Kurang Dari 1x24 Jam, Dua Terduga Pelaku Maling HP Berhasil “Digulung” Tim Puma I Polres Bima Kota
Tim Puma I Bersama Dua Terduga Pelaku di TKP Penangkapan (22/1/2022)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) di wilayah hukum Polres Bima Kota, akhir-akhir ini diakui marak terjadi. Hal itu dibuktikan melalui intensitas penangkapan terhadap sederetan terduga pelaku baik oleh Tim Puma I dan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK.
Sekedar catatan penting, kasus yangsatu ini merupakan salah satu atensi Kapolres Bima Kota. Dan kepada masyarakat terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota dihimbau agar tetap waspada. Dan para Agen seluler yang ada di Bima didesak agar lebih teliti membeli HP bekas. Sebab, tercatat tak sedikit penadah yang diproses secara hukum lantaran membeli HP bekas hasil pencurian.
Masih soal kasus pencurian HP di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Puma I Sat Reskrim setempat dibawah pimpinan Ketua Tim (Katim), Aipda Abdul Hafid berhasil “menggulung” dua orang terduga pelaku asal Desa Tawali Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Abdul Hafid bersama pasukanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Kedua terduga pelaku tersebut yaki insial SLM (20) dan AM (21). Keduanya dibekuk di dua tempat. Yakni di wikayah Ncai Kapenta Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota-Kota Bima dan di Ngaro Ndolo Desa Tawali Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Terduga pencuri HP ini dibekuk pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Usai dibekuk, kedua terduga pelaku tersebut langsung digelandang oleh Polisi ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketetuan hukum yang berlaku. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada sejumlah Awak Media.
“Ya benar. Keduanya telah berhasil dibekuk oleh Tim Puma I dalam waktu kurang 1x24 jam. Kini keduanya sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terang Jufrin.
Jufrin menjelaskan, Tim Puma I bergerak untukmelakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga sukses meringus kedua terduga pelaku itu yakni atas dasar adanya laporan Nomor: ADUAN/K/16/I/2023/Polsek Wera. Pada tanggal 22 Januari 2023. Dan Laporan Aduan Nomor: ADUAN/K/17/I/2023/Polsek Wera. Pada tanggal 22 Januari 2023.
“Sedangkan Barang-Bukti (BB) yang diamankan terkait kasus ini yakni 5 Buah HP terdiri dari 1 Unit HP Realme Warna Biru, 1 unit HP merk Oppo Warna Hitam, 1 unit HP merk Samsung Duos warna Silver, 1 unit HP merk Samsung Warna Hitam dan 1 unit HP merk Nokia kecil warna putih. Semua BB tersebut kini masih di amankan di Mapolres Bima Kota,” ungkap Jufrin.
Kasus tindak pidana pencurian 5 unit HP tersebut jelas Jufrin, terjadi di Desa rangga Solo Kecamatan Wera-Kabupaten Bima pada Minggu (22/1/2022). Berdasarkan dua laporan tersebut, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat langsung memerintahkan Tim Puma I guna melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku.
“Hasil kerja keras tersebut, akhirnya Tim Puma I sukses mengantungi identitas kedua terduga serta BB hasil curian dimaksud. Semula Tim Puma I berhasil mendapatka informasi tentang keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial SLM yang saat itu sedang berada di wilayah Ncai Kepaneta, tepatnya dijalan yang mengarah ke Kota Bima. Selanjutnya Tim Puma I langsung menyetop terduga dan kemudian menangkapnya,” beber Jufrin.
Usai terduga pelaku itu dibekuk dan diamankan, Tim Puma I langsung melakukan penggeledahan. melakukan pemberhentian dan dengan sigap Langsung melakukan penangkapan. Alhasil, Tim Puma I sukses menemukan 5 Unit HP hasil pencurian. Di moment itu pula, Tim Puma I juga mencocokan merk HP dan Nomor Imei. Hasil pengecekan tersebut tercatat cocok dengan HP korban yang dicuri oleh terduga pelaku.
“Saat diinterogasi oleh Tim Puma I, terduga pelaku berinisial SLM ini menjelaskan bahwa pada saat melakukan aksi pencurian tidak dilakukanya sendiri. Tetapi dia mengaku melibatkan seorang temanya berinisial AM. Usai membekuk pelaku dan mengamankan BB dimaksud, Tim Puma I langsung bergegas ke Nggaro Ndolo Desa Tawali Kecamatan Wera untuk tujuan menangkap AM,” ujar Jufrin.
Tiba di Nggaro Ndolo tersebut, Tim Puma I kemudian membagi peranan. Setelah itu, tak butuh waktu lama akhirnya Tim Puma I berhasil membekuk AM di lokasi itu pula.
“Saat itu AM sedang berada di sawahnya. Dan saat ditangkap dan diinterogasi oleh Tim Puma I, AM mengakui pebuatanya. Ia mengaku melakukan pencurian 5 Unit HP bersama SLM di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan dia juga mengaku, saat aksi pencurian itu terjadi dirinya bertugas menunggu di luar rumah (TKP) sembari memantau situasi. Sedangkan tugas SLM saat itu diakuinya bertindak sebagai pemetik,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda