DPO Kasus Pencurian Asal Desa Mbawa Diringkus Unit Reskrim Polsek Donggo

Pelaku (Tengah).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Unit Reskrim Polsek Donggo Polres Bima berhasil meringkus DPO pelaku pencurian di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jumat (25/11/2022).

Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bolo dan Kecamatan Donggo sejak bulan Februari 2022. 

"Pelaku berinisial RK (26) Warga Desa Mbawa," terang Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin melalui Kanit Reskrim Polsek setempat Aiptu Rahmi, Sabtu (26/11/2022).

Sebelum meringkus RK, jelas Kanit Reskrim, polisi terlebih dahulu meringkus rekannya beberapa bulan lalu, RK dan Kompolotannya merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan atau Curas.

"Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan RK yang saat itu tengah melintas di jalan linta Desa Mbawa," terangnya.

Sesampainya di TKP petugas langsung melakukan upaya hukum dengan menghadang dan meringkus pelaku yang mengendarai SPM.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.