Dua Warga Pasuruan Dibekuk Lantaran Gadai Emas Palsu di Kota Bima, Kok Bisa Lolos di Pegadaian?

JD dan SL di Dalam Sel Tahanan Polsek Rasbar-Polres Bima Kota (14/10/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus gadai emas palsu di Kota Bima di kantor pegadaian, disebut-sebut bukan hal baru. Beberapa tahun silam, terduga pelaku gadai emas palsu tersebut melibatkan oknum pegawainya.

Yakni Rst dan SBH. Dalam kasus itu, RST dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (AP) hingga divonis penjara. Sampai hari ini, RST dikabarkan masih mendekam di balik jeruji besi. Sementara SBH, ia dikebarkan hanya dipecat secara resmi oleh pihak Pegadaian.

Hasil invetigasi Media Online www.visionerbima.com mengngkap, dugaan modus operandi yang dilakukan keduanya adalah menggadai emas palsu di kantor pegadaian dan menggunakan KTP orang lain sebagai jaminanya. Kasus dugaan tindak pidana kejahatan tersebut setelah pihak Pegadaian Pusat melakukan audit.

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan gadai emas palsu tersebut, nampaknya kini belum berakhir. Informasi terkini yang diperoleh Media ini mengungkap bahwa sekitar dua minggu lalu ada dua orang warga Kabupaten Pasuruan-Jawa Timur (Jatim) berinisial JN dan SL yang dibekuk oleh pihak Polsek Rasanae Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota.

Usai dibekuk, keduanya langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek setempat. Catatan terkini Media ini melaporkan, seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus ini JN dan SL telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan setempat.

Keduanya dibekuk setelah dilaporkan secara resmi oleh beberapa kantor unit Pegadaian di Kota Bima. Dari informasi yang diperoleh Media ini mengungkap, JN dan SL beroperasi (menggadai) di sejumlah pegadaian di Kota Bima.

Yakni Pegadaian Cabang Bolo senilai puluhan juta rupiah, Pagadaian Cabang Tente sebesar puluhan juta rupiah, Kantor Unit Pegadaian Dara senilai puluhan juta rupiah, dan kantor Unit Pegadaian Rasanae senilai puluhan juta rupiah. Dan kantor Pegadaian Cabang Salama senilai puluhan juta rupiah.

Diungkapkan, saat dugaan menggadai emas palsu di sejumlah kantor Pegadaian tersebut keduanya menggunakan KTP atas nama orang lain. Pertanyaan kenapa keduanya bisa lolos meraup banyak uang dari dugaan praktek kejahatan tersebut, hingga kini belum terjawab. Pun diterangkan, total kerugian pihak korban tersebut mencapai angka hampir seratus juta rupiah.

Namun kabar terkini yang diperoleh Media ini menduga, keduanya lolos setelah emas yang digadainya dinyatakan asli melalui uji gosok lebih dari satu kali (tes jalan) oleh sejumlah korban. Dijelaskan pula, testing tentang keaslian benda yang pada akhirnya dipastikan palsu itu diduga bukan menggunakan alat canggih modern). Pasalnya, konon kabarnya bahwa sejumah kantor Pegadaian yang jadi korbanya tersebut belum memiliki fasilitas testing modern.

Dugaan praktek ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut nampaknya belum berakhir sampai disitu. Hari berikutnya, keduanya beroperasi di kantor di kantor Pegadaian Syariah Cabang Ginte yang berlokasi di sebelah timur lapangan Sera Suba Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Dugaan operasi ilegal keduanya di kantor Pengadaian tersebut, tepat sehari setelah meraup uang tunai hampir ratusan juta di sejumlah kantor Pegadaian lainya dimaksud. Namun keduanya ketiban sial disaat menggadaikan emas palsu di kantor pegadaian tersebut.

Emas palsu itu diketahui setelah dilakukan tes oleh karyawan pada kantor Pegadaian Syariah Cabang Ginte tersebut. Beberapa kali ditesting dengan cara menggosok, dikabarkan pihak karyawan setempat belum berhasil mendeteksi tentang kepalsuan dari emas dimaksud. Namun kepalsuan emas tersebut ditemukan setelah dites dengan cara digergaji oleh karyawan setempat.

Usai memastikan bahwa emas yang digadai oleh keduanya itu palsu, pihak karyawan Pegadaian setempat langsung berkoordinasi melalui telephone dengan pihak Polsek Rasbar-Polres Bima Kota. Tak lama kemudian, Polisi langsung membekuk keduanya dan hingga kini masih mendekam dibalik jeruji besi (sel tahanan Polsek Rasbar).

Singkatnya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah korban. Dan total kerugian pihak korban, dijelaskan hanya sekitar Rp80 juta. Hingga kini penanganan kasus tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya. Jika sebelumnya kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun ditegaskan sudah lebih dari satu minggu ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Untu memastikan bahwa kedua tersangka masih ditahan di Polsek Rasbar-Polres Bima Kota, Sabtu siang (14/10/2023) Media ini bergegas ke sana. Dan Media ini berhasil mengkonfirmasi JN dan SL dalam waktu yang sangat singkat.

Pada moment yang bersamaan, JN dan SL mengaku hanya bertindak sebagai pihak yang beroperasi alias melaksanakan perintah seorang oknum berinisial IN. Lebih jelasnya, keduanya menyebutkan bahwa IN merupakan pemilik emas palsu yang telah memakan korban yakni sejumlah kantor Pegadaian di Kota Bima tersebut.

“Emas palsu itu bukan milik kami berdua, pak. Tetapi itu barang milik IN. Kami menggadai emas palsu itu atas dasar perintah dari IN. IN itu berjenis kelamin perempuan dan dia adalah warga asal Pasuruan-Jatim,” kata keduanya.

Secara terpisah Kapolsek Rasbar, AKP Suhatta yang dimintai komentar membenarkan bahwa JN dan SL masih mendekam di dalam sel tahanan setempat. Diakuinya, keduanya ditahan secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pihak korban.

“Hingga kini penanganan kasus tersebut masih berlangsung sebagaimana mestinya. Dan pasa tahanan terhadap keduanya sudah diperpanjang secara resmi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, keduanya diancam dengan sanksi pidana sesuai penjelasan KUHP pasal 378 dan ancaman hukumanya empat tahun penjara,” tegas Suhatta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini mengungkap adanya dugaan upaya damai antara pihak tersangka dengan pihak korban. Upaya damai tersebut disebutkan akan dilakukan secara resmi setelah kedua tersangka mengganti kerugian pihak pelapor senilai puluhan juta rupiah.

Hanya saja, sampai saat ini hal tersebut belum juga terwujud. Pasalnya, sampaidetik ini pula kedua tersangka diungkapkan belum mampu mewujudkan tuntutan dari pihak terlapor. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.