Oknum Guru Ngaji Cabul Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Kini Masa Tahanan Diperpanjang 20 Hari

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Sebulan silam Kota Bima digegerkan oleh kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh oknum guru ngaji yakni Akmaludin alias Papu. Kasus pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Seiring dengan proses perjalanan kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Papu yang semula berstatus mengamankan diri kini sudah berstatus sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik setempat melakukan gelar perkara. Moment gelar perkara tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk.

Gelar perkara tersebut, dijelaskan berlangsung beberapa hari lalu. Tak lama kemudian Papu langsung dijebloskan ke dalam sel tahapan Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini diakui sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH.

Penjelasan sekaligus ketegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Onlinde www.visionerbima.com beberapa hari lalu. Dalam kasus ini pula tegas Jufrin, Papu diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

“Dalam kasus ini penyidik telah membuktikan kerja keras, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Sejak kasus ini dilaporkan hingga hingga Papu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kerja penyidik hanya membutuhkan waktu kurang dari setengah bulan,” tandas Jufrin.

Dalam kasus ini pula papar Jufrin, Papu sudah menjalani masa tahapan pertama selama 20 hari. Sementara berkas tahap satu terkait perkara ini, diakuinya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan dalam kaitan itu pula, Jaksa memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Olehnya demikian, penahanan terhadap Papu diperpanjang selama 20 hari. Sementara petunjuk Jaksa dimaksud, Insya Allah akan dituntaskan dalam waktu terlalu lama ;oleh penyidik,” ujar Jufrin.

Jufrin kemudian mengungkap, kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima Kota akhir-akhir ini cenderung meningkat secara signifikan. Para pelakunya, diakuinya dominan orang-orang di sekitar korban.

“Untuk itu, kami kembali mengingatkan agar semuanya tetap mawas diri dan selalu waspada. Sistim kontrol dan pengawasa orang tua terhadap anak harus semakin diperketat. Anak-anak juga harus mampu menjaga dirinya sendiri dan berani menyatakan tidak untuk disentuh oleh yang bukan muhrimnya. Anak-anak harus fokus pada kegiatan belajar, beribadah, memastikan diri tetap beraada pada lingkungan yang sehat dan jangan keluyuran di malam hari. Tak hanya itu, anak-anak juga jangan dibiarkan untuk beradaptasi dengan smartphone secara berlebihan,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.