Dua Terduga Pembunuhan dan penganiyaan Satu Keluarga Berhasil Diamankan Polsek Lambu-Polres Bima Kota

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan dan Penganiayan Satu Keluarga di Lambu Itu In dan AR

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa ini dijelaskan sangat sadis dan sungguh mengerikan. Seortang nelayan asal dusun Moti RT04/02 Desa Soro Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima, Nurdin (54) meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, anak perempuanya terluka karena ditombak yang diduga kuat dilakukan oleh sekelompok orang. Peristiwa yang dinilai melabrak nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara ini terjadi pada Selasa (6/2/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pada peristiwa paling tragis ini, istri korban dijelaskan berhasil selamat dari kekejaman sekelompok terduga pelaku. Sementara motif kejadian dibalik peristiwa sadis ini, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan akurat dari pihak Polres Bima Kota.

Dijelaskan pula bahwa usai melakukan kekejaman terhadap satu keluarga ini, sekelompok terduga pelaku langsung kabut dari TKP. Terkait peristiwa mengenaskan ini, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH langsung memberi atensi keras dan kemudian memerintahkan Kapolsek Lambu, Iptu Rohadi dan pasukanya untuk memburu para terduga pelaku dimaksud.

Setelah atensi tersebut diterima, akhirnya pihak Polsek Lambu langsung Bergerak Cepat (Gercep) hingga berhasil mengidetifikasi keberadaan para terduga pelaku. Dari kerja kerasnya tersebut akhirnya Polsek Lambu berhasil membekuk dua orang terduga pelaku. Yakni seorang nelayan berinisial IN (26) dan AR (42).

Usai dibekuk, kedua terduga pelaku langsung diseret untuk diamankan di Mapolsek Lambu. Selanjutnya kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini kedua terduga pelaku masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui melalui P.S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, S.H membenarkan adanya kejadian mengerikan itu. Dan dibenarkan pula bahwa kedua terduga berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Polsek Lambu.

Nasrun menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari saat itu rumah korban mendadak didatangi oleh sekelompok orang yang membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa gtombak dan parang. Tak lama kemudian ungkap Nasrun, para pelaku langsung menyerang korban dan istrinya disaat keduanya keluar dari kamar.

“Di moment yang bersamaan, Nurdin terkena serangan tombak di bagian bawah mata. Dalam kondisi tersebut Nurdin sempat melarikan diri melalui pagar belakang rumah. Namun serangan tidak berhenti di sampai itu. Tetapi para pelaku kemudian menganiaya anak korban yakni Faturahmi dengan cara menusuknya menggunakan tombak hingga mengenai paha bagian kanan,” ungkap Nasrun kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (7/2/2024).

Nasrun kembali menjelaskan, dalam kondisi luka yang dialaminya Nurdin dan istrinya tetap berusaha melarikan diri. Namun demikian, para terduga pelaku masih terus mengejarnya. Saat dikejar oleh para terduga pelaku beber nasrun, Nurdin akhirnya terjatuh dan kemudian diserang secara membabi buta oleh para terduga pelaku.

“Dari kekejaman para terduga pelaku tersebut akhirnya Nurdin langsung meninggal dunia di TKP. Dari kejadian itu pula, anak perempuanya hanya terkena tombak pada bagian pahanya. Sementara istrinya istrinya selamat dan tidak terkena tombak,” terang Nasrun.

Teka-teki terkait motif dafri kejadian ini pun terkuak. Nasrun menjelaskan bahwa peristiwa sadis yang menimpa ayah dan anak perempuanya tersebut bermula dari dugaan soal santet. Lebih jelasnya, korban dituduh sebagai dukung santet oleh para terduga pelaku yang membuat orang tua para terduga pelaku sakit-sakitan. Namun Nasrun menegaskan, tuduhan tersebut masih perlu dilakukan penyelidikan.

“Atas peristiwa tragis itu, dua orang terduga pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Polsek Lambu-Polres Bima Kota. Dan kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Nasrun.

Nasrun kemudian memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini merupakan hal yang sangat mutlak. Namun penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum berat. Dan yang dialami oleh ayah dan anak sebagai korban dimaksud adalah akibat tindakan kedua terduga pelaku yang main hakim sendiri. Hal ini tidak boleh ditiru oleh siapapun. Sebaliknya tentu saja akan dihadapkan dengan sanksi hukum yang sangatb berat. Kepada semua pihak, kami berharap agar setiap masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan dan atau dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum pula,” imbuh Nasrun. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.