Miliki Sabu Seberat 20,05 Gram, Pemuda Asal Jatiwangi Diringkus Polisi

Foto Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap satu orang laki-laki inisial MR (24) warga Jatiwangi yang diduga Mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika diduga jenis Sabu di jalan Danatraha Kelurahan Sadia Kota Bima.

Ditangan terduga pelaku Tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 ( satu) plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/netto 4,85 gram, 17 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/netto 15,2 gram, total berat bersih/netto barang bukti shabu 20,05 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah, 1 (satu) buah hp NOkia warna biru, 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam, 2 (dua) buah ATM Bank BNI dan uang kertas sebanyak Rp. 5.060.000.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufrin menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MR sering mengedarkan Narkoba, selanjutnya Tim opsanal melakukan penyelidikan dan dari serangkain penyelidikan tersebut, sehingga opsanal Sat resnarkoba yang dipimpin katim opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU RAMLI, SH.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan pengintaian. Selanjutnya Tim opsnal melihat terduga mengendari sepeda motor Kawasaki KLX yang Tim curigai ciri-ciri terduga sesuai dengan TO," kata Jufrin.

Lanjutnya, Tim lansung mengejar dari belakang dan pada saat sampai di kelurahan Sadia terduga berhenti dan duduk di atas motor tersebut dan pada saat Tim opsnal menghampiri terduga dan pada saat itu terduga mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya tersebut dan menabrak mobil dari Tim Opsnal.

"Terduga lari dan dikejar oleh Tim Opsnal selanjutnya terduga membuang 1 bungkus plastik klip, selanjutnya terduga berhasil di tangkap tim opsnal dan di bawah ke TKP 1, selanjutnya tim memanggil Ketua RT setempat dan menunjukkan surat peritah tugas," katanya.

Tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 17 poket shabu , 1 buat timbangan yang tergantung pada kunci sepeda motor tsb, Uang kertas Rp.5.060.000 di temukan di kantung celana terduga.

"Selanjutnya terduga dibawa menuju TKP 2 dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 5 poket Sabu. Tim membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.