Lebih Dari 20 Hari Mereka Ditahan, 4 Anggota Dewan “Tak Tunjukan Batang Hidung”-Afrizal Masih “Bebas Berkeliaran”

Anggota FPR-DS Yang Dikerangkeng diDalam Sel Tahanan Polres Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tiga kali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai organ Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) hingga 15 orang diantaranya dikerangkeng di dalam sel tahanan Polres Bima setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, diduga kuat dipicu oleh janji bohong oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos terkait anggaran untuk pelebaran jalan dari Desa Wadukopa-Kala setahun silam (2022).

Janji tersebut yakni akan menyerahkandana Pokirnya sebesar Rp1 Miliar yangdiback up oleh APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Faktanya, hingga detik ini dana Pokir Rafidin yang juga Anggota Banggar serta Ketua Komisi 1 setempat itu yang diporsikan untuk pelebaran jalan Wadukopa-Kala. Dan sampai detik ini pula, ditegaskan tak adanya dana APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 yang diperuntukan bagi pelebaran jalan Wadukopa-Kala.

Catatan kritis Media Online www.visionerbima.com mengungkap, tercatat sudah 20 hari 15 anggota FPR-DS ditahan di daalm sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sejak ditangkap, ditetapkan secara resmi dan di tahan dalam sel tahanan Polres Bima tetapi sampai saat ini diduga kuat 4 anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, Muhammad Ramdhin alias Gio (Golkar), Supardin (Gerindra)dan Ismail (Hanura) diduga keras tak menunjukan “batang hidungnya” untuk menjenguk 15 orang anggota FPR-DS didalam sel tahanan tersebut.

“Jangankan datang memberikan segelas air mineral atau nasi bungkus untuk mereka, datang menjenguk mereka di sel tahanan Polres Bima itu diduga kuat tidak pernah dilakukan oleh keempat orang wakil rakyat asal Donggo-Soromandi itu. Itu sangat miris, sementara keempat orag anggota Legislatif itu juga dipilih oleh 15 orang anggota FPR-DS yang telah ditahan itu,” tegas sejumlah warga Donggo-Soromandi usai menjenguk 15 anggota FPR-DS di sel tahanan Polres Bima beberapa hari lalu.

Sejumlahw warga tersebut kemudian menduga, aksi demonstrasi yang digelar oleh FPR-DS hingga memblokade jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi hingga 15 orang diantaranya dikerangeng kedalam sel tahanan Polres Bima karena “janji palsu” Rafidin dan ketidak berdayaan 3 orang anggota Dewan lainya itu di dalam mendorong pihak eksekutif untuk memperbaiki arus jalan raya milik Kabupaten Bima mulai dari Desa Sarita-O’o.

“Mereka diduga hanya sibuk menggolkan anggaran Pokirnya tiap tahun yang kemudian ditengarai dipilah-pilah menjadi paket proyek yang kemudian dikerjakan oleh Kontraktor, dan paket tersebut ada pula yang diduga dikerjakan oleh mereka sendiri. Dugaan paket tersebut antara lain rabat gang, program penimbunan pantai di So Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi dan lainya termasuk program pembangunan Dermaga di dusun Lia,” duga sejumlah warga.

Hingga berita ini ditulis, Wakil ketua Komisi III Bidang Pembangunan asal Kecamatan Donggo yakni Supardin ternyata memiliki terendiri sehingga belum sempat menjenguk 15 orang anggota FPR-DS di sel tahanan Polres Bima. Yakni karena mengkhawatirkan adanya dicurigai memiliki kepentingan politik oleh pihak tertentu.

“Awalnya saya pernah datang ke Mapolres Bima untuk tujuan menjenguk mereka. Namun saya tidak diberikan kesempatan oleh Polisi untuk menjenguk mereka di dalam sel tahanan itu. Tetapi hal lain yang membuat saya khawatir untuk menenguk mereka adalah saya khawatir dicurigai adanya kepetingan politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024,” katanya kepada Media ni beberapa waktu lalu.

Sementara Muhammad  Ramdhan alias Gio (anggota Dewan Dapil III dari Golkar), beberapa waktu lalu juga mengaku bahwa sejak awal pernah datang ke Mapolres Bima. Namun saat itu ia mengaku belum sempat menjenguk 15 orang di dalam sel tahanan Polres Bima itu.

