Gadis di Kota Bima Ngaku “Sudah Mantap” Ingin Penjarakan Ayah Kandungnya

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Belum lama terlihat sebuah pemandangan yang dinilai sangat menarik di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni seorang gadis berinisial PF (19) ditemani ibu kandungnya sedang memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SK (42).

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Wadumbolo Kelurahan Paruga Kota Bima, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. Dalam kasus ini, PF mengaku “sudah mantap” memenjarakan ayah kandungnya tersebut.

Dugaan penganiayaanya tersebut diakuinya dilakukan oleh ayah kandungnya di hadapan banyak orang, antara lain pacarnya pun ikut menyaksikanya. Dan dalam kasus itu, PF mengaku telah dilakukan visum oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim setempat. Akibat dari dugaan penganiayaan tersebut, PF mengaku mengalami sejumlah luka memar di bagian wajahnya.

“Ya, saya sudah membulatkan tekad untuk memenjarakan ayah kandung saya. Ini bukan karena hasutan orang lain, tetapi tekad ini muncul dari diri saya sendiri. Saya dianiaya di depan banyak orang. Akibat penganiayaan tersebut, saya mengalami luka memar pada bagian wajah. Dan dalam kaitan itu pula, saya sudanh divisum oleh Penyidik,” tandas PF kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu.

PF mengaku bahwa sejak kecil tidak tinggal bersama ayah kandungnya itu. Tetapi tinggal bersama neneknya di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Kendati demikian, ia tak menafikan adanya biaya hidup yang diberikan oleh ayah kandungnya tersebut. Namun hal itu, diakuinya sangat jarang.

“Dalam setahun ia memberikan uang sekitar dua sampai tiga kali kepada saya. Namun sebelum uang itu diberikan, terlebih dahulu dia memaki-maki saya. Terakhir kali dia memberikan uang kepada saya, yakni sekitar dua bulan silam,” tandas PF.

Gadis berparas cantik dan manis serta bertubuh mungil ini, juga mengaku bahwa sejak kecil hingga saat inji tidak tinggal bersama ibu kandungnya. Sebab, ibu kandungnya tersebut sudah bercerai sejak lama dengan ayah kandungnya itu. Setelah bercerai dari ayah kandungnya tersebut, PF mengaku bahwa ibu kandungnya itu sudah menikah dengan lelaki lain dan bahkan sudah punya anak.

“Sejak kecil dan sampai sekarang ini saya masih tinggal bersama nenek. Dan saya nyaman untuk tinggal bersama nenek,” ulas PF.

Dalam kasus ini dia berharap agar Polisi bekerja secara cepat serta segera menetapkan ayah kandungnya itu sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Menjawab pertanyaan alasan tega melakukan hal itu, PF hanya menyhatakan bahwa tekadnya sudah sangat bulat.

“Tekad saya sudah sangat bulad. Dan hal itu bukan dipengaruhi oleh siapapun,” ulaf PF.

Liputan lansgung Media ini melaporkan, dalam kasus yang telah dialporkanya secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota itu, PF didampingi oleh pihak DP3A Kota Bima melalui seorang delegasinya yakni Fivin Kurniati. Pada hari itu di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Fivin Kurniati terlihat memintai keterangan kepada PF.

“Ini langkah awal yang kami lakukan. Terkait kasus ini pula, masih ada beberapa upaya yang akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fivin.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.IK, S.TrK membenarkan adanya laporan korban tersebut. Punguan menjelaskan, semua kasus itu ditangani oleh Unit PPA setempat dengan delig Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tetapi saat ini, penanganan kasus yang dilaporkan oleh PF ini sudah dilimpahkan kepada Penyidik Pidana Umum (Pidum) II. Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan beberapa langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Punguan.

Antara lain Penyidik telah memintai keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang diajukanya. Selain itu ungkap Punguan, Penyidik sudah melakukan visup terhadap PF.

“Namun hasil visumnya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan Pro Justicia. Masih soal kasus ini, masih ada beberapa langkah hukum yang harus dilewati oleh Penyidik. Antara lain melakukan olah TKP. Intinya, hingga detik ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan,” pungkas Punguan kepada Media ini beberapa hari lalu. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.