“Perdana di Bima Marwah Persidangan dan Majelis Hakim Dilukai”

Wahyudin: Oknum Pengacaranya “Kehilangan Kendali”

"Potret Yang Terjadi di Ruang Persidangan" di PN Raba-Bima, Rabu (30/9/2026)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa nyata pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Yakni “ketegangan” antara Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan oknum Pengacaranya berinisial RF, SH Vs salah seorang Wartawan yang sedang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) secara legal.   

Peristiwa itu terjadi usaim moment persidangan lanjutan kasus Narkotika jenis sabu yang menghadirkan terdakwa dan saksi yakni Didik Putra Kuncoro, Malaungi, Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim setempat. “kekacauan yang terjadi” pun sempat mengharuskan Majelis Hakim menghentikan persidangan untuk sementara.

Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, proses persidangan dalam kaitan itu kembali digelas setelah situasi kembali normal. Namun “kekacauan” di ruang persidangan tak berakhior sampai di situ. Usai persidangan itu berlangsung, ruang sidang “seolah dijadikan sebagai medan aksi demonstrasi” oleh Badai NTB. Dan pada saat yang sama, RF diduga sedang berada di luar ruang persidangan.

“Kekacauan pada episode lanjutan” di dalam ruangan persidangan tersebut terjadi di depan mata para Majelis Hakim, JPU padfa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Sahrul Rahman, SH, dan para Kuasa Hukum para terdakwa dan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinari crime) dimaksud (sabu).

Terkait dua “masalah serius” di ruang persidangan PN Raba-Bima tersebut pun praktis menyita perhatian publik, baik di beranda Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Salah seorang pemerhati, Wahyudin pun kembali bersuara tegas dan bahkan lantang.

“Sejatinya marwah persidangan dan Majelis Hakim mutlak untuk dihargai, dihormati dan dijunjung tinggi. Namun diduga keras diberlakukan secara tak lazim oleh Badain NTB. Dugaan kekacauan dalam kaitan itu pun patut diduga dikendalikan oleh RF diduga dikendalikan oleh RF selaku Pengacaranya Badai NTB. Oleh sebab itu, secara pribadi saya menduga bahwa RF bukan saja memiliki andil menyetir kekacauan itu. Tetapi juga ditengarai telah menodai profesinya sebagai Advokat. Oleh sebab itu, kita semua berhak meminta kepada Organisasi Advokat yang menaunginya agar segera meninjau kembali Berita Acara Sumpah (BAS) RF,” tegasnya, Minggu (4/10/2026).

Dari kejadian “perdana” di Bima dan bahkan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, dinilainya ada dua hal penting yang ditengarai dilakukan oleh Badai NTB dan RF. Yakni “menampar Wartawan” yang sedang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kewartawanan sebagaimana diatur oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan “melabrak etika persidangan serta tidak mkenghormati dan menjunjung tinggi marwah Majelis Hakim yang dimuliakan pada setiap pernanganan perkara”.

“Maaf, melalui kesempatan ini saya justeru saya merasa sangat kasihan kepada nasib selanjutnya bagi Badai NTB. Sejatinya Rfselaku Kuasa Hukum Badai NTB harus mampu menahan emosi Badai NTB guna memastikan agar seluruh rangkaian persidangan itu berjalan sebagaimana lazimnya. Namun diduga RF justeru kehilangan kendali. Namun mungkin saja kekcauan di ruang persidangan itu dirancang lebih awal oleh mereka. Sebab, indikasi awalnya sangat nampak usai Badai NTB memberikan keterangan Pers kepada salah seorang Wartawan usai persidangan kasusnya yang dilaporkan oleh Hilda Komala Dewi (kasus ITE). Dalam kaitan itu, aura dan sikap RF justeru sangat berbeda dengan Adcokat lainya sebagai Kuasa Hukum Badai NTB,” duganya.

Wahyudin mengatakan, sejatinya kehadiran RF sebagai Kuasa Hukum Badai NTB untuk meringankan beban Badai NTB pula terkait kasus ITE yang dilaporkan oleh Hilda Komala Dewi. Dan dalam kaitan itu, Badai dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Namun jika jika berpijak pada peristiwa yang terjadi di ruang persidangan itu, kesan yang nampak justeru “kian memberatkan Badai NTB”.

“Dalam kaitan itu, ada kesan mposisikan ruang persidangan dijadikan sebagai panggung aksi demonstrasi dan pertarungan ilegal. Dan dalam kasus ini, patut diduga bahwa RF memiliki andil untuk menjerumuskan Badai NTB ke dalam jurang. Pasalanya, ketika dia (RF) memahami sejak awal tentang risiko yang ditimbulkan oleh dugaan kekacauan di dalam ruang persidangan itu maka sebagai Kuasa Hukum Badai NTB mutlak mengambil langkah dan keputusan cerdas.

“Yakni memotongnya (menghentikan) sejak awal. Namun yang terjadi justeru sebaliknya. Yakni patut diduga RF justeru bertindak sebagai pengendali dari dugaan kekacauan itu sendiri,” katanya.

Ia menyarankan agar peristiwa dimaksud dijadikan sebagai pelajaran paling berharga bagi siapapun, tak terkecuali para Advokat di manapun. Etika persidangan dan Maewah Majelis Hakim, ditegaskanya mutlak untuk dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi.

“Ruang persidangan mutlak dipahami dan dimaknai sebagai tempat terhormat bagi setiap penanganan perkara. Pun demikian halnya dengan marwah Majelis Hakim. Ruang persidangan tidak boleh disamakan dengan arena demonstrasi. Pun ruang persidangan tidak boleh dipahami dan dimaknai sebagai ruang seminar. Semoga kisah itu menjadi pelajaran berharga bagi siapapu dan di manapun,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/AZHAR/DINO) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama