Sempat Ditegur Piket Jaga Karena Tak lapor Diri, Dari Pagi Hingga Jelang Sore Badai NTB “Diperiksa”
![]() |
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalaui beranda Media Sosial (Medsos) terhadap sejumlah pelapor oleh Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Polres Bima, hingga kini masih berlangsung sebagaimana mestinya. Dan dari sejumlah kasus yang dilaporkan secara resmi tersebut, penanganan kasus yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar yakni Hilda Komala Dewi dijelaskan mengalami kemajuan sangat signifikan.
Dalam kaitan itu (Laporan Hilda), dijelaskan bahwa Badai NTB berpotensi besar untuk dijadikan sebagai tersangka. Sementara sejumlah laporan lainya hingga kini dijelaskan masih dikerjakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima.
Masih soal kasus dugaan sosok wanita yang sejak Awal hingga kini dinilai menjadikan dunia maya untuk menghakimi secara sepihak dan diduga untuk kepentingan menambah followers melalui konten kreator terhadap hampir terhadap ratusan orang terlibat dalam kasus Narkoba tersebut (Badai NTB), Senin (3/3/2025) kembali menghadiri panggilan resmi dari pihak Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima untuk “diperiksa” sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui beranda Medsos.
Dalam kaitan itu Badai NTB yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Ahmadin SH (Mahdin Jr) “diperiksa” oleh Penyidik setempat sejak pagi hingga jelang sore hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, terkait hal itu tercatat puluhan pertanyaan dilayangkan oleh Penyidik dilayangkan oleh Penyidik kepada Badai NTB dan diakui telah dijawab secara keseluruhan.
Masih berdasarkan informasi yang diperoleh Awak Media, dugaan alat bukti maupun Barang Bukti (BB) yang diserahkan oleh Badai NTB kepada penyidik terkait tuduhan seriusnya kepada pelapor soal kdeterlibatannya dalam kasus Narkotika Jenis Sabu ditengarai masih sebatas informasi (“bukan data akurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum”).
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik melalui Kanit Tipiter setempat yakni Iptu Rahmat Hidayat S.TrK tak banyak berkomentar. Namun Rahmat membenarkan bahwa hari ini (Badai NTB) kembali dimintai keterangan oleh Penyidik setempat.
“Ya, tadi Badai NTB dimintai keteranganya oleh Penyidik. Usai memberikan keterangan kepada Penyidik atas laporan pelapol dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos tersebut, Badai NTB yang didampingi oleh slaah seorang Kuasa Hukumnya langsung meninggalkan ruangan Unit Tipidter,” sahut Rahmat kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (3/3/2025).
Terkait laporan soal dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos yang memposisikan sosok perempuan yang “tak pernah jauh dari merokok” itu (Badai NTB), diakuinya lebih dari dua laporan. Dan penanganan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh para pelapor tersebut, ditegaskanya hingga kini masih ditangani secara serius oleh pihaknya.
“Semua laporan dari pelapor masih ditangani secara serius. Dan dalam waktu dekat ini, Badai NTB masih akan hadir untuk memberikan keterangan kepada Penyidik. Intinya, penanganan kasus yang memposisikan Badai NTB sebagai terlapor dimaksud masih tetap ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rahmat.
Lagi-lagi soal Badai NTB, sejumlah personil Polisi yang bertugas di pintu masuk Mapolres Bima mengungkap hal menarik. Pada Senin pagi itu, diduga keras bahwa Badai NTB bersama Kuasa Hukumnya tersebut ditegur keras oleh para petugas dimaksud.
Teguran itu diduga dipicu oleh sikap Badai NTB yang langsung ke kantor Sat Reskrim setempat tanpa pamrih alias tidak melaporkan diri kepada para petugas dimaksud. Sebab, sejatinya setiap tamu yang datang terlebih dahulu diwajibkan untuk melapor diri, mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan serta maksud kehadiranya. Tetapi hal itu ditengarai tidak dilakukan oleh Badai NTB.
Namun dijelaskan, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya tersebut akhirnya mengisi buku tamu di hadapan petugas dimaksud. Dan dalam kaitan itu, daftar nama Badai NTB pada buku tamu tersebut bernomor urut 16.
“Setiap tamu yang datang ke Mapolres ini harus mengisi buku tamu terlebih dahulu dan menjelaskan tentang tujuan dan maksud kehadiranya serta hendak bertemu siapa. Tetapi awalnya, Badai NTB dan Kuasa Hukumnya tersebut tidak melakukan hal itu. Tetapi akhirnya dia mengisi buku tamu dan itupun setelah kami tegur. Setelah mengisi buku tamu, akhirnya dia dan Kuasa Hukumnya langsung menuju kantor Satreskrim Polres Bima,” ungkap sejumlah petugas jaga tersebut, Senin sore (3/3/2025). (JOEL/RUDY/RIS/DK/AL)
Tulis Komentar Anda