Ditengah Kasusnya Jadi Perbincangan Hangat Publik, Muncul Surat Damai Antara Guru Olah Raga Dengan HM

Moment Foto Bersama Kedua Belah Pihak Usai Menandatangani Surat Perdamaian Secara Resmi di Mapolsek Woha-Polres Bima, Selasa (7/11/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus penganiayaan terhadap Guru Olah Raga, Sofyan hingga babak belur pada bagian wajahnya oleh seorang oknum pelajar berinisial MH di SMKN Kecamatan Woha-Kabupaten Bima pada Selasa (7/11/2023), hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik. Kasus yang bermula lantaran Sofiyan menegur MH merokok di dalam ruangan kelas tersebut juga sempat berujung ke proses hukum juga viral, terutama di beranda Media Sosial (Medsos).

Masih di beranda Medsos, terpantau para netizen mengecam tindakan oknum pelajar tersebut. Tak hanya itu, para netizen juga meminta agar MH dihukum dengan seberat-beratnya. Pun para netizen mendesak agar pelaku dikeluarkan dari sekolah tersebut, dikembalikan kepada orang tuanya dan meminta kepada seluruh sekolah di NTB untuk tidak menerima MH.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, MH sempat diamankan beberapa jam oleh pihak Polres Bima. MH dikabarkan diamankan setelah pihak sekolah setempat melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polisi.

Sementara teka-teki sekaligus pertanyaan besar tentang sejauhmana penanganan kasus tersebut oleh Polisi, pun akhirnya terjawab. Selasa petang (7/11/2023), Media ini mendapat data actual. Data tersebut menjelaskan bahwa antara korban dengan pelaku sudah berdamai.

Surat perdamaian tersebut dibuat di Woha pada Selasa (7/11/2023), ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh sejumlah orang. Saksi-saksi tersebut yakni Junaidin, Arman AR, Muhammad Guntur, SE dan Fauzi, S.Pd.

Isi surat pernyataan tersebut yakni, pihak kedua (MH) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak pertama (Sofiyan). Pihak kedua secara tulus dan ikhlas menerima permintaaan maaf pihak kedua. Pihak pertama tidak menuntut biaya pemulihan hak kepada pihak kedua. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun orang lain. Apabila pihak kedua mengulangi perbuatannya atau mengingkari perjanjiannya maka pihak kedua siap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini melaporkan, perdamaian resmi kedua belah pihak dilaksanakan di Kantor Polsek Woha-Polres Bima. Moment tersebut juga disaksikan oleh sejumlah orang termasuk aparat Desa dan Tokoh Masyarakat setempat. Usai menandatangani kesepakatan damai secara resmi tersebut, kedua belah pihak terlihat melakukan foto bersama. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.