Kasus Sabu 8,92 Gram, Si Cantik Nafisah Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Oknum Polisi Berinisial R dan FKR Masih Beberapa Kali Sidang

Moment Wawancara Eksklusive Bersama Si Cantik Nafisah (Kiri) Usai Ditangkap Oleh Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki sekaligus pertanyaan tentang vonis penjara untuk wanita cantik bernama Nafisah yang terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 8,92 gram yang diaungkap oleh Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima dibawah kendali Katim saat itu, Aipda Anasrullah, SH pun kini terjawab.

Sidang kasus janda satu anak yang dikenal ramah dan murah senyum itu, dijelaskan telah berakhir. Terkait kaus Nafisah, dijelaskan bahwa sidang pembacaan putusan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin oleh Hendrik Irawan, SH, M.Hum tersebut telah dilakukan pada Minggu lalu.

Dalam kasus itu, si cantik Nafisah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim tersebut, diakui 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Lebih jelasnya, pihak JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsul Rizal (Ivan) menuntut Nafisah 8 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Ivan kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu. Ivan menjelaskan, Majelis Hakim memvonis Nafisah selama 6 tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu seberat 8,92 gram itu.

“Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Nafisah masih menyatakan akan berfikir terlebih dahulu untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Masa waktu berfikir yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum nafisah tersebut yakni selama 2 minggu, terhitung sejak pemabacaan putusan terkait kasus itu berlangsung,” ungkap Ivan.

Artinya ujar Ivan, masih ada waktu beberapa hari lagi bagi Kuasa Hukum Nafisah untuk mengajukan banding atau sebaliknya terkait putusan dimaksud. Namun jika masa waktu yang diberikan itu pihak Nafisah tidak mengajukan banding atau Kasasi tegas Ivan, tentu saja putusan Majelis Hakim itu dinyatakan sudah Inkracht.

“Jika mereka tidak banding atau Kasasi, tetu saja putusan Majelis Hakim tersebut sudah Inkracht. Yang jelas, sampai saat ini Kuasa Hukum Nafisah belum mengajukan Banding  atau Kasasi,” tandas Ivan.

Kasus sabu seberat 8,92 gram itu juga melibatkan seorang oknum Polisi berpangkat Aipda R dan warga biasa berinisial FKR. Namun berkas penanganan kasus itu dinyatakan dilaksanakan secara terpisah oleh pihak Polda NTB.

Tetapi yang pasti, kasus tersebut dijelaskan sudah disindang lebih dari 1 kali oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Hal itu juga dibenarkan oleh Ivan.

“Sidang kasus R dan R sudah dilakukan lebih dari 1 kali oleh Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Sebelum sidang pembacaan putusan, keduanya masih akan mengikuti bebrapa kali sidang lagi. Direncanakan bahwa dalam waktu dekat akan digelar sidang pembacaan dakwaan terkait kasus R dan FKR ini,” terang Ivan.

Masih soal Nafisah, ia disebut-sebut sebagai “pahlawan” yang secara jujur membongkar dugaan keterlibatan oknum Polisi berinisial R dan FKR terkait kasus sabu seberat 8,92 gram itu. Dalam kasus itu, Nafisah mengaku memasukan sabu itu pada mobil Jke warna putih milik HK atas perintah R.

Saat ditangkap oleh Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Nafisah mengaku sabu tersebut diberikan oleh R di depan Koperasi Polres Bima Kota. Selanjutnya Nafisa mengaku bahwa sabu tersebutharus dimasukan ke dalam mobil Juke warna putih milik HK.

Seiring dengan perjalanan waktu upaya menjebak tersebut, Tim Cobra Alpha langsung meluncur ke Lingkungan Ranggo Kelurahan Nae Kecamata Rasanae Barat-Kota Bima sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan.

Tiba di TKP, terlebih dahulu mengobrak-abrik rumah HK untuk tujuan penggeledahan. Sayangnya, upaya itu tidak menemukan sabu seberat 8,92 gram itu.

Selanjutnya Tim Cobra Alpha membawa HK dan itrinya MR untuk menyaksikan upaya penggeledahan pada mobil Juke warna putih yang saat itu diparkir di pinggir jalan. Alhasil upaya yangjuga disaksikan oleh Ketua RT setempat sukses menemukan sabu itu yang disimpan di belakang jok mobil bagian depan. Setelah itu, HK dan MI digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Catatan penting Media ini juga menguak bahwa Nafisah, HK dan MR sempat diamankan beberapa hari di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun karena dugaan ketegangan yang mewarnai penanganan kasus itu, akhirnya penanganan peristiwa viral itu dilimpahkan ke Mapolda NTB.

Jika sebelumnya R berkilah dan diduga kuat membangun beragam alibi tentang dugaan keterlibatanya dalam kasuys sabu itu, namun akhirnya ia harus bertekuk lutut di hadapan penyidik Dirtersnarkoba Polda NTB. Pun demikian halnya dengan FKR.

Dalam penanganan kasus ini, semula pihak penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Nafisa sebagai tersangka tunggal dalam kasus dimaksud. Kendati demikian, ditegaskan bahwa penanganan kasus sabu seberat 8,92 gram itu belum berakhir.

Atas kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab penyidik Ditresnarkoba Polda NTB, akhirnya R dan FKR dtetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian dikurung di dalam sel tahanan Polda NTB dalam waktu yang lama.

Sedangkan HK dan MR, dipulangkan kembali ke Kota Bima setelah pihak Ditresnarkoba Polda NTB menyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus sabu itu. Sedangkan HRM yang sebelumnya dibekuk, dinyatakan harus menjalani hukuman lainya yakni rehabilitasi.

HRM direhabilitasi karena urinenya terbukti menggunakan sabu. Namun dalam kasus sabu seberat 8,92 gram itu, HRM dinyataka tidak terlibat oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB.

Seiring dengan masa tahanan di Polda NTB dinyatakan telah usai, berkas perkara tahap 2 Nafisa dan tersangka diserahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Tercatat lebih dari 10 hari Nafisah beralih status menjadi tahanan Jaksa. Selanjutnya perkaranya pun disidang dan pada akhirnya kini Nafisah harus mendekam lama di balik jeruji besi setelah pihak Majelis Hakim memutuskan perkaranya.

Soal R dan FKR, berkas tahap 2 berikut tersangkanya diserahkan secara resmi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sekitar 3 bulan silam.  Tercatat lebih dari 10 hari pula keduanya berstatus sebagai tahanan jaksa dan diinapkan di Rutan Raba-Bima.

Selanjutnya kasus keduanya dilimpahkan oleh Jaksa kepada pihan PN Raba-Bima. Dalam waktu yang bersamaan, keduanya dinyatakan resmi sebagai tahanan PN Raba-Bima. Dalam kasus ini pula, dijelasan bahwa keduanya menjalani persidangan lebih dari 1 kali.

Pertanyaan apakah hukuman penjara bagi R maupun FKR akan lebih tinggi atau lebih rendah dari Nafisah, hingga kini masih menjadi teka-teki. Sebab, sidang pembacaan putusan terkait kasus itu hingga kini belum dilaksanakan.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasu itu, hingga kini publik masih menanti keputusan yang seadil-adilnya melalui palu pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Namun jika keduanya dijatuhi hukuman penjara lebih tinggi dari Nafisah, dijelaskan bahwa R juga akan berhadapan dengan ancaman lainya dari Lembaga Kepolisian, yakni “dipecat” layaknya sejumlah oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan (salah satunya Narkoba).  (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.