Kuasai Sabu 9,2 Gram, Pemuda ini Digelandang ke Polres Bima

Terduga Pelaku

Visioner Berita Kabupaten Bima-Diduga sebagai pengedar sabu-sabu, seorang pemuda asal Desa Tente berinisial IMB (45) harus berurusan dengan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Narkoba IPTU Suhardin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa IMB bersama temanya yang berinisial NBR (39) pemuda asal Desa Roka sedang berada di halaman SDN Inpres 2 Rabakodo.

Diinformaskan keduanya hendak menunggu seseorang untuk melakukan transaksi. Tim yang mengetahui itu langsung ke TKP dan berhasil mengamankan keduanya.

"Iya, personil Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 2 orang warga yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu,"  ujarnya, Sabtu (4/11/2023).

Kata Kasat, keduanya diamankan bersama Barang Bukti berupa 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih bruto 9,2 gram serta barang bukti lainnya.

"Hasil penggeledahan Barang Bukti ini turut disaksikan anggota dan warga setempat," katanya.

Kedua terduga pelaku lanjut Kasat, sempat hendak kabur dari lokasi, namun petugas yang memang sudah siaga penuh berhasil mengamankannya.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap terduga pelaku dan mengaku bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Sebagai Informasi, salah satu orang yang diamankan berinisial NBR diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan di pulangkan.

"Benar saudara NBR kami amankan bersama terduga INB, setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan kami pulangkan," tegasnya.

Saat ini terduga INB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.