Lery Duta Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima Giring Dua Akun Facebook ke Meja Hukum
![]() |
Moment Pihak Lery Usai Melaporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Soal ITE Tersebut, Sabtu Malam (29/3/2025) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan penggunaan Medoia Sosial (Medsos) yang dinilai kurang bijak semakin marak saja. Akibatnya, khususnya di Bima tak sedikit terduga pelaku yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor.
Antara lain Uswatun Hasanah alias Badai NTB yang kini masih harus menghadapi puluhan laporan soal ITE di Mapolda NTB, Polres Bima Kota, Polres Bima dan Polres Dompu. Dalam kasus ini, badai NTB dilaporkan dengan pencemaran nama baik melalui ITE karena menuduh puluhan pelapor secara serius terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu tanpa disertai dengan akurasi data melalui Medsos pula.
Kini penanganan kasus Badai NTB tersebut masih ditangani secara serius oleh Polisi. Dan ada pula yang dijelaskan bahwa penangananya mengalami kemajuan cukup signifikan. Dan dalam kaitan itu ditegskan bahwa Badai NTB berpotensi besar untukditetapkan sebagai tersangka.
Kendati telah mengetahui secara pasti tentang masalah yang sedang dihadapi Badai NTB, nampaknya diduga tak dijadikan sebagai pelajaran berharga oleh sejumlah orang khususnya di Bima. Indikasi itu ditemukan melalui kasus yang dilaporkan oleh Duta Partai Gerinda pada DPRD Kabupaten Bima yakni Muhammad Syahrul Sa’ban pada Unit Tipidter, Sabtu malam (29/3/2025).
Terkait hal itu, Anggota Legislatif yang akrab disapa Lery tersebut melaporkan dua akun Facebook (FB) yakni atas nama Firmansyah dan akun FB Deven Narodnaya Volya kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima. Kedua akun FB tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Lery melalui Medsos.
Upaya hukum yang ditempuh secara serius oleh Lery tersebut ditandai dengan Sura Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor: STTLP/233/III/2025/SPKT/Res Bima/NTB dan Laporan Pengaduan Nomor: P/ STTLP/233/III/2025/SPKT/Res Bima/NTB..
Sementara saksi yang diajukan Lery terkait kasus ini yakni Lisda Yuni Gisma dan Sudarmansyah. Dalam kasus ini pula, Lery didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Iswadin, SH.
Kronologis kejadian, pada awalnya pelapor sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelapor melihat postingan status yang diserta foto pelapor pada akun FB terlapor yakni Firmansyah, ia mengatakan bahwa pelapor “Diduga” moral seorang wakil rakyat makin membabi buta dan tidak tahu diri di bulan Suci Ramadhan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil I dari Fraksi Partai Gerindra atas nama M. Syahrul Sa’ban dengan keji melakukan perzinahan dan dipergoki oleh istri sahnya. Dia ini iblis bukan lagi manusia, tidak tahu etika, moral, sebagai pejabat publik.
Tak hanya itu, pada postingan tersebut terlapor menyatakan bahwa Muhammad Syahrul Sa’ban Anggota DPRD dari Fraksi (Gerindra) memanfaatkan jabatanya sebagai DPRD untuk melakukan perzinahan, tindakan ini sangat-sangat keji dan tak terpuji tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang bijak dan dan bermoral sebagai pemimpin rakyat, dan akun FB Deven Narodnaya Volya membuat status diserta foto pelapor dengan mengatakan “edeeeee. Oe Lerry eeeee. Omposa dou ma taho poda ngomi lako, palasa dou mpanga nae pala, nutu etika ra moral ngomike lao rawi mawati mencerminkan ngomi sebagai pejabat publikee.
Atas kejadian tersebut, pelapor dengan tegas mengaku sangat keberatan dan langsung melaporkan kejadian dimaksud kepada Unit SPKT Polres Bima dan kemudian melanjutkan laporanya kepada Tipidter Satreskrim setempat. Dalam kaitan itu, Lery yang didampingi Kuasa Hukumnya dijelaskan telah dimintai keterangan awalnya oileh Penyidik setempat.
Pun demikian halnya dengan dua saksi yang diajukan oleh Lery. Maksudnya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Kuasa Hukum Lery yakni Iswahyudin, SH menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dituntaskan hingga mendapatikan kepastian hukum yang adil dari pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Tetapi pihaknya mengaku sangatm percaya bahwa dalam penanganan kasus ini Aparat Penegak hukum (APH) mulai dari Polisi, Kejaksaan dan PN Raba-Bima akan bekerja dengan sangat baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Eko Utomo, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Abdul Malik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi laporan dari Lery ini. Laporan ini diakuinya terkaitb dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos dan erat kaitanya dehgan soal ITE.
“Ya benar. Kami sudah menerima laporan resmi dari pihak pelapor. Dalam kasus ini, pihak pelapor dan saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Tetapi penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Untuk pekembangan penanganan selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” terang Malik, Minggu (30/3/2025). (JOEL/RUDY/AL/DK-)
Tulis Komentar Anda