di Kelurahan Tanjung dan di Kampung Lewi Kelurahan Jatiwangi Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Iptu Jufrin mengatakan, saat pembubaran tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya pada lokasi dimaksud.

“Di Kampung Sarata Tanjung kita amankan tiga ekor ayam dan di Kampung Lewi, Kelurahan Jatiwangi ada dua ekor ayam,” jelasnya, Senin (24/5/2021).

Kata dia, Barang Bukti (BB) ayam aduan ini lanjutnya langsung dipotong pihaknya di lokasi. Sementara gelanggannya kemudian dibakar di tempat oleh pihaknya.

Awalnya, kata Jufrin, pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat. Timnya pun kemudian menindaklanjuti dan aksi pembubaran itu berlangsung aman dan damai.

Pembubaran ini juga tegasnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus pihaknya menghindari adanya aksi kerumunan di tengah pandemi.

Terlebih dalam kegiatan patroli rutin ini, polisi juga menemukan adanya para penjudi dan penonton yang enggan menggunakan masker serta jaga jarak. 

“Makanya kita langsung bubarkan kerumunan itu juga. Semoga tidak terjadi kembali,” tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.