Selain Atas Pertimbangan Hukum, Kejari Bima Hentikan Dua Perkara Melalui RJ Karena Alasan Kemanusiaan

Moment Jelang Upaya RJ Dua Perkara Dimaksud Oleh Pihak Kejari Bima

Visioner Berita Kota Bima-Lazimnya selama ini bahwa upaya Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka dalam kasus tertentu kebanyakan terjadi pada penanganan di tingkat kepolisian. Namun kali ini upaya RJ terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, upaya RJ yang dilakukan dalam dua kasus oleh pihak Kejari Bima tersebut dijelaskan selain atas pertimbangan hukum, juga terkait dengan alasan kemanusiaan. Hal penting tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsurizal, Jum’at (9/6/2023).

Kasi Pidum yang akrab disapa Oktaviandi ini menjelaskan, pihaknya menghentikan penuntutan hukum terhadap  dua perkara yakni berdasarkan keadilan RJ. Kedua perkara tersebut yakni kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan kasus kasus penadahan barang curian berupa Handphone (HP).

“Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB,” terang Oktaviandi.

Perkara pertama yakni soal kasus Laka Lantas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Terkait penanganan kasus ini jelasnya, Kajari Bima yakni Ahmad Hajar Zunaidi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan RJ. Selanjutnya tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yakni I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

“Atas pertemuan seluruh pihak tersebut, diperoleh hasil dengan adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta Tokoh Masyarakat (Tomas). Pada moment tersebut, para pihak menyadari bahwa perbuatan tersangka bukanlah suatu niat atau kesengajaan. Tetapi merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan,” ungkap Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan alasan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan kepada korban. Ia merupakan tulang punggung dari keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana alias belum pernah dihukum.

“Arahman merupakan seorang supir yang kondisi ekonominya dibawah garis kemiskinan.Walau demikian, yang bersangkutan juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya,” tandas Oktaviandi

Upaya menerapkan keadilan RJ juga berkaitan dengan kedua dengan tersangka Ikrawan Saputra. Yang bersangkutan dijelaskan terlibat dalam kasus tindak pidana penadahan dan terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual HP hasil curian adiknya.

“Tersangka penadahan HP hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp 50 ribu. Dan uang sebesar Rp50 ribu itu digunakan oleh Ikrawan membelikan susu dan pempers anaknya. Dalam catatan hidupnya, tersangka baru pertama terlibat dalam kasus tindak pidana,” ungkap Oktaviandi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.