Polres Bima Limpahkan 5 Tersangka TPPO ke Kejari Bima

5 tersangka TPPO dilimpahkan ke Kejari Bima kemarin, Kamis (12/10/2023).

Visioner Berita Kabupaten Bima-
Sebanyak 5 orang tersangka kasus tindak pidana TPPO di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima, yang ditahan di Sel Tahanan Polisi setempat, kini dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Bima kemarin, Kamis (12/10/2023).

Pelimpahan 5 tersangka beserta Barang Bukti (BB) tahap II tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VI/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB Tanggal 16 Juni 2023. Ke 5 tersangka beserta BB dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun identitas tersangka TPPO berdasarkan rilis polisi diterima media online www.visionerbima.com, Jum'at (13/10/2023).

Yakni, Ahmad (45), Wiraswasta asal RT. 03 RW. 02 Desa Sari Kecacatan Sape Kabupaten Bima. Bahri, S.Pd (35) Wiraswasta asal RT. 06 RW. 02, Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Mas'ah (35) Wiraswasta asal RT. 01 RW. 01, Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Sri Rahmawati (42) Wiraswasta asal RT. 08 RW. 04, Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Terakhir Nur Raodah (37) Wiraswasta asal RT. 17 RW. 04, Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Tindak pidana perdagangan orang ini dan atau Perekrutan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 Jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subside pasal 5 jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Bima berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban sebanyak 7 orang perempuan. Pengungkapan kasus tersebut disertai dengan diamankannya 5 orang staf dari PT ALFIRA PERDANA JAYA. Minggu (18/6/2023). 5 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya, masing-masing berinisial AM selaku Pimpinan Cabang PT, BR selaku wakil direktur PT, SM, MA dan NR (P) selaku petugas lapangan yang merekrut para korban.

“Penetapan para tersangka berdasarkan LP dengan Nomor Polisi : LP / A / 10 / VI / 2023 / SPKT / POLRES BIMA/ POLDA NTB, Tanggal 16 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan : Sp. Sidik /79/ VI / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Juni 2023," beber Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Senin (19/6/2023).

Ke 5 tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub. Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo. Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKP Masdidin, SH menjelaskan, ketujuh korban tersebut awalnya direkrut sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan di Negara Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp.7 juta per bulan.

Para korban berinisial DA, SK, PW, TF, NW, NN dan SS itu, direkrut oleh tersangka AM dengan menggunakan jasa petugas lapangan.

Tersangka SM lanjut dia, melakukan perekrutan terhadap DA, tersangka MA melakukan perekrutan terhadap SK, PW, dan TF, tersangka  SR melakukan perekrutan terhadap NW dan NN, serta DSW melakukan perekrutan terhadap SS.

Usai direkrut, para korban CPMI diberikan dua alternatif pemberangkatan oleh tersangka AH yakni ; Pertama, melalui prosesur secara resmi melalui tahapan mengikuti pelatihan di BLK Lombok Timur, selanjutnya melakukan Perekaman data CPMI di sistem ID berdasarkan dokumen berupa KTP, Akta Kelahiran dan KK, serta surat ijin orang tua / suami di kantor LSTA Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Bima, sebagai dasar pimak IMIGRASI melakukan pencetakan Paspor CPMI, setelah Paspor di cetak selanjutnya mengambil surat pengantar dari kantor LSTA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kab. Bima untuk pemberangkatan ke BLK P3MI yakni di kantor pusat di Malang dan Bekasi.

Kedua, melalui proses jalan pintas tanpa melalui prosedur perekrutan yang formal/resmi karena semua CPMI pada saat itu sudah memiliki Paspor sehingga dapat menempuh jalur ini, yakni langsung di berangkatkan ke BLK/penampungan kantor pusat P3MI PT ALFIRA PERDANA JAYA.

TPPO ini sendiri berhasil diendus pihak Polres Bima, saat para CPMI dipulangkan dari Malang Jawa Timur mengembalikan ke tempat asalnya di Bima pada Tanggal 7 Juni 2023 lalu.

“Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendata CPMI yang dipulangkan dari Malang Jawa Timur kemudian didapati ada beberapa dari CPMI yang administrasi belum lengkap, kemudian dilakukan pengecekan atau pemeriksaan pada kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ditemukan data beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi CPMI,” beber AKP Masdidin, SH. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.