Dua Unit Kapal Yang Dibuat H. Aswad di Sape “Tak Berguna”, Jaksa “Temukan Indikasi” Hingga Kasusnya Naik Sidik
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dua unit kapal merk “Bima Ramah” yang dibuat oleh seorang pengusaha asal Desa Sangiang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni H. Aswad tahun 2019, hingga kini masih di dek di salah satu wilayah di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima alias “tak berguna” (“tidak bisa beroperasi”. Konon kabarnya Kapal Motor (KM) yang menghabiskan anggaran bersumber dari APBN senilai hampir satu miliar rupiah itu diduga dipasang mesin yang tidak sesuai alias bukan mesin untuk Kapal.
Tetapi diduga hanya cocok untuk digunakan oleh motor boath. Karena diduga suudah lama tak bisa dioperasikan, kini kondisi KM buatan Aswad tersebut ditengarai ibarat “barang rongsokan”. Dalam kasus ini, diinformasikan bahwa pihak salah satu Universitas ternama di Surabaya-Jawa Timur (Jatim) telah melakukan cek secara menyeluruh terkait konsdisi KM dimaksud.
Hanya saja informasi soal hasil pemeriksaan salah satu Universitas tersebut, hingga kini belum diperoleh penjelasanya. Masih soal kasus yang satu ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Dr. Ahmad Hajar Junaidi, SH, MH sedang menanganinya secara serius.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap bahwa penanganan kasus ini oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima yang semula dalam tahap penyelidikan namun kini telah ditingkatkan dari tahapan penyidikan. Dijelaskan bahwa peningkatan penanganan kasus tersebut karena Jaksa menemukan adanya indikasi terkait dugaan penyimpangan.
“Penanganan kasusnya telah dari tahapan penyelidikan kini sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan tahapan penanganan kasus tersebut karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Antara lain, ditemukan mesin yang dipasang di dua Kapal itu yang diduga tidak sesuai peruntukanya,” ungkap Kajari Bima melalui Kasis Pidsus setempat, Catur Hidayat, SH kepada Media ini, Kamis (8/2/2024).
Sedangan upaya yang sedang dilakukanya saat ini ungkap Catur, antara lain menunggu hasil kerja (audit) dari pihak Insopektorat Provinsi NTB. Sementara pada tahapan penyelidikan berlangsung, pihak Kejaksaan telahn memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat di dalam proyek pengadaan dua unit Kapal dimaksud.
Antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bima, H. Syarifuddin, PPK pada Dishub Kabupaten Bima, H. Aswad selaku pembuat dua unit Kapal dimaksud dan pemilik Perusahaan pemenang tender yakni Arif selaku pemilik CV Berkah Bersaudara
“Tahapan penyelidikan terkait kasus ini sudah tuntas. Kini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Insopektorat Provinsi NTB,” ulas Catur.
Secara terpisah Kuasa Hukum H. Aswad yakni Syaiful Islam, SH menegaskan bahwa klienya itu hanya diperintahkan oleh pihak pemenang tender yakni CV Berkah Bersaudara milik Arif. Untuk itu, Pengacara yang akrab disapa Bang Ipul ini memastikan bahwa H. Aswad hanya seorang tukang yang diperintahkan oleh Arif untuk membuat dua unit KM dimaksud.
“Kien saya ini hanyalah tukang yang diperintahkan untuk membuat dua KM dimaksud. Soal teknisnya, itu gawenanya konsultan,” tegas Bang Ipul, Kamis (8/2/2024).
Soal dua unit KM yang sampai sekarang masih di dek di Sape tersebut ujar Bang Ipul, itu merupakan urusan Dishub Kabupaten Bima. Dalam kasus ini pula Bang Ipul juga bertindak selaku Kuasa Hukumnya mantan Kadishub Kabupaten Bima tersebut dan PPK setempat yakni Akbar, kini ditemukan adanya kendala.
“Kendalanya adalah soal nama dua unit KM dimaksud. Nama “Bima Ramah” pada dua unit KM tersebut baru keluar di zaman H. Maskud sebagai Kadishub Kabupaten Bima. Sehingga detail dua unit KM tersebut baru diketahui kapasitas kekuatanya (GT). Dan dalam kaiktan itu, GT dari kedua unit KM tersebut sudah melebihi spek,” tandas bang Ipul.
Bang Ipul menyatakan, kedua unit KM tersebut masih di dek hingga saat ini di salah satu wilayah di Kecamatan Sape itu bukan berarti tidak bermutu. Namu hal itu katanya, dikarenakan bahwa dua unit KM dimaksud tidak memiliki izin untuk berlayar jauh.
“Kondisi PAS darui kedua unit KM tersebut tentu saja besar. Dan kapastitas kekuatannya pun di atas 20 GT.
Soal aspek penegakan supremasi hukum yang sedang ditangani secara serius oleh pihak kejaksaan setempat, Bang Ipul menegaskan harus kembali pada konteks perencanaanya. Kata Bang Ipul, pembuatan kedua unit KM tersebut dilakukan secara dadakan dan itu diakuinya sah.
“Itu sah karena telah dikembalikan kepada daerah. Hanya saja dalam RAB, tidak ada untuk kepengurusan administrasi terkait PAS dan pengukuran. Hal itu termasuk soal pembiayaan. Dan di dalam pagu anggaran pengadaan dua unit KM tersebut juga tidak ada untuk itu,” ungkap Bang Ipul.
Soal kondisi fisik dua unit KM tesebut diakuinya tidak ada masalah. Dan ditegaskan pula, pengadaan dua unit KM tersebut menggunakan Perpres yang sama.
“Sementara SOP penyelidikanya menggunakan Perpres yang baru. Dan itu jelas bertabrakan atau tidak sesuai,” pungkas Bang Ipul. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda