“Demi Sabu” Oknum Siswi Putus Sekolah Ini Diduga Curi Sepeda Motor dan Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

RMD (Paling Kiri) dan Tiga Orang Terduga Penada Serta BB Sepeda Motor Hasil Kejahatan (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK seolah tak pernah berhenti membuktikan kehebatanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan. Salah satunya, Tim  yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hfid, SH tersebut (Katim) seringkali berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang ditegaskan sangat meresahkan masyarakat di  Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Dan atas keberhasilanya tersebut, lebih datu satu kali Tim Puma I ini diberikan piagam penghargaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Masih soal kasus Curanmor, Sabtu (3/2/2024) Hafid bersama pasukan Puma I berhasil membekuk salah seorang oknum siswi putus sekolah yang masih dibawah umur asal salah satu Desa di Kecamatan Sape berinisial RMD alias Putu (16). Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, diduga RMD diduga sebanyak tiga kali dengan saat ini terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat di Bima.

Masih menurut infomasi yang dihimpuin oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, dugaan kasus tindak pidana yang dilakukanya di dua TKP sebelumnya ditengarai berakhir dengan kesepakatan damai dengan korban. Namun tidak demikian untuk kali ini dugaan petualangan RMD dalam kasus tindak pidana kejahatan sangat meresahkan itu berakhir di tangan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Usut punya usut tentang nekatnya anak dibawah umur tersebut soal dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan dimaksud pun kini akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian menduga bahwa RMD terlibat dalam kasus Curamor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ditengarai untuk kepentingan membeli Narkotika jenis sabu.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK memastikan tak ada toleransi bagi para pelaku tindak pidana kejahatan Curanmor termasuk RMD. Sikap dan ketegasan yang sama juga ditegaskanya juga diberlakukan pada para pelaku tindak pidana kejahatan lainya. Dan Punguan membenarkan bahwa RMD kini berhasil dibekuk oleh Tim Puma I yang dipimpin secara langsung oleh Abdul Hafid.

“Kasus tindak pidana kejahatan Curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota ini, tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus ini menjadi salah satu atensi keras dari Kapolres Bima Kota. Dan dalam kasus itu pula, RMD telah diringkus oleh Tim Puma I. Pun hingga saat ini RMD masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap sosok Kasat Reskrim yang dikenal jarang bicara tetapi nyata di dalam bekerja ini, Minggu (4/1/2024).

Dalam kasus itu pula papar Punguan, sebelum RMD dibekuk terlebih dahulu Tim Puma I berhasil mengamankan lima orang terduga penadah yang diduga sebagai temanya RMD pula. Dan hingga kini lima orang terduga penadah tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Kepada penyidik, RMD mengakui perbuatanya. Oleh karenanya, ia merupakan terduga pelaku tunggal dalam kasus tindak pidana kejahatan Curanmor yang dilaporkan secara resmi oleh warga asal Kelurahan Rabadompu Barat-Kota Bima, Kiki Ramadhan (korban). Korban melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polres Bima Kota yakni pada Rabu (31/1/2024),” tandas Punguan.

Punguan membeberkan, RMD dibekuk oleh Tim Puma I di wilayah Desa Panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 15.30 Wita. Pada hari yang sama, Tim Puma I juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik pelapor. Sepeda motor tersebut yakni merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Rangka (Noka): MH1KF1119GK573024 dan Nomor Mesin (Nosin): KF11E-1576132

“Dasar laporanya yakni Nomor Registrasi : ADUAN/K/102/1/2024/ Polres Bima Kota / Polda NTB, Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wita. Pelapornya adalam Kiki Ramadhan,” tandas Punguan.

Punguan kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian terkait kasus tindak pidana kejahatan Curamor ini. Kasus tindak pidana kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 04.00 Wita di Lingkungan Sabali Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima.

