Olah TKP Kasus Dugaan Oknum Kades Oitui Setubuhi Bunga Disambut Sangat Ramai Oleh Warga Wera

Para Pendamping dan Kedua Orang Tua Bunga Tegaskan Tak Akan Mencabut Perkara

Moment Olah Terkait Kasus Dugaan Oknum Kades Oitui Berinisial SDM alias One Setubuhi Bunga (15) Oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota di Salah Satu Lokasi di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima (22/1/2022).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terhadap anak dibawah umur yang kini masih duduk di bangku kelas I SMA di salah satu sekolah, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga kini masih ditangani secara maraton oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK. S.T.K.

Sejak kasus ini dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota hingga saat ini, diakui sukses mengundang perhatian dari publik, Antara lain para Pegiat Anak, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Instansi terkait pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bima (Bintang) hadir secara resmi untuk melakukan pendampingan piskologis maupun pendampingan hukum terhadap Bunga.  

Selain itu, para pihak tersebut diinformasikan telah bersepakat untuk terus mendorong, mengawal serta mengawasinya secara ketat penanganan kasus tersebut mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga mendapatkan kepastian hukum yang tetap dan seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.  

Kapolres Bima Kota yakni AKBP Henry Novika Chandra, S.IK telah menegaskan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor (Bunga) maupun beberapa kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang masih ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim setempat merupakan atensi dan bersifat perioritas. Dan penegakan supremasu hukum terkait kasus dimaksud, ditegaskan bersifat mutlak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di dalam UU Perlindungan Anak.

“Apapun bentuk kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur termasuk yang telah dilaporkan oleh pihak pelapor tersebut, tentu saja harus ditangani secara serius oleh Penyidik. Soal penanganan kasus kasus tersebut, Penyidik harus bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Henry kepada sejumlah Awak Media.

Sejumlah tahapan Penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh oleh pelapor ini, diakuinya telah dilalui oleh Penyidik. Selain itu, Sabtu (22/1/2022) Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA setempat, Aipda Syaiful, SH melakukan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah lokasi di Kecamatan Wera yang diduga sebagai tempat pertemuan antara pihak pelapor dengan terlapor maupun antara SD dengan seorang saksi kunci. Dijelaskan, kegiatan olah TKP yang berlangsung sekitar 5 jam oleh Penyidik Unit PPA tersebut pun disambut dengan sangat ramai oleh warga dari sejumlah Desa di Kecamatan Wera.

“Nampaknya masyarakat di sejumlah Desa di Kecamatan Wera telah mengetahui terlebih dahulu tentang kegiatan olah TKP tersebut. Disaat Penyidik, para pegiat anak, LBH Bintang dan Instansi terkait dari Pemerintah serta Kemensos RI tiba di salah satu Desa di Kecamatan Wera terlihat disambut dengan sangat ramai oleh warga dari sejumlah Desa di sana. Keramaian tersebut terjadi sejak awal olah TKP dilakukan oleh Penyidik hingga berkahir sekitar satu jam sebelum Adzan Maghrib dikumandangkan,” ungkap Henry.

Henry menerangkan, selama olah TKP itu berlangsung warga dari sejumlah Desa di Kecamatan Wera tersebut menyatakan apresiasi sekaligus mendorong Penyidik agar bekerja secara sungguh-sungguh dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, warga juga mendesak agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya jika dugaan perbuatanya dalam kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana,” papar Henry.

“Pada kegiatan olah TKP juga dihadiri oleh Bunga, saksi kunci, UPTD Anak pada DP3AP2KB Kabupaten Bima, LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Kota dan Kabupaten Bima, PUSPA Kota Bima, kedua orang tua Bunga dan keluarganya, delegasi dari Kemensos RI, Kuasa Hukum pelapor dari LBH Bintang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, seumlah personil dari pihak Polsek Wera serta sejumlah Tokoh di wilayah itu” urainya.

Kendati keramaian terjadi selama berlangsungnya olah TKP tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tak menemukan adanya perilaku maupun tindakan warga yang mengarah kepada gangguan Kamtimbas di wilayah itu, Warga dari berbagai Desa di Kecamatan Wera yang ikut pada kegiatan olah TKP mulai dari awal hingga akhir, rata-rata menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), dan ada pula yang menggunakan mobil.

“Dari olah TKP pertama ke TKP selanjutnya dan seterusnya, jaraknya lumayan jauh. Dan selama itu pula, Penyidik PPA serta rombonganya dikawal oleh warga dari berbagai Desa di Kecamatan Wera dengan menggunakan sepeda motor maupun mobil. Warga dengan jumlah yang sangat banyak tersebut, sama sekali tidak diundang oleh Penyidik. Tetapi, mereka hadir atas kemauanya sendiri setelah mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan olah TKP di Kecamatan Wera oleh Penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor tersebut,” beber Henry.

