Oknum Siswa Kelas III SMA Berinisial DK Dibekuk Tim Puma I Karena “Setubuhi” Anak Dibawah Umur

Melati Diduga Disetubuhi Setelah Dicekoki Arak Bali Oleh DK

DK (Kiri) dan AK (Kanan) Bagian Depan Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Pores Bima Kota Usai Dibekuk (19/9/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa memalukan kini kembali terjadi di Kota Bima. Seorang siswi kelas I SMAN di Kota Bima, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) diduga keras disetubuhi oleh oknum pelajar kelas III pada salah satu SMAN di Kota berinisial DK.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Bima ini, terjadi di salah satu bukit di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Asakota-Kota Bima. Semula Melati mengenal DK melalui Massanger dan akhirnya bertemu di dunia nyata hingga korban diduga diperlakukan secara tidak senonoh (“disetubuhi”) oleh DK.

Tetapi sebelum diduga disetubuhi oleh DK, ditengarai terlebih dahulu Melati dicekoki dengan Minuman Keras (Miras) jenis arak Bali oleh terduga pelaku. Diduga DK melampiaskan nafsu bejatnya itu, ditengarai disaat korban dalam kondisi mabuk alias tak sadarkan diri.

Kasusnya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota. Polisipun tak tinggal diam. DK dan temanya berinisial AK pun telah ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim).

Tertanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, terjadi kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas I pada salah satu SMAN di Kota Bima, Melati  oleh oknum pelajar kelas III pada salah satu SMAN di Kota Bima berinisial DK (16). Peristiwa yang dinilai sangat memalukan itu terjadi di salah satu bukit yang berlokasi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Melati mengaku, awalnya dirinya dijemput oleh DK bersama seorang rekanya di depan RSUD Kota Bima di Kelurahan Jatiwangi menggunakan dua unit sepeda motor. Saat itu Melati mengaku bersama seorang temanya yang juga saudara sepupu DK yakni UF (siswi di salah satu SMPN) di Kota Bima.

Namun sebelumnya ungkap Melati, DK menghubunginya melalui Massanger. Tujuanya, DK mengajaknya jalan-jalan ke wilayah utara Kota Bima. Tak lama kemudian, Melati mengaku dijemput oleh DK dan temanya tersebut.

“Mereka datang menggunakan dua unit sepeda motor. Ke wilayah utara Kota Bima, saya bersama UF menggunakan sepeda motor yang satunya. Sedangkan DK, saat itu berboncengan dengan temanya tersebut menggunakan sepeda motor yang satunya lagi,” tandas Melati.

Namun sebelum tiba di Tempat kejadian Perkara di mana Melati disetubuhi, Melati dan UF diduga dicekoki Minuman Keras (Miras) jenis arak Bali. Usai menikmati Miras tersebut, DK mengatakan akan memulangkan Melati ke rumahnya di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

“Saat itu saya dalam kondisi mabuk Miras. Kata DK saat itu, mari kita pulang. Dan saya pun diboncengnya menggunakan sepeda motornya. Kenyataanya, saya justeru bukan dipulangkan. Namun dibawa ke tempat lain oleh DK. Saat itu pula, tiba-tiba saya melihat lokasinya sudah berada di atas bukit yakni di jalan baru di wilalayah Desa. Pada moment itu pula saya disetubuhi oleh DK,” tandas Melati.

Usai diduga diperlkukan secara tak senonoh oleh DK, Melati mengaku bahwa saat itu DK kembali memberitahukanya untuk memulangkan dirinya (Melati) ke rumahnya. Namun kenyataanya kata Melati, justeru DK membawanya ke atas gunung (sebelum Ncai Kapenta).

“Di lokasi itu saya melihat sudah banyak orang. Namun karena susana yang sangat gelap dan kondisi saya yang saat itu mabuk, saya juga tidak mengenal mereka.Saat itu pula mereka ingin mengganggu saya. Namun karena saya berteriak, akhirnya mereka mengurungkan niatnya untuk mengganggu saya,” beber Melati.

Namun sebelumnya katanya, ada seseorang yang datang dan mengaku sebagai Ketua RT. Saat itu ia sempat menggerebek dirinya dengan DK. Saat itu yang bersangkutan sempat menyalakan senter Handphonenya.

“Saya tidak tahu apakah saat itu dia sempat mendokumentasikan saya yang sedang disetubuhi oleh DK atau sebaliknya. Namun yang jelas, saat itu lampu senter HP yang bersangkutan terlihat menyala,” tandas Melati.

Singkatnya, Melati mengaku kembali ke rumahnya sekitar pagi hari. Saat itu katanya, kondisi fisiknya masih sempoyongan. Ia mengaku diantar pulang oleh seorang UF. Tiba di rumahnya, Bunga mengaku sempat dimarahi oleh ibu kandungnya. Ibunya sangat marah karena Bunga keluar dari rumahnya tanpa pamitan.

“Saat berada di rumah dalam kondisi masih sempoyongan, spontan saja ibu saya curiga. Selanjutnya ibu bertanya tentang apa yang terjadi dengan diri saya,” tutur Melati.

Karena tak kuasa menyembunyikan peristiwa pahit yang menimpanya itu, Melati akhirnya mengaku dengan sejujur-jujurnya kepada ibu kandungnya tersebut. Karenanya, ibunya pun mendesak Melati agar segera melaporkan kasus itu kepada Polisi. Tetapi sebelumnya, Melati dan ibu kandungnya itu diinterogasi terlebih dahulu oleh salah seorang Pengurus PUSPA Kota Bima.

Setelah menjelaskan kronologis dan peristiwa tak senonoh yang menimpanya itu kepada Pengurus PUSPA Kota Bima, Bunga dan ibu kandungnya bersepakat melaporkan kasus itu ke SKPT Polres Bima Kota. Tetapi sebelumnya, Melati sempat beristirahan beberapa jam lamanya untuk tujuan memulihkan kondisinya.

Saat melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota yang kemudian laporanya diteruskan kepada Unit PPA Sat Reskrim setempat, Melati didampingi oleh delegasi dari DP3A Kota Bima yakni Vivi. Sehari setelah kasus itu dilaporkan, akhirnya pihak DP3A Kota Bima dan penyidik setempat membawa Bunga ke RSUD Bima untuk dilakukan visum.

Menyikapi laporan Bunga tersebut, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi,S.IK, MH pun mengambil langkah tegas. Kasus ini merupakan salah satu atensi kerasnya. Selanjutnya, Rohadi memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk agar menangani kasus ini secara cepat dan segera menangkap terduga pelakunya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, baik Melati maupun sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik setempat. Dan keterangan mereka telahdituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara DK, diduga ia sempat kabur setelah mengetahui bahwa kasus itu telah dilaporkan secara resmi kepada Polisi. Pun diduga ia sempat kabur ke Mataram. Hal itu terkuak melalui hasil Cek Posisi (CP) oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kendati demikian, Tim Puma I tak kenal kata menyerah. Beragam strategipun diperankanya guna mewujudkan tekadnya untuk membekuk DK. Dari upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam yang dilakukanya, Senin pagi (19/9/2023) Abdul Hafid bersama pasukanya berhasil mengetahui keberadaan DK. Saat itu, DK diketahui hadir disekolahnya untuk mengikuti ulangan semester.

Setelah mengetahui keberadaan DK tersebut, Tim Puma langsung bergerak cepat menuju sekolah itu. Sayangnya, Tim Puma I tak berhasil menemukan DK. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Puma I, DK diduga kabur dari sekolah itu melalui jalur belakang.

Upaya pengejaran pun terus dilakukan oleh Tim Puma I. Pada moment yang bersamaan, Tim Puma I mendapat informasi bahwa Senin siang itu DK baru tiba di rumahnya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota. Tak butuh waktu lama, akhirnya Tim Puma I langsung bergegas ke sana dan berhasil “menggulung” DK.

“Sekitar dua Minggu Tim Puma I melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait keberadaan terduga pelaku itu. Atas kerja keras Tim Puma I tersebut, Alhamdulillah DK berhasil dibekuk pada Senin siang (19/9/2023). Usai dibekuk, terduga pelaku itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana kejahatan (“persetubuhan” yang dilakukanya tersebut,” terang Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media ini, Senin malam (18/9/2023).

Jufrin menegaskan, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Diakuinya, kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota.

“Hukum tak akan pernah mentolerir terduga pelaku. Ia (DK) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. Kendati DK masih bertatus dibawah umur, namun penerapan sanksi pidananya adalah sama dengan pelaku dewasa (15) tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Untuk diketahui oleh semua pihak, kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini cenderung meningkat. Oleh sebab itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa terduga pelakunya harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jufrin.

Kini DK harus meninggalkan harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan atas kasus dugaan tindak pindana kejahatan yang dilakukanya itu, tujuan utamanya untuk melanjutkan pendidikan pun akhirnya terbengkalai.

“Anak-anak menjadi liar, salah satunya disebabkan oleh hilangnya fungsi kontrol, pengawasan dan ketegasan dari orang tuanya. Seorang saksi kunci yakni UF yang masih duduk di bangku SMP itu pun sudah mengenal dan mengkonsumsi Miras. Itu juga disebabkan oleh lemahnya fungsi kontrol, pengawasan dan ketegasan orang tua serta keluarganya. Pun demikian halnya dengan korban. Ia berkeluyuran di malam hari hingga diperlakukan secara tak manusiawi oleh DK, juga karena lemahnya fungsi kontrol, pengawasan dan ketegasan dari orang tuanya,” timpal Jufrin.

Berangkat dari kasus ini, Jufri kembali mengingatkan kepada para orang tua, keluarga dan lingkunganya agar sadar dan berbenah diri. Ketegasan yang sama juga disampaikanya kepada korban. Dan dunia pendidikan dihimbaunya agar serius mewujudkan sekolah ramah anak.

“Saatnya buka mata, telinga dan berbenah pada kelemahan sebelumnya. Sebab, kita semua punya mimpi. Yakni menyelematkan anak dan masa depan serta keberlangsungan hidupnya. Lakukan antisipasi secara dini, jangan serta merta menyalahkan Aparat Penegak Hukum (APH) Instansi terkait dan para pegiat. Sesungguhnya sikap waspada serta mawas diri itu harus dimulai dari para orang tua dan anak-anak. Fokuslah mengejar cita-cita, hindari menggunakan Smar Phone yang berlebihan dan jangan keluyuran di malam hari,” desak Jufrin.

Terkait kasus yang menimpa Melati tersebut, pada Senin kemarin Penyidik pun melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Senin malam Tim Puma I juga membekuk seorang terduga pelaku berinisial AK.

“Yang bersangkutan dibekukdi sebuah rumah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota. Dari hasil pengembangan penanganan kasus ini, diduga AK ikut berperan menjemput bersama DK hingga di bawa ke salah satu bukti di wilayah Kecamatan Asakota. Apakah yang bersangkutan juga ikut melakukan pelecehan terhadap Bunga atau sebaliknya, hingga kini penyidik masih bekerja. Namun yang jelas, pada Senin malam (19/9/2023) AK telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” beber Jufrin.

Hingga kini penanganan kasus tersebut masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin secara angsung oleh Ipda Eka Turkiani, SH (Kanit PPA). Sementara untuk memastikan apakah DK merupakan terduga pelaku tunggal atau akan ada terduga lainya terkait kasus ini, hingga kini Jufri mengaku belum bisa memastikanya.

“Oleh karenanya, berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah membuktikan kerja cepat dan seriusnya. Antara lain, Tim Puma I telah membuktikan kinerja terbaiknya yakni menangkap DK dan AK. Dan hingga kini kedua terduga masih menginap di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.