Rp200 Juta Uang Anak H. Supra Belum Dikembalikan, Kini Ani Putri Diduga Tipu Adnan Warga Dompu Rp300 Juta

Ani Putri Dan Laporan Resmi Adan Kepada 
Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Sebelumnya nama oknum janda cantik bernama Ani Putri dinilai viral, khususnya di beranda Media Sosial lantaran dugaan penggelapan uang anak kandungnya Ketua KAHMI Bima, H. Supratman AS. Hanya saja laporan yang bersangkutan kepada pihak Polres Bima Kota beberapa tahun silam, hingga kini belum dijelaskan tentang sejauh mana penanganan8nya.

Namun dijelaskan bahwa laporan tersebut diduga tidak bisa dilanjutkan karena alasan one prestasi. Sementara keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pelapor terkait kasus itu, disebutkan adanya unsur tindak pidana.

Dalam kasus ini pula, Ani Putri telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Hanya saja saat itu, oknum janda yang disebut-sebut cantik ini tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan (ada anaknya yang konon masih menyusui).

Singkatnya, perkara dimaksud kini dinilai jalan ditempat. Masih dalam catatan Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Polisi disebut-sebut telah mengirim berkas perkara dimaksud kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan harapan bisa dinyatakan P-21. Sayangnya, dijelaskan bahwa pihak Kejaksaan meminta alat bukti baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ani Putri. Dan bahkan terungkap, diduga penanganan kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena alasan one prestasi.

Namun sampai saat ini pula, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota belum melakukan SP3 terhadap kasus dimaksud. Tetapi yang pasti, uang ratusan juta milik kandung mantan Ketua KAHMI Bima tersebut hingga kini belum juga dikembalikan oleh Ani Putri.

“Ya, sampai saat ini ia belum kembalikan uang anak saya. Tetapi Insya Allah akan kami terus menagihnya. Tunggu saja waktu yang tepat. Yang jelas, kami tegaskan tidak rela uang itu dimakan percuma oleh anak itu. Intinya, uang anak saya harus dikembalikan. Sebab untuk memperoleh uang Ratusan Juta Rupiah itu, anak saya harus bekerja membanting tulang,” tegas mantan Ketua KAHMI Bima juga juga mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bima ini.

Nampaknya “masalah” oknum janda yang disebut-sebut cantik ini belum berakhir sampai di situ. Kini dia diduga dihadapkan dengan masalah yang dinilai sangat serius. Yakni telah dilaporkan oleh seorang Pengusaha asal Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Adnan.

Adnan melaporkan Ani Putri secara resmi kepada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp300 juta. Dugaan modusnya yakni Ani mengambil uang Adnan secara bertahap hingga mencapai angka Rp300 juta itu dengan untuk membeli barang berupa kerangka baja ringan kepada Ani Putri itu. Setelah uang tersebut diduga keras telah diambil secara bertahap oleh Ani Putri itu, namun barangnya tidak diberikan kepada Adnan.

“Kasus ini telah saya laporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota yakni tanggal 17 Oktober tahun 2022. Saya melaporkan Ani Putri terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Barang-Bukti (BB) terkait kasus ini juga telah saya serahkan kepada pihak penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Adnan kepada Media ini, Senin (31/10/2022).

Dalam kasus ini, Adnan mengaku percaya bahwa pihak Sat Reskrim Polres Bma Kota akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Adnan juga berharap agar penanganan kasus ini bisa dipercepat.

“Keinginan saya yang lainya adalah memenjarakan Ani Putri. Dan ketika nanti Ani divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, maka selanjutnya akan saya gugat dia secara perdata,” tegas Adnan.

Adnan kemudian mengungkap kronologis kejadian terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ani Putri dimaksud. Kata Adnan, awalnya Ani Putri bekerjasma dengan seorang Pengusaha di Mataram di NTB-sebut saja Ibu Ati. Namun dalam perjalanan, Ibu Ati menghentikan kerjasama dengan Ani Putri karena dugaan adanya “persoalan serius”.

“Oleh karenanya, Ibu Ati menghentikan kerjasamanya dengan Ani. Selanjutnya Ibu Atin membangun kerjasama dengan saya,” ungkap Adnan.

Disaat Adnan bekerjasama dengan Ibu Atin terkait kerangka baja ringan dan lainya, saat itu Ani Putri bersama suaminya serta anak buahnya datang mengambil barang kepada Adnan di Kabupaten Dompu. Adnan kemudian mengungkap, awalnya Ani Putri mengambil barang senilai sekitar Rp80 kepada Adnan dengan janji akan membayar setelah sampai di lokasi.

“Namun janji tersebut tak ia wujudkan. Berkali-kali saya menagih toh juga tidak pernah digubrisnya. Setelah itu, dia mengaku pinjam barang milik saya senilai sekitar Rp20 juta-Rp50 juta. Selanjutnya saya memesan barang ke Ani Putri. Saya memesan barang tersebut kepada Ani Putri karena saat itu sudah punya barang dan harganya cenderung murah ketimbang bos saya di Matarm itu (mantan bosnya Ani Putri),” tandas Adnan.

Upaya pemesanan barang kepada Ani Putri itu, diakui awal-awalnya lancar. Setelah itu Adnan memberkan bahwa dirinya kembali memesan barang kepada Ani Putri.

“Awalnya dia meminta uang sebesar Rp60 juta kepada saya. Uang tersebut sebahagianya saya berikansecara tunai dan sebahagianya saya transfer melalui rekening. Soal uang tersebut, ia menjanjikan akan menggantikan dengan barangnya kepada saya. Namun setelah ditunggu sekian lama, barang yang ia janjikan tersebut tak juga sampai ke tempat saya,” jelas Adnan.

Adnan kembali menjelaskan, hubunganya dengan Ani Putri bukan bersifat kerjasama pengadaan barang dan jasa, seperti baja ringan dan lainya. Tetapi murni soal jual beli barang. Intinya papar Adnan, total uangnya yang diduga ditipu oleh Ani Putri tersebut mencapai sekitar Rp300 juta rupiah dan hingga kini belum juga dikembalikan.

“Berkali-kali saya menghubunginya baik melalui seluler (telephone) maupun melalui saluran WhatssApp (WA), tak pernah ia gubris. Karena terlalu sering saya menagih, ia bahkan memblokir nomor HP dan WA saya. Saya pernah datang ke tempat usahanya di CV Putra Jaya Trass, ia tidak pernah melayani saya. Bahkan saya itu dia ada di dalam Perusahaan itu pula. Dan bahkan saya bersama istri saya pernah datang menagih uang itu kepada dia di Perusahaan itu. Namun dia tidak pernah mengubrisnya,” ucap Adnan.

Masih soal kasus ini, Adnan mengungkap alasan Ani Putri sehingga tidak memberikan uang milik pihak pelapor (Adnan). Yakni karena barangnya belum dikirim oleh pihak Perusahaan kerjasamanya di Surabaya dan uang tersebut menurut pengakuan Ani Putri telah dibawa kabur oleh suaminya.

“Berkali-kali kami datang menagih uang itu di tempatnya Ani Putri tersebut. Banyak alasanya sehingga dia tidak mengembalikan uang saya sebesar Ratusan Juta Rupiah itu. Antara lain bahwa uangnya sudah dibawa kabur oleh suaminya. Saya tidak mau tahu soal itu. Sebab, saya berurusan dengan Ani Putri, bukan dengan suaminya,” tuturnya lagi.

Ani Putri juga telah menggadaikan sepeda motor Yamaha R15 kepad Adnan senilai Rp20 juta. Namun BPKB kendaraan tersebut hingga kini ada di tangan Ani Putri. Sementara yang ada di tangan Adnan hanya STNK kendaraan tersebut.

“Beberapa hari laludia WA ke saya. Melalui salura WA tersebut ia ingin menebus kendaraan tersebut kepada saya sebesar Rp15 juta. Alasanya motor ini mau dia ambil untuk tujuan untuk dia jaminkan kepada salah satu Finance di Bima. Tetapi saya tidak bisa memberikan motor ini sebelum dia mengembalikan semua uang saya. Kalau uang saya sudah dia kembalikan semua, tentu saja sepeda motornya ini akan saya serahkan secara langsung kepada dia di Kota Bima,” tegasnya lagi.

Singkatnya, Adna mengaku bahwa Ani Putri tidak pernah membantah perbuatanya itu. Namun ada banyak alasan yang disampaikan oleh Ani Putri  sehingga belum bisa menuntaskan tanggungjawabnya kepada Adnan dimaksud.

“Dia mengakui semuanya. Namun dia beralasan bahwa uang itu sudah dibawa kabur oleh suaminya. Pokonya terlalu banyak sekali alasanya sehingga sampai saat ini dia belum mengembalikan uang saya tersebut. Total uang saya kepada Ani Putri tersebut yakni sebesar Rp320 juta. Yang Rp20 juta itu adalah soal gadai sepeda motor dimaksud,” pungkas Adnan.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat membenarkan adanya laporan pihak pelapor dimaksud. Yang dilaporkan oleh pihak terlapor tersebut adalah Ani Putri. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun penangananya masih dalam tahap Penyelidikan. Dan dalam kasus ini pula, pihak pelapor sudah memberikan keterangan awalnya kepada Penyidik setempat dan telah menyerahkan BB terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Intinya, kasus ini akan tetap ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufrin, Senin (31/10/2022).

Dalam kasus ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor (Ani Putri). Namun sampaui detik ini, Jufri mengaku belum tahu apakah pihak terlapor tersebut sudah memberikan keteranganya kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota atau sebaliknya (belum).

“Surat panggilan pertama sudah disershkan kepada Ani Putri. Untuk lebih jelas soal apakah Ani Putri sudah datang memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik atau sebaliknya, silahkan tanyakan langsung kepada Penyidik yang menangani kasus ini,’ pungkas Jufrin.

Dalam kasus ini, Ani Putri didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Nukrah, SH. Saat dimintai tanggapannya terkait laporan Adnan tersebut, Nukrah mengaku tidak banyak memberikan komentar.

“Karena masalah ini telah dilaporkan oleh pihak pelapor, tentu saja kami sebagai pihak terlapor tetap kooperatif di dalam mengikuti proses hukum ini. Terkait panggilan resmi pihak Kepolisian dimaksud, dua kali kami datang di ruangan Penyidik untuk memberikan keterangan. Namun saat itu, pihak Penyidik yang menangani kasus ini tidak ada di tempat,” sahut Nukrah, Senin (31/10/2022).

Selain tetap bersikap kooperatif, apakah klien Anda tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang pihak pelapor itu?.

“Saya belum bisa menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, saya belum tahu pasti masalahnya,” pungkas Nukrah. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.