Warga dari sejumlah Desa di Kecamatan Wera tersebut menegaskan. kehadiranya selama olah TKP berlangsung sebagai bentuk apresiasi dan dukungan penuhnya kepada aparat Kepolisian karena telah menunjukan keseriusanya dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Selain itu ujar Henry, warga dari sejumlah Desa di Kecamatan Wera tersebut juga mendesak Penyidik agar terduga pelaku ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika dugaan perbuatanya telah memenuhi unsur tindak pidana dalam kasus dimaksud.

“Itu harapan sekaligus ketegasan mereka kepada Penyidik selama kegiatan olah TKP yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Wera. Dan kepada Penyidik, mereka mengaku sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

Bersamaan dengan kegiatan oah TKP di sejumlah lokasi di Kecamatan Wera tersebut, Henry mengaku adanya saksi yang telah dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kepada Penyidik, saksi tersebut diakuinya memberikan keterangan yang memperkuat keterangan Bunga dan seorang saksi kunci yang sudah diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Maksudnya, baik Bunga maupun seorang saksi kunci itu mengaku pernah bertemu dengan oknum Kades tersebut dan temanya yang berinisial SD di salah satu TKP di Kecamatan Wera itu. Pertemuan tersebut diakui oleh keduanya berlangsung pada malam hari. Penjelasan yang sama juga dijelaskan oleh saksi yang telah dimintai keteranganya oleh Penyidik saat olah TKP di salah satu lokasi di Kecamatan Wera. Dan keterangan yang bersangkutan akan segera dituangkan kedalam BAP. Sementara identitas saksi tersebut, untuk saat ini belum bisa kami beberkan kepada rekan-rekan Wartawan,” tuturnya.

Tahapan Olah TKP terkait kasus tersebut dinyatakan telah usai. Maka selanjutnya, Penyidik akan melaksanakan sejumlah tahapan lainya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain, dalam waktu dekat Penyidik Uni PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota akan melayangkan surat panggilan resmi kepada pihakterlapor (oknum Kades Oitui itu) untuk dimintai keteranganya. Bukan itu saja, Penyidik juga akan kembali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada SD guna dimintai keterangan untuk kedua kalinya (sebelumnya SD sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik).

“Dalam kasus yang dilaporkan secara resmi sampai dengan saat ini, oknum Kades tersebut belum dipanggil secara resmi untuk dimintai keteranganya oleh Penyidik. Maka untuk kepentingan Penyelidikan terkait kasus ini, Insya Allah dalam waktu dekat Penyidik akan melayangkan surat pangggilan resmi kepada yang bersangkutan secara untuk dimintai keteranganya. Selanjutnya, masih ada tahapan lain yang akan dilaksanakan oleh Penyidik. Perlu kami tegaskan lagi, baik sejak awal maupun saat ini Penyidik masih melakukan Penyelidikan secara serius dalam menangani dimaksud. Untuk itu, kami menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak mudah terjebak oleh hasutan dari pihak manapun,” imbuhnya.

Baik sejak awal kasus ini dilaporkan maupun saat ini, Henry membenarkan bahwa Bunga didampingi secara konsisten oleh para pegiat anak baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima serta Instansi terkait. Yakni, LPA, Peksos Anak, PUSPA, UPTD Anak pada DP3AP2KB Kabupaten Bima, delegasi dari Kemensos RI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni Balai Paramita NTB (telah mendelegasikan kepada dua orang Ahli Psikologi yakni Mira dan Putri untuk melakukan banyak hal terhadap Bunga), dan secara resmi Bunga telah menjadikan LBH Bintang yang diketuai oleh Dedy Sosanto, SH sebagai Kuasa Hukumnya.  

“Ya, sampai saat ini Penyidik masih dikawal dan diawasi secara ketat oleh para pihak yang mendampingi Bunga. Sekali lagi, mereka (para pendamping Bunga) masih sangat konsisten dengan sikap dan ketegasanya. Atas hal itu pula, tentu saja Penyidik merasa terbantu dan harus mengapresiasinya dengan sangat baik pula,” ucap Henry.

Soal upaya visum terhadap Bunga sebagai salah satu syarat penting yang dibutuhkan dalam wilayah Penyelidikan terkait kasus tersebut, ditegaskanya telah dilakukan oleh pihak Penyidik. Hal itu dilakukan beberapa waktu lalu oleh Penyidik, Namun hasil visumnya, ditegaskanya tidak bisa dibuka di ruang publik karena pertimbangan soal anak dibawah umur. Tetapi secara umum terkait hal itu katanya, pihak Rumah Sakit (RS) menjelaskan “adanya titik terang”. Penjelasan umum dari pihak RS kepada Penyidik soal hasil visum tersebut tegasnya, merupakan salah satu point penting bagi Penyidik untuk melanjutkan penanganan kasus ini pada tahapan yang lebih serius lagi.

“Hasil visum terhadap Bunga tidak boleh dibuka di ruang publik. Sebab, hal tersebut bersifat rahasia yang wajib hukumnya dipegang teguh oleh Penyidik. Soal penanganan kasus yang menyangkut anak dibawah umur baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana kejahatanm ada banyak hal yang tidak boleh dibuka secara fullgar di ruang publik” sebut Henry.

Antara lain identitas lengkap anak mulai dari tempat berdomisilinya, nama dan alamat sekolahnya anak, identitas orang tua anak, identitas saudara serta keluarga dari anak dan hal lain yang berpotensi mengancam psikologi anak. Hal tersebut diakuinya telah diatur dalam UU Perlindungan anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku dalam kasus rindak pidana kejahatan.  

“Semua pihak termasuk Media Massa harus menjelaskan kepada kepada publik agar memahaminya dan tidak lagi bertanya-tanya baik di dunia nyata maupun di beranda Media Sosial (Medsos),” desak Henry.

Henry menandaskan, selama ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota telah membuktikan kinerja terbaiknya dalam menangani kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Hal itu diakuinya tercermin kepada para pelakunya yang telah dihukum seberatnya oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Selama ini APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan PN Raba-Bima telah membuktikan kerja nyata sekaligus pengabdian terbaiknya dalam menangani kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur khususnya di wilayah hukum Polres Bma Kota. Pun publik telah mengakui serta mengapresiasinya dengan baik,” ulas Henry.

Secara terpisah, kedua orang tua Bunga menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota atas keseriusanya dalam menangani kasus ini. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada pihak DP3AP2KB melalui UPTD Anak Kabupaten Bima, para Pegiat Anak baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima, Kemensos RI melalui Peksos Anak Kabupaten Bima dan Balai Paramita-NTB serta Kuasa Hukum LBH Bintang karena masih sangat konsisten mendamingi Bunga.

“Secara sadar, sejak awal hingga saat ini kami telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini untuk diselesaikan secara hukum oleh APH. Tak hanya itu, kami juga sudah menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap dan seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima baik untuk pihak pelapor maupun kepada pihak terlapor. Lebih jelasnya, kami nyatakan tak akan mencabut perkara ini. Dan kami yakin bahwa sikap tegas ini juga didukung penuh oleh banyak pihak,” tegas kedua orang tua Bunga, Sabtu (22/1/2022).

Sementara itu, dalam kasus ini oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima berinisial SDM alias One (terlapor) didampingi secara resmi oleh Kuasa Hukumnya yakni Muhajirin, SH. Muhajirin, SH juga merupakan Ketua KADIN Kota Bima.

Dalam kasus ini pula, dijelaskan bukan saja oknum Kades tersebut yang didampingi secara resmi oleh Muhajirin, SH. Tetapi, Muhajirin juga bertindak secara resmi sebagai Kuasa Hukumnya SD. Hal itu diketahui beberapa waktu lalu yakni disaat SD dimintai keterangan awal sebagai saksi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.  

Pada saat itu, Muhajirin, SH mendampingi SD yang dimintai keterangnya sejak pagi hari hingga jelang Maghrib oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, pada hari itu pula Penyidik mengajukan sekitar puluhan pertanyaan kepada SD. Pertanyaan yang diarahkan oleh Penyidik kepada SD tersebut, dijelaskan berkaitan dengan kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor tersebut.  

Ihwal seperti apa penjelasan dari SD kepada Penyidik saat itu, hingga kini belum diketahui. Namun dijelaskan pula, proses pemeriksaan (memintai keterangan) kepada SD oleh Penyidik belum berakhir sampai di situ. Tetapi diinformasikan, dalam waktu dekat SD akan kembali dipanggil secara resmi dan dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat.

Catatan penting Media ini menjelaskan, para pihak baik Pegiat Anak (LPA, Peksos, PUSPA, Kemensos RI melalui UPT Balai Paramita-NTB, DP3AP2KB Kabupaten Bima melalui UPTD Anak dan LBH Bintang sebagai Kuasa Hukum Bunga, disebutkan telah menyatakan sikap tegasnya.

Yakni selain mengapresiasi kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, para pihak tersebut juga akan terus mengawal serta mengawasi secara ketat penanganan kasus ini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap dan seadil-adilnya dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Bukan itu saja, para pihak tersebut juga menyatakan tak adanya ruang bagi siapapun untuk mencabut perkara yang tengah ditangani secara serius oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor. Untuk itu, para pihak yang mendampingi Bunga tersebut hingga saat ini masih konsisten dengan sejumlah opsinya tegasnya.

Yakni mendorong APH untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Selain itu, penegakan supremasi dalam kasus yang dilaporkan oleh Bunga tetap bersifat mutak dan kasus ini harus berjalan sebagaimana mestinya hingga pihak memperoleh keputusan yang tetap dan seadil-adilnya dari Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan sikap para pihak tersebut diakui sama dengan yang telah dijelaskan oleh pihak pelapor, kedua orang tua Bunga dan seluruh keluarganya.  (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.