“Awalnya Korban bertamu di rumah temannya hingga larut malam dan menginap di rumah termannya tersebut. Dan sebelum korban tidur di rumah temanya itu, terlebih dahulu yang bersangkutan memarkir sepeda motornya di halaman rumah temanya itu pula. Pada saat itu pula, sepeda motor milik korban tersebut masih terpasang kunci kontaknya,” terang Punguan.

Selanjutnya korban langsung masuk ke dalam kamar rumah temanya itu untuk tujuan tidur. Setelah bangun dari tidurnya yakni sekitar pukul 07.00 Wita, korban hendak pulang ke rumahnya di Rabadompu Barat. Naasnya, pada saat yang bersamaan korban langsung kaget karena sepeda motornya yang sebelumnya di parkir di halaman rumah temanya itu sudah tidak ada alias hilang.

Dari peristiwa naas yang menimpanya itu (sepeda motornya hilang), korban kembali masuk ke dalam kamar di rumah itu untuk membangunkan temanya yang saat itu masih tidur lelap. Tak lama kemudian, korban dan temanya itu berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar TKP. Sayangnya, sepeda motor yang dicari oleh keduanya tersebut tak kunjung ditemukan.

“Sepeda motor yang hilang tersebut yakni merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol): DR 4102 MB, Noka: MH1KF1119GK573024, Nosin: KF11E-1576132, atas nama SOFYAN HADI. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Bima Kota. Dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan Curanmor itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” jelas Punguan.

Punguan kemudian membeberkan soal kisah tertangkapnya RMD. Berdasarkan laporan pengaduan dimaksud, sebelumnya Tim Puma I berhasil mengamankan lima orang terduga penadah dan satu unit BB sepeda motor merk Honda warna putih. Sepeda motor tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana kejahatan Curanmor.

Usai mengamankan lima orang terduga penadah tersebut, Kasat Reskrim ini langsung memerintahkan Abdul Hafid bersama pasukanya (Puma I) untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan RMD. Dari hasil kerja cepat dan nyatanya Tim Puma I tersebut, terkuak informasi bahwa saat itu RMD sedang berada di wilayah Desa panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima.

“Setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RMD), Tim Puma I langsung Bergerak Cepat (Gercep) ke TKP penangkapan di Desa Panda. Tiba di TKP, Tim Puma I kemudian membagi peran. Dari peran-peran pasti yang dilakukanya tersebut, akhirnya Tim P_uma I berhasil membekuk RMD,” tutur Punguan.

Usai dibekuk, RMD langsung diinterogasi oleh Tim Puma I. Hasil intergosai tersebut, RMD mengakui semua perbuatanya dalam kasus tindak pidana kejahatan Curanmor, termasuk satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang diamankan sebelumnya itu.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Puma ! tak menemukan adanya kendala atau hambatan apapun. Tetapi disaat RMD dibekuk, ada warga juga yang ikut menyaksikanya. Dan di tengah-tengah warga tersebut, Tim Puma I memberikan pemahaman bahwa RMD dibekuk atas adanya laporan soal dugaan keterlibatanya dalam kasus tindak pidana kejahatan Curanmor. Setelah mengetahui hal itu, Warga tersebut pun menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Tim Puma I. Selanjutnya RMD langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota gu8na diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Punguan.

Dan diakuinya pula, saat dibekuk RMD menunjukan sikap kooperatifnya. Dan sampai saat itu, RMD pun dijelaskanya masih sangat koopratif.

“Dari kasus tindak pidana kejahatan ini, lagi-lagi kami menghimbau kepada masyarakat di Bima agar selalu waspada. Ketika memarkir kendaraan di manapun, maka pastikan semuanya dalam keadaan aman (antara lain kunci kontaknya harus tetap dikantongi dan strinya pun harus dalam keadaan terkunci pula). Karena kasus tindak pidana kejahatan Curanmor di Bima yang hingga saat ini masih marak, maka kewaspadaan itu sangat diperlukan. Salah satunya, pastikan kendaraan yang diparkir di rumah masing-masing harus dalam keadaabn terjaga pula,” imbuh Punguan. (JOEL/RUDY/FAHRIZ/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.