“Kendati belum sempat menjenguk mereka, namun saya sudah menitipkan sesuatu untuk ke 15 orang tahanan tersebut melalui seseorang. Sementara tugas lain selain itu yang saya lakukan adalah memfasilitas pertemuan antara FPR-DS dengan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putry (IDP),” kata Gio.

Ditanya adakah dana Pokirnya untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala, Gio mengaku enggan memberi janji yang suatu saat nanti tak bisa ia wujudkan. Bukan soal janji, tetapi bisakah anda terjemahkan secara langsung dana Pokirnya tahun 2023 untuk pelebaran jalan Wadukopa-Kala?.

“Maaf bang, saya tidak bisa memberi janji. Sebab, saya khawatir bahwa suatu saat nanti tidak akan bisa saya wujudkan,” demikian Gio berkilah.

Sedangkan Anggota DPRD yakni Rafidin H. Baharudin S.Sos, dalam catatan Media ini melaporkan bahwa sejak awal pernah datang ke Mapolres Bima untuk tujuan menjenguk 15 orang tahanan dari FPR-DS dimaksud. Namun beredar kabar yang menyebutkan bahwa Rafidin tidak dberikan kesempatan oleh Polisi untuk menjenguk mereka.  

Sedangkan soal janji dana Pokirnya tahun 2023 sebesar Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala sebagaimana diberitakan tahun 2022, Rafidin kembali berkata lain. Leboh jelasnya, jika dana Pokirnya sebesar Rp1 Miliar itu diserahkan untuk kegiatan pelebaran jalan Wadukopa-Kala, maka Desa-Desa lain di Donggo dan Soromandi tak akan kebagian dana Pokirnya tersebut.

Sementara anggota Dapil III (Donggo-Somandi) yakni Ismail (Hanura), hingga berita ini ditulis belum dikonfirmasi. Namun dikabarkan bahwa hari pertama puluhan orang ditangkap Polisi terkait pemblokiran jalan di Desa Bajo itu, dijelaskan bahwa Ismail pernah datang ke Mapolres Bima. Namun dijelaskan pula, hingga saat ini Ismail belum juga datang menjenguk 15 orang tahanan di dalam sel tahanan Polres Bima tersebut.

Tercatat sudah lebih dari 20 hari 15 orang anggota FPR-DS tersebut dikerangkeng di dalam sel tahanan Polres Bima. Namun sejatinya Afrizal sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi yang ditegaskan mutlak bertanggungjawab segala resiko atas aksi blokir jalan di Desa Baji itu hingga kini dinilai belum pernah disentuh hukum. Bahkan menurut kabar yang diperoleh Media ini menduga, bahwa sejak awal hingga saat ini Afrizal diduga masih bebas berkeliaran di luar sana.

Atas dugaan masih bebasnya Afrizal berkeliaran di luar sana, sejumlah pihak menduganya karena adanya “hal lain”. Namun demikian, pihak Polres Bima menyatakan sudah melakukan upaya pemanggilan pertama kepada Afrizal untu dimintai keteranganya. Namun diduga, Afrizal mangkir dari panggilan pertama tersebut.

Oleh sebab itu, Kapolres Bima AKBP Haryanti, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Masdidin, SH menegaskan bahwa dalamw aktu dekat pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan kedua kepada Afrizal. Upaya pemanggilan kedua tersebut, juga akan dilakukan kepada dua orang lainya.

Masi soal penahaan terhadap 15 orang anggota FPR-DS terebut, dikabarkan bahwa masing-masing orang tua dan keluarga mereka dan keluarganya sudah datang menjenguk mereka di dalam sel tahanan Polres Bima. Pada moment yang bersamaan, dijelaskan bahwa masing-masing orang tuanya dan pihak keluarganya meminta kepada pihak Polres Bima untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 orang tersebut. Sebab, surat permohonan penangguhan penahanan dikabarkan telah diajukan secara resmi kepada Kapolres Bima pula.

Dugaan lainya, aksi demonstrasi FPR-DS hingga 15 orang anggotanya dikerangkeng ke dalam sel ttahanan Polres Bima juga dipicu oleh "janji" bohong Gubernur NTB, DR. H. Zulkifiliemansyah terakait perbaikan infrastruktur di Soromandi beberapa tahun silam. Sayangnya, sampai saat ini janji tersebut belum juga dipenuhi oleh Politisi PKS yang juga orang nomor satu di NTB itu. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.