KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Ini Penjelasan Ali Fikri

Tim KPK Tiba di Kantor Wali Kota Bima

Visioner Berita Kota Bima-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (29/8/2023). Salah satu lokasi yang turut digeledah tim penyidik yakni Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Termasuk, ruang kerja Wali Kota Bima.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima.

Namun demikian, Ali masih enggan membeberkan secara detail penggeledahan di kantor Wali Kota Bima tersebut. Ali hanya menerangkan tim penyidik sedang mencari bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di Bima. 

"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Berdasarkan informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Kota Bima. Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara ini. Bukti tambahan tersebut dikumpulkan lewat pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima Mahfud mengaku, tidak mengetahui tujuan penggeledahan tersebut maupun dokumen yang disita karena Mahfud mengaku dirinya sedang berada di Jakarta bersama Wali Kota Bima.

"Benar dan sekarang masih berlangsung," kata Mahfud, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Mahfud juga tak mengetahui dokumen apa saja yang dijadikan barang bukti oleh KPK saat penggeledahan berlangsung di kantornya.

"Saya belum tahu dokumen yang disita di Kantor Wali Kota," ucapnya.

Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta pada Jumat (25/8/2023).

Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.