Kades Pai Bongkar Ada Oknum Tertentu Yang Diduga "Cawe-cawe" ke PT Ocean Village

Kades Pai, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Hidayat, SH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Masih soal keberadaan PT Ocean Village milik Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Wera Kabupaten Bima NTB, hingga kini dinilai masih menjadi topik hangat. Pasalnya, rekomendasi masuknya Perusahaan WNA di Desa Poja Kecamatan Wera itu disebutkan Kades Poja di direkomendasikan oleh Kepala Desa (Kades) Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Hidayat, SH. Namun, diberitakan sebelumnya pernyataan Kades Poja ini dibantah oleh Hidayat.

Kaitan dengan kasus ini, Hidayat menduga adanya ada oknum tertentu yang diduga melakukan cawe-cawe kepada pihak PT Ocean Village. 

"Banyak Cawe-cawe ni. Banyak Cawe-cawenya, cuman tidak pake kwitansi. Tetapi dugaan transaksi keluar masuk di rekening orang itu memang ada. Harus dibongkar ini. Cuman pemanfaatan uang ini yang kita enggak tahu," ungkap Kades Pai, Hidayat, pada Media Online www.visionerbima.com pada pada Jum’at Sore, (15/3/2024) di Taman Amahami-Kota Bima.

Hidayat sendiri mengaku, soal cawe-cawe dirinya kepada pihak PT Ocean Village sendiri sama sekali tidak ada. Bahkan, dia menegaskan sepersen pun tidak ada. Ditegaskanya pula, mengenal pemilik PT Ocean Village saja tidak.

"Tetapi ada keterlibatan oknum tertentu. Ya, pastilah itu," terang dia.

Hidayat menceritakan pada Tahun 2021 lalu terjadi transaksi jual beli tanah di sana. Kebetulan tanah itu milik warga Dusun Natu Desa Poja. Tetapi sertifikatnya dijelaskanya diurus di Desa Pai.

"Jadi, kepala Desa Poja ini memaksakan transaksi jual-beli pengurusan surat menyuratnya di Desa setempat. Setelah mereka urus Sampai ke BPN, mereka enggak bisa. Makanya pada saat itu, Kepala Desa Poja membuatkan surat pernyataan kepala Desa Pai dan surat itu tidak pernah saya tandatangani dan dipalsukan dan selanjutnyaKemudian distempel," ungkap Hidayat.

Hidayat mengaku, surat pernyataan tersebut diduga dipalsukan. Sebagai bentuk penyetujuan pengurusan transaksi jual beli tanah boleh dilakukan di Poja. Padahal surat itu katanya, tidak pernah ditandatangani dan stempel oleh Kades Pai.

"Enggak tahu, diduga dia bikin sendiri stempel Desa Pai. Setelah itu tetap saja mereka tidak bisa melakukan transaksi. Karena itu mereka kembali ke saya dan meminta untuk mengurus kaitan dengan surat menyurat ini. Dengan satu catatan, dia bilang, bahwa dia membenarkan bahwa wilayah itu wilayah Pai, bukan wilayah Poja," tandas dia sembari menambahkan.

"Baru saya urus, setelah itu  selesai. Dan mereka yang diduga mengambil untungnya. Mereka yang diduga melakukan jual beli dengan masyarakat itu," tambahannya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.