BAZNAS Kabupaten Bima Ganti Unit Pengumpul Zakat Sepihak, Modusnya Dengan Mengeluarkan SK Baru
Foto SK Baru. |
Data yang diperoleh, SK terbaru pergantian tersebut seperti UPZ pada semua Desa di Kecamatan Wera. Mereka yang diangkat 2021-2025 itu diganti secara sepihak.
Berdasarkan informasi, SK lama UPZ dianggap sudah tidak berlaku lagi. Karena saat ini, komposisi pengurus BAZNAS Kabupaten Bima telah berubah.
Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima,Drs.H. Zainuddin, MM enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan agar persoalan tersebut bisa bertemu langsung dengan Wakil Ketua II.
"Temui saja Wakil Ketua II," terangnya belum lama ini.
Hal senada disampaikan, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Ir. H. M. Taufik Rusdi M.Ap. Bahkan Ia mengarahkan agar persoalan tersebut dengan UPZ Kecamatan.
"Silahkan komunikasikan dengan UPZ Kecamatan," ujarnya.
Meski demikian, Ia mengakui, SK pengukuhan atau pengangkatan UPZ tingkat Desa tersebut dikeluarkan BAZNAS Kabupaten Bima. Namun Ia enggan menjawab saat ditanyakan dasar dan pertimbangannya, mengingat SK lama masih tersisa sampai 2025 mendatang. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda