Jaksa Tak Tolerir, Admi Putra Bima Pegawai BSI Dikerangkeng

Moment Sebelum APB Ditahan Jaksa (15/6/2021).

Visioner Berita Kota Bima-Setelah beberapa bulan menghirup udara segar usai ditangguhkan penahanannya oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap N, kini oknum pegawai Bank Syariah Islam (BSI) Kantor Pembantu Cabang (KPC) Kartini Kota Bima, Admi Putra Bisma (APB) kembali menginap di balik jeruji besi.

APB kembali dikerangkeng pada Selasa (15/6/2021) setelah berkas perkara tahap duanya bersama tersangka naik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. 

Jaksa secara resmi menyatakan P21 atas perkara dimaksud hingga APB kembali menikmati hidup di dalam sel tahanan. Kini APB berstatus sebagai tahanan Jaksa. 

Dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Suroto, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan hal tersebut.

"Ya, APB kini bertatus sebagai tahanan Jaksa. Kini kami menitipkan APB di sel tahanan Polres Bima Kota. APB ditahan secara resmi pada Selasa siang (15/6/2021)," ungkap Ibrahim kepada media online www.visionerbima.com

Sebelum dilakukan penahanan, pada Selasa siang itu pula APB diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. Dan pada moment itu pula, APB didampingi oleh orang tuanya dan seorang Kuasa Hukumnya yakni Dedi Sadiqin, SH.

"Adi tahanan karena unsur tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana laporan N telah terpenuhi. Atas dasar itu, Jaksa menyatakan P21 terhadap perkara dimaksud hingga APB ditahan secara resmi," beber Ibrahim.

Selanjutnya tegas Ibrahim, dalam kasus itu APB dijerat dengan pasal 351 sebagaimana dijelaskan dalam KUHP. 

"Pada penanganan di tingkat Kepolisian, APB sempat ditahan dan kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik setempat," tandas Ibrahim.

Singkatnya, Ibrahim menjelaskan bahwa untuk selanjutnya pekara ini akan disidangkan di PN Raba-Bima.

"Kita tunggu proses penanganan selanjutnya. Yang pasti, perkara ini akan tuntas di ujung palu Hakim PN Raba-Bima. Pasalnya, pihak pelapor tidak mencabut laporannya," pungkas Ibrahim.

Sementara N melalui Kuasa Hukumnya yakni, Nukrah Kasipahu, SH yang diminta tanggapannya menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Bima Kota dan Kejari Bima. Pasalnya, Polisi dan Jaksa telah menangani perkara ini secara profesional, terukur dan bertanggungjawab.

"Polisi dan Jaksa telah menangani perkara ini secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, kami menyatakan terimakasih tak terhingga kepada Polisi dan pihak Kejari Raba-Bima," ujar Nukrah.

Selanjutnya, Nukrah mengaku meyakini bahwa pada saatnya nanti Majelis Hakim PN Raba-Bima akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Ini yang kita tunggu-tunggu. Tetapi kami percaya dan sangat yakin bahwa ada saatnya nanti Majelis Hakim PN Raba-Bima akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sebagaimana harapan kita semua," papar Nukrah.

Pihak APB diakuinya dipersilahkan untuk membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus sebagaimana dilaporkan oleh klienya (N).

"Namun pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, Polisi mampu membuktikannya dengan bukti bahwa APB sempat ditahan walau setelah itu ia ditangguhkan penahanannya. Kini kasus ini dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan selanjutnya APB ditahan oleh pihak Kejaksaan," tandas Nukrah.

Untuk memastikan siapa yang salah atau sebaliknya dalam kasus ini tegas Nukrah, tentu saja tetap berpulan pada keputusan Majelis Hakim pada PN Raba-Bima.

"Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada pada saatnya nanti, kita juga harus tunduk pada keputusan Majelis Hakim PN Raba-Bima," pungkas Nukrah.

Pada sesi lainya, kini perut N yang diduga dihamili oleh APB semakin membesar. Umur kehamilan N sekarang sudah sekitar 6 bulan.

Dalam kasus ini, N mengaku bahwa APB pernah meminta agar bayi dalam kandung N ini digugurkan. Terkait hal itu kata N, tentu didukung oleh pengakuan dua orang saksi.

Selain itu, pada saat usia kehamilan N masih muda, APB pernah berjanji akan menikahinya walau dilaksanakan di salah satu KUA di Kota Bima. Namun janji APB dituding sebagai sebuah kebohongan besar.

N bersumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa bayi dalam kandungannya itu adalah hasil hubungan terlarangnya dengan APB. Untuk membuktikan hal itu, dengan tegas N menyatakan sangat siap untuk dites DNA. Namun N mendesak APB juga harus siap menghadapi tes DNA setelah bayi dalam kandungan dilahirkan oleh N.

Bukan itu saja, N juga mengaku bahwa pada saat itu APB ingin memberikannya uang sebesar puluhan juta rupiah dengan syarat agar N mencabut laporannya di Polres Bima Kota, selanjutnya damai dan menikah di salah satu KUA di Kota Bima.

Namun N menolaknya dengan keras. Dan menolak keras pula permintaan APB untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya. 

"Semua permintaanya saya tolak. Semula ia mengaku bahwa bayi dalam kandungan saya ini adalah anaknya. Namun selanjutnya dia mengingkarinya. Allah maha segalanya, dan pasti tahu siapa sesungguhnya yang jujur dan siapa pula pembohong kelas kakap," ujar N.

Kini bayi dalam kandungan tersebut, diakui N masih baik-baik dan sehat-sehat saja. Selanjutnya N mengharapkan doa dari semua pihak agar nantinya bayi tersebut bisa dilahirkan dalam keadaan selamat.

"Saya percaya dan sangat yakin bahwa Allah akan membuka misteri tentang siapa sesungguhnya yang berbohong atau sebaliknya dalam kasus ini. Saya sudah sangat siap untuk dites DNA, dan ditegaskan kepada APB juga harus siap untuk itu," tegas N. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.