“Tuntas Sudah” Kerja APH, Aipda Rano Divonis 10 Tahun Penjara dan Fikri Dihadiahi 6 Tahun Bui Dalam Kasus Sabu

Kapolres Bima Kota: Rano Berpotensi Besar di PTDH

Aipda Ranoansyah

Visioner Berita Kota Bima-Waktu yang dinilai sangat lama dinanti-nanti oleh publik itu, kini telah tiba. Teka-teki tentang seberapa lama oknum Polisi berpangkat Aipda yakni Ranoansyah alias Rano dan Rizalul Fikri divonis penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 8,92 gram itu pun kini terjawab.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Raba-Bima, Kamis (21/9/2021) Rano divonis 10 tahun penjara dengan denda Miliaran Rupiah dan Subsider 3 bulan kurungan. Lebih jelasnya, jika denda itu tak mampu Rano bayar maka hukumanya ditambah menjadi 3 bulan kurungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, SH, M. Hum dan dua Hakim Anggota yakni Sahriman, SH dan Firdaus, SH. Sidang pembacaan putusan tersebut juga menghadirkan dua orang Jaksa penuntut Umum (JPU. Yakni Agus Kurnia Sandy, SH dan I Made Adi Estu, SH. Sedangkan Rano didampingi oleh seorang Kuasa Hukumnya.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada Rano karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu seberat 8,92 gram itu. Dan atas putusan terebut, pihak Rano belum menyatakan akan menempuh hukum lainya. Tetapi di dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Rano menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Pertanyaan lain tentang seberapa lamanya Fikri dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima dalam kasus itu, pun kini terjawab. Melalui sidang pembacaan putusan Minggu lalu, Fikri divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendri Irawan, SH, M. Hum menegaskan bahwa hukuman tersebut dilebeli kepada Fikri karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu seberat 8,92 gram itu.

Sementara status Rano dan Fikri, dijelaskan bahwa sampai hari ini masih berstatus terdakwa. Namun jika keduanya tidak mengajukan upaya banding atau Kasasi terkait putusan dimaksud (upaya hukum lain), maka putusan dimaksud dinyatakan sudah inkracht.

Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsul Rizal

Validitas informasi tentang putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima terkait kasus tesebut diperoleh Media ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, DR. Rahmat Fajar, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat yakni Oktaviandi Samsul Rizal di ruangan kerjanya, Kamis sore (21/9/2023).

“Pembacaan putusan terhadap kasus terdakwa Rano sudah dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023). Pada sidang pembacaan putusan tersebut, terdakwa Rano dijatuhi hukuma 10 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah, Subsider 3 bulan kurungan. Sementara sidang putusan terhadap terdakwa Fikri sudah dilaksanakan pada Minggu lalu. Dalam kasus itu, Fikri dijatuhi hukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, keduanya menyatakan mikir-mikir untuk menempuh upaya hukum lainya. Jika tidak, tentu saja putusan tersebut sudah inkracht,” ungkap Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan ini.

Iwan menandaskan bahwa sejak awal persidangan kasus dimaksud hingga sidah pembacaan putusan, Rano tidak mengakui keterlibatan dalam kasus sabu seberat 8,9 gram itu. Pengakuan yang sama terkait Rano itu, diakuinya juga tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik dari Penyidk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota maupun pada Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB. Tetapi hasil BAP terhadap dua terdakwa lainya yakni Nafisah yang sebelum divonis 6 tahun penjara dan Fikri justeru mengaku peranya masing-masing dalam kasus sabu seberat 8,92 gram itu.

“Pada persidangan, Nafisa menyebut adanya keterlibatan Rano. Pun dalam persidangan, Fikri mengakui bahwa Sabu yang diserahkan kepada Nafisa untuk kemudian dimasukan ke dalam mobil Juke warna putih itu adalah bersumber dari Rano. Tak hanya itu, di dalam berkas perkara yang sudah di P-21 itu, pengakuan Nafisa dan Fikri adalah sama seperti yang dikemukakanya di dalam persidangan. Dan sebelum perkara itu dinyatakanP-21oleh kami di Kejaksaan, terlebih dahulu pihak Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah menetapkan secara resmi Rano sebagai tersangka. Dan selanjutnya ditahan secara resmi pula di dalam sel tahanan Polda NTB,” ulas Ivan.

Dengan “telah usainya” penanganan kasus ini, ditegaskan “tuntas sudah” kerja keras  Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Satresnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Rohadi, S.IK, MH, Kpolda NTB, Irjend Pol Drs. Djoko Poerwanto Ditresnarkoba setempat, pihak Kejari Bima dan pihak PN Raba-Bima dibawah kendali Ketua Pengadilan setempat, H. Muhammad Ruslan, SH, M.Hum (Ketua).   

AKBP Rohadi, S.IK, MH

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH menegaskan bahwa Rano berpotensi besar untuk di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun upaya PTDH terhadap Rano tersebut, dijelaskanya akan dilaksanakan setelah putusan pihak Majelis Tersebut sudah bersifat inkracht.

“Bagi Polri, tak ada toleransi kepada Anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan, salah satunya Sabu. Dalam kasus Rano, ia akan di PTDH dari Lembaga Polri ketika putusan Majelis Hakim tersebut dinyatakan sudah incracht. Namun sampai dengan saat ini, kami juga belum tahu apakah Rano akan mengakukan upaya hukum lain atau sebeliknya,” papar Rohadi kepada Media ini, Kamis (21/9/2023).

Pertanyaan kapan sidang Etik soal Rano itu dilaksanakan, Rohadi kembali menjelaskan akan dilakukan setelah keputusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut dinyatakan inkracht. Tetapi sosok Kapolres yang dikenal sangat baik dan berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini, memastikan bahwa hal itu akan tetap dilakukan oleh pihaknya.

“Sebelumnya ada beberapa anggota Polri yang di PTDH karena terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan. Ini mencerminkan bahwa Polri tidak main-main. Sedangkan aspek penegakan supremasi hukum terhadap masyarakat umum dengan Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan, tentu saja tetap sama. Tetapi yang berbeda, masyarakat umum hanya dipenjara. Sementara oknum Anggota Polri, selain di penjara juga di PTDH. Untuk itu, kami menghimbau kepada Anggota Polri di wilayah hukum Polres Bima Kota agar mengambil pelajaran penting dari kass Rano ini,” imbuhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.