Dihari Yang Sama, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Berhasil "Garuk" Pengedar Sabu dan Ganja
Bukti Keseriusan Polres Sumbawa Berantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Terduga pelaku pengedar Sabu dan Ganja beserta BB diamankan di Mapolres Sumbawa.
Visioner Berita Sumbawa Besar NTB-Sebagai bukti nyata Polres Sumbawa berantas Narkoba di wilayah hukumnya, dihari yang sama, Senin 3 Maret 2025, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres setempat berhasil "garuk" pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Diketahui pelaku kurir sabu-sabu itu inisial OKT. Pria 48 tahun tersebut merupakan warga asal Kecamatan Lopok. OKT diringkus Senin sore sekitar pukul 17.50 Wita di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, S.Sos, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang."Berdasarkan informasi itu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai." ujar Tamrin.
Setelah pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Barang Bukti (BB). "Diantaranya, 5 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah klip obat kosong, 2 bendel klip obat, 1 buah celana pendek dan uang tunai sebesar Rp. 700.000," beber Tamrin.
Saat diperiksa, OKT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun tidak berhasil menemukan orang yang disebutkan oleh pelaku.
"Terduga Pelaku inisial OKT merupakan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang Sumbawa." Terang Tamrin.
Masih dihari yang sama, jelas dia, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial WAR (21), asal Kabupaten Bogor. Diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (5/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi narkotika jenis ganja yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Unter Iwes. Tak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menyusun strategi penangkapan. Saat terduga pelaku datang mengambil paket kiriman tersebut, petugas langsung mengamankannya. Saat paket dibuka di lokasi, ditemukan ganja dengan berat bruto mencapai 500 gram. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkap Tamrin.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tangerang. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di wilayah Brang Bara. Di lokasi tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu bendel kertas rokok dan satu buah gunting.
"WAR diduga kuat merupakan seorang pengedar ganja yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sumbawa," tandas Tamrin.
Saat ini, terduga pelaku pengedar Sabu dan ganja beserta BB telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda