Kasus “Cabul” Oknum Kades Waduruka-Bima, Korban Ajukan Surat Perdamaian dan Cabut Perkara

Jhon: Empat Tahun Silam Oknum Kades Itu “Cabuli” Sepupunya Korban Sekarang

Oknum Kades Waduruka Berinisial MY

Visioner Berita kabupaten Bima-Penanganan kasus djugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kades Waduruka Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial MY terhadap anak dibawah umur-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) telah mengalami peningkatan yang dinilai sangat signifikan. Jika sebelumnya penanganan kasus tersebut, dijelaskan bahwa sudah naik sidik dan oknum Kades tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka maka ditegaskan bahwa penyidik harus bekerja dengan sungguh-sungguh.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Punguan, S.TrK, S.IK. Punguan memastikan bahwa penetapan oknun Kades tersebut sebagai tersangka yakni setelah penyidik melakukan kegiatan gelar perkara. Maka langkah lanjutan penyidik dalam penanganan kasus ini tegasnya, yakni melakukan pemanggilan secara resmi oknum Kades tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Upaya itu diakuinya sudah dilakukan oleh pihaknya dan surat dimaksud sudah diterima secara resmi oleh oknum Kades itu. Dan sejatinya ungkap Punguan, oknum Kades tersebut diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Tetapi sayangnya, upaya pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka ditunda karena adanya surat  perdamaian yang diajukan oleh pihak korban.

“Ya benar, MY telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Sejatinya, ia diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (3/45/2024). Namun hal itu terpaksa ditunda karena korban mengajukan surat perdamaian kepada penyidik,” beber Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu (5/5/2024).

Pertanyaan soal kapan kedua belah pihak berdamaia, Punguan mengaku tidak tahu. Sebab yang tahu soal itu tegas Punguan adalah pihak korban dengan pihak terduga pelaku.

“Kami tidak tahu kapan mereka berdamai. Mungkin Media ini bisa menanyakan langsung kepada pihak korbanya,” ulas Punguan.

Apakah perkara tersebut bisa dicabut setelah kedua belah pihak berdamai meski oknum kades itu telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka?. Punguan menyatakan, semua itu tetap berpulang kepada pihak korban.

“Semuanya kembali kepada korban. Kalau korban tidak mau lanjut proses hukumnya, bagaimana dengan penuntutanya dan saat itu pula korban tidak hadir di persidangan,” tanya Punguan.

Dalam kasus ini, korban didampingi oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Peksos, UPT Perempuan dan Anak pada Dinas DP3A2KB Kabupaten Bima. Dan dalam kasus ini pula, Polisi juga sudah melakukan berbagai langkah hukum.

Antara lain melakukan pemeriksaan terhadap MY baik doisaat kasusnya dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi yang diajukanya, mengamankan sejumlah alat bukti, mengamankan mobil Desa yang digunakan oknum Kades tersebut, menetapkan secara resmi oleh kades itu sebagai tersangka dan lainya.

Dan kerja Polisi dalam kaitan itu ditegaskan dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hanya saja, tantangan “serius” yang dihadapi Polisi dalam kasus ini adalah adanya surat perdamaian yang diajukan oleh pihak korban.  

“Sekali lagi, semuanya sangat tergantung kepada korbanya. Apakah kita harus memaksa korbanya?,” tanya sosok Kasat yang dikenal sangat baik dan berhasilk membongkar berbagai kasus tindak pidana kejahatan ini.

Lagi-lagi soal kasus ini, Minggu malam (5/5/2024) Media ini mendapat informasi menarik. Informasi tersebut menjelaskan bahwa perkara tersebut tekah dicabut secara resmi oleh korban. Proses pencabutanya pun, dijelaskan disertai dengan surat kesepakatan damai kedua belah pihak.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Prana, S.IK, SH. Soal motivasi perdamaian tersebut, Yudha meminta kepada Wartawan untuk menanyakan secara langsung kepada pihak korban.

“Oknum Kades itu sudah bditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Namun pihak korban telah mencabut perkara yang dilkaporkanya karena telah berdamai dengan tersangka. Pada surat pencabutan perkara tersebut, korban juga melampirkan surat kesepakatan damainya dengan tersangka. Dalam perkara ini, kita menangani sesuai laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban,” terang Kapolres Bima Kota.   

Dugaan Peristiwa “Pencabulan” Empat Tahun Silam

Masih soal dugaan pencabulan, diduga bukan baru kali ini dilakukan oleh oknum Kades tersebut. Tetapi dugaan kasus yang sama juga dilakukanya sekitar empat tahun silam. Dibeberkan, terduga korbanya saat itu adalah Mawar (bukan nama sebenarnya). Dan disebut-sebut bahwa Mawar merupakan keluarga dekatnya korban yang sekarang.

Kisah yang dinilai sangat memalukan ini dibongkar oleh keluarga korban, Muhammad Amin alias Jhon kepada Media ini, Minggu malam (5/5/2024). Namun kata Jhon, atas kasus itu kedua belah pihak bersepakat untuk damai. Dan proses perdamaian saat itu ungkap Jhon, yakni berlangsung di Mapolsek Langgudu-Polres Bima Kota.

“Ya, MY diduga keras terlibat dalam kasus yang sama pada empat tahun silam. Korbanya saat itu masih berhubungan keluarga dengan korbanya saat ini. Namun soal kasus yang terjadi empat tahun silam itu, pihak kerja dengan terduga pelaku telah menandatangani surat kesepakatan damai di Mapolsek Langgudu,” beber Jhon.  

Proses dan tahapan perdamaian kedua belah di Mapolsek langgudu itu papar Jhon, juga disaksikan oleh sejumlah orang. Antar lain Kepala Dusun (Kadus) dan Jhon sendiri.

“Surat perdamaian itu, hingga kini masih ada di tangan Pak Kadus. Insya Allah nanti saya akan minta kepada Pak Kadus dan diberikan kepada Wartawan,” janji Jhon.

Jhon kemudian menjelaskan secara umum tentang kronologis kejadian terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi empat tahun silam itu. Peristiwa itu diduga terjadi setelah MY dilantik secara resmi sebagai Kades Waduruka.

“Dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi pada malam hari. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di salah satu hotel di Kota Bima,” duga Jhon.

Namun sebelumnya kata Jhon, keduanya saat itu diduga ingin menginap di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Namun diduga karena opintu kos tersebut sudah dikunci oleh pemilik kos, akhirnya diduga keduanya menginap di salah satu hotel dimaksud.

“Awalnya korban mengira nginap sendiri di kamar hotel itu. Namun, oknumn Kades tersebut menginal di kamar hotel itu pula. Pada saat yang bersamaan, korban hendak keluar dari kamar hotel. Namun saat itu, diduga oknum Kades itu melakukan sesuatu terhadap korban. Selanjutnya korban menangis dan kemudian menelephone orang tuanya,” ujar Jhon.

Atas kasus itu papar Jhon, orang tua korban pun bereaksi. Pada malam itu pula, orang tua korban datang menjemput korban, tepatnya di subuh hari.

“Korban dijemput pada subuh hari oleh orang tuanya dan kemudian dibawa ke Langgudu. Dan pada hari itu pula, korban melaporkan secara resmi kasus itu ke Mapolsek Langgudu. Namun seiring dengan perjalanan penanganan kasus itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai hingga perkaranya tidak dilanjutkan alias terhenti sampai di situ,” pungkas Jhon. (ISRAT/FAHRIZ/RUDY